GridHot.ID - Polda Metro Jaya telah merampungkan pemeriksaan terhadap Roy Suryo.
Melansir tribunnews.com, Roy Suryo diketahui telah ditetapkan sebagai tersangka kasus penistaan agama terkait unggahan meme stupa Candi Borobudur yang diedit mirip Presiden Jokowi.
Dalam pemeriksaan selama hampir 12 jam ini, Roy terlihat lemas.
Roy Suryo keluar dari ruang penyidik sekira pukul 22.15 WIB.
Dilansir dari tribunnewsmaker.com, pakar telematika Roy Suryo menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya Semanggi, Jumat (22/7/2022).
Diketahui Roy Suryo ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan ujaran kebencian dan penistaan agama terkait unggahan meme stupa Candi Borobudur mirip Presiden Jokowi.
Setelah 12 jam menjalani pemeriksaan, Roy Surya mendadak ambruk.
Tubuhnya yang lemas membuat Roy Suryo hingga tak sanggup berjalan sendiri.
Tampak Roy Suryo yang mengenakan batik didorong dengan kursi roda oleh kuasa hukumnya saat keluar dariruang penyidik Subdit Siber Direktorat Reserse Krimimal Khusus PMJ sekitar pukul 22.00 WIB.
Tubuhnya yang lemah coba memegang bahu dua kuasa hukumnya sesaat dibangkitkan dari kursi roda.
Lantas, dua kuasa hukum itu berusaha memapah mantan Menpora sekaligus pakar telematika itu menuju mobil, di antara puluhan wartawan yang mengerubunginya.
Diam dan diam saat sejumlah wartawan menanyakan kondisi Roy Suryo.
"Mohon maaf, ya.
Biarin Pak Roy istirahat dulu, mohon doanya," kata kuasa hukum Roy Suryo, Pitra Romadoni setelah Roy masuk ke dalam mobil.
Saat disinggung mengenai ke mana Roy Suryo akan dibawa setelah diperiksa, Pitra tak menjawab.
Di dalam mobil, Roy Suryo langsung dibaringkan dengan kondisi lemas.
Hal senada juga disampaikan salah satu kuasa hukum, Elza Syarief Nasution.
Elza menyebut Roy Suryo kelelahan usai diperiksa.
"Pak Roy kelelahan," kata Elza.
Diberitakan sebelumnya, Roy Suryo hadir di Polda Metro Jaya untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus dugaan ujaran kebencian di media sosial dan penistaan agama terkait unggahan meme stupa Candi Borobudur mirip wajah Presiden Jokowi.
"Ya benar tersangka," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan, Jumat (22/7/2022).
Roy Suryo dipersangkakan Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45A ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan/atau Pasal 156A KUHP dan/atau Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan mengatakan, ada 13 ahli dan delapan saksi dimintai keterangan penyidik untuk penyidikan kasus ini hingga akhirnya diputuskan status Roy Suryo tersangka.
Sebanyak 13 saksi ahli yang diperiksa adalah tiga dari ahli bahasa, tiga saksi ahli agama, ahli media sosial satu orang.
"Kemudian, saksi ahli sosiologi hukum dua orang, ahli pidana dua orang dan ahli ITE," katanya Jumat (22/7/2022).
Meski begitu, Zulpan belum bisa memastikan perihal Roy Suryo akan langsung ditahan atau tidak usai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka.(*)