Gridhot.ID - Kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J berbuntut panjang.
MenurutPolri, Brigadir J tewas di rumah Kadiv Propam Polri nonaktif Irjen Ferdy Sambo setelah terlibat baku tembak dengan Bharada E pada Jumat (8/7/2022).
Sejumlah perwira tinggi Polri telah dinonaktifkan lantaran pihak kepolisian tengah mengusut kasus ini.
Mengutip Tribunnews.com, Kapolri Jenderal Listyo Sigit menonaktifkan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo, Kepala Biro Pengamanan Internal (Karo Paminal) Divisi Propam Polri Brigjen Hendra Kurniawan dan Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Budhi Herdi Susianto.
Pihak keluarga meragukan keterangan polisi yang menyebut bahwa Brigadir J tewas karena terlibat baku tembak di kediaman Irjen Ferdy Sambo.
Kuasa hukum Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak, menduga Kombes Budhi Herdi Susianto merekayasa cerita terkait tewasnya Brigadir J di rumah Irjen Ferdy Sambo.
Keluarga menduga, Brigadir J menjadi korban pembunuhan berencana. Dugaan ini telah dilaporkan pihak keluarga ke Bareskrim Polri.
Ketua Harian Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Benny Jozua Mamoto mengatakan, bekas tembakan dan darah ditemukan di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo.
Keterangan itu disampaikan oleh Benny dalam Program Satu Meja KOMPAS TV, Rabu (20/7/2022), setelah Kompolnas mendatangi tempat kejadian perkara (TKP).
"Kan kami ke Jambi sudah, ke TKP sudah melihat langsung bagaimana arah tembakan, semua alat yang digunakan untuk rekonstruksi masih ada," ucap Benny.
"Kita bisa melihat arah tembakan dari mana, bekas tembakan di mana, semua terlihat. Masih ada semua (bekasan tembakan), (bekas) darah sudah dibersihkan."
Ketika ditanya apa yang membuat Polri begitu lambat menangani kasus kematian Brigadir J? Kompolnas, kata Benny, tengah mendalami faktor apa yang membuat penyidikannya seperti ini.
"Saya juga mantan penyidik, hidup saya lama di penyidik, sebenarnya sudah terjawab tadi," kata Benny.
"Ya seharusnya bisa lebih cepat, karena TKP-nya satu, barang buktinya ada di situ semua untuk rekonstruksi dan sebagaimana dengan mudah dilakukan."
Sementara itu, Kepala Pusat Kajian Keamanan Nasional Universitas Bhayangkara Jaya Hermawan Sulistyo mengatakan, kasus yang terjadi pada Brigadir J merupakan kriminal biasa.
Sepatutnya, kata Hermawan, Polri bisa menyelesaikan teka teki kasus kematian Brigadir J dalam waktu dua hari.
"Ini kan kasus kriminal biasa, dua hari selesai, ya (ini lambat) karena penanganannya salah dari awal," ujarnya.
Namun demikian, Hermawan tetap meyakini Polri serius dalam mengungkap kasus kematian Brigadir J.
"Nggak mungkin nggak serius. Ini pertama sudah di ruang publik, ini disorot semua orang berspekulasi mulai dari fakta sampai gosip sampai ke intrik-intrik semua muncul kan," katanya.
"Yang kedua taglinenya polisi sendiri sekarang ada transparansi, kalau transparansi tajam dari diskusi kita sekarang adalah menanggih janji polisi, ya ditagihlah transparan. Kapolri sudah mulai nih, sudah mulai membuka transparan dengan dinonaktifkan (Irjen Ferdy Sambo)," kata Hermawan.
Adapun kasus kematian Brigadir J mendapat sorotan tajam selama lebih dari sepekan terakhir.
Brigadir J merupakan personel Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri yang diperbantukan di Propam sebagai sopir Irjen Ferdy Sambo.
Sementara, Bharada E adalah anggota Brimob yang diperbantukan sebagai asisten pengawal pribadi Ferdy.
Menurut Polri, aksi baku tembak ini bermula dari pelecehan seksual yang dilakukan Brigadir J terhadap istri Ferdy Sambo.
Namun, terdapat banyak kejanggalan dalam peristiwa yang baru diungkap pada Senin (11/7/2022) ini.
Misalnya, ditemukan sejumlah luka tak wajar seperti sayatan di jasad Brigadir J hingga rusaknya CCTV di seluruh rumah Irjen Ferdy Sambo saat kejadian.
Untuk mengungkap kasus ini, Polri telah membentuk tim khusus. Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) juga turut mengusut peristiwa maut tersebut.
Perkembangan terkini, keluarga Brigadir J melaporkan kasus ini ke Bareskrim Polri atas dugaan pembunuhan berencana.
Selain itu, Polri juga memenuhi permintaan keluarga untuk mengotopsi ulang jenazah Brigadir J.
(*)