GridHot.ID - Kematian Brigadir J di rumah Kadiv Propam nonaktif Irjen Ferdy Sambi pada 8 Juli 2022 dianggap keluarga memiliki banyak kejanggalan.
Keluarga Brigadir J lantas menunjuk pengacara Kamaruddin Simanjuntak untuk menangani kasus tersebut.
Diketahui dari Kompas.com, Kamaruddin Simanjuntak membuat laporan polisi ke Bareskrim Polri pada Senin (18/7/2022).
Komaruddin Simanjuntak melaporkan dugaan pembunuhan berencana dengan penganiayaan berat.
Dilansir dari Tribunnews.com,Kamaruddin Simanjuntak mengatakan sudah ada satu tersangka yang ditetapkan oleh penyidik pada kasus dugaan pembunuhan berencana atas kliennya.
Dia mengatakan, tersangka tersebut sudah mengaku yang menjadi pelaku penghilangan nyawa Brigadir, kliennya.
"Sudah ada tersangka. Yang pertama yang sudah mengaku dulu sebagai pelaku. Nanti dikembangkan kepada yang lainnya," kata Kamaruddin Simanjuntak saat mendampingi keluarga Brigadir J memberikan keterangan di Mapolda Jambi, Sabtu (23/7/2022).
"Yang perlu diinformasikan adalah kami sudah menemukan jejak digital dugaan pembunuhan berencana, artinya ada rekaman elektronik," kata Kamaruddin Simanjutak.
Meski begitu Kamaruddin masih belum bersedia menyebutkan siapa pelaku yang mengaku sudah membunuh Brigadir J dan ditetapkan tersangka itu.
"Ini masih dirahasiakan dulu untuk kepentingan penyidikan ya," ungkapnya.
Dia mengatakan, dari mulut tersangka tersebut akan ada tersangka lainnnya mengutip informasi yang dia dapatkan dari penyidik.
"Siapapun bisa, karena ukurannya adalah perbuatannya," ungkap dia ditemui di Mapolda Jambi.
Berbeda dengan pernyataan Komaruddin, Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian memastikan, penyidik Polri belum menetapkan tersangka dalam kasus Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J tewas di rumah Kadiv Propam nonaktif Irjen Ferdy Sambo, 8 Juli 2022.
"Sampai saat ini penyidik belum menetapkan siapa pun sebagai tersangka," kata Andi kepada Kompas.com, Minggu (24/7/2022).
Dengan demikian, informasi mengenai Polri sudah menetapkan tersangka dalam kasus ini terbantahkan. (*)