Find Us On Social Media :

Sebut Ada 1 Tersangka yang Sudah Ditetapkan Penyidik, Pengacara Brigadir J Singgung Jejak Digital, Polri Justru Ungkap Hal Berbeda Ini

Keluarga menilai kematian Brigadir J cukup janggal

GridHot.ID - Kematian Brigadir J di rumah Kadiv Propam nonaktif Irjen Ferdy Sambi pada 8 Juli 2022 dianggap keluarga memiliki banyak kejanggalan.

Keluarga Brigadir J lantas menunjuk pengacara Kamaruddin Simanjuntak untuk menangani kasus tersebut.

Diketahui dari Kompas.com, Kamaruddin Simanjuntak membuat laporan polisi ke Bareskrim Polri pada Senin (18/7/2022).

Komaruddin Simanjuntak melaporkan dugaan pembunuhan berencana dengan penganiayaan berat.

Dilansir dari Tribunnews.com, Kamaruddin Simanjuntak mengatakan sudah ada satu tersangka yang ditetapkan oleh penyidik pada kasus dugaan pembunuhan berencana atas kliennya.

Dia mengatakan, tersangka tersebut sudah mengaku yang menjadi pelaku penghilangan nyawa Brigadir, kliennya.

"Sudah ada tersangka. Yang pertama yang sudah mengaku dulu sebagai pelaku. Nanti dikembangkan kepada yang lainnya," kata Kamaruddin Simanjuntak saat mendampingi keluarga Brigadir J memberikan keterangan di Mapolda Jambi, Sabtu (23/7/2022).

"Yang perlu diinformasikan adalah kami sudah menemukan jejak digital dugaan pembunuhan berencana, artinya ada rekaman elektronik," kata Kamaruddin Simanjutak.

Meski begitu Kamaruddin masih belum bersedia menyebutkan siapa pelaku yang mengaku sudah membunuh Brigadir J dan ditetapkan tersangka itu.

Baca Juga: Klaim Kantongi Bukti Digital, Kuasa Hukum Keluarga Brigadir J Bongkar Ada Ancaman Pembunuhan: Dia Sampai Menangis

"Ini masih dirahasiakan dulu untuk kepentingan penyidikan ya," ungkapnya.

Dia mengatakan, dari mulut tersangka tersebut akan ada tersangka lainnnya mengutip informasi yang dia dapatkan dari penyidik.