GridHot.ID - Belakangan ini tren Citayam Fashion Week menjadi bahan perbincangan warganet, hingga diketahui beberapa artis pun mengikuti tren tersebut.
Namun, nama Baim Wong dan sang istri pun terseret dalam viralnya tren Citayam Fashion Week ini.
Pasalnya seperti dilansir dari TribunMedan, dikabarkan mereka sudah mendaftarkan Citayam Fashion Week ke Pangkalan Data Kekayaan Intelektual (PDKI).
Sontak, hal itu membuat masyarakat dan beberapa publik figur merasa geram, sebabnya Baim dituding memanfaatkan fenomena Citayam demi meraup keuntungan pribadi.
Belakangan ini Citayam Fashion Week tengah menjadi bahan perbincangan banyak orang.
Citayam Fashion Week tiruan dari ajang Paris Fashion Week yang digelar di jalanan.
Bedanya, jika Paris Fashion Week diramakan dengan sejumlah nama desainer kondang internasional, Citayam Fashion Week berawal dari kreativitas anak-anak muda yang gemar nongkrong di kawasan Sudirman.
Siapa sangka, kehadiran Citayam Fashion Week justru menjadi polemik usai Baim Wong mengajukan pendaftaran fenomena tersebut sebagai merek ke Pangkalan Data Kekayaan Intelektual (PDKI).
Dilansir GridHype dari kompas.com, pendaftaran tersebut diajukan melalui PT Tiger Wong Entertainment bisnis hiburan milik Baim pada 20 Juli 2022, melalui nomor JID2022052181.
Dengan adanya pendaftaran tersebut, "Citayam Fashion Week" akan masuk dalam hiburan yang bersifat peragaan busana.
Bukan hanya Baim Wong, diketahui pula bahwa "Citayam Fashion Week" juga didaftarkan oleh Indigo Aditya Nugroho.
Berkaitan dengan hal tersebut, Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria angkat bicara.
Riza secara tegas menyebutkan bahwa "Citayam Fashion Week" adalah merek yang tumbuh secara organik dan dimilik publik.
"Kalau 'Citayam Fashion Week' didaftarkan sebagai HAKI (Hak Kekayaan Intelektual) oleh Baim Wong, ya itu punya publik," ujarnya.
Lebih lanjut, Riza menyebut bahwa sejumlah remaja yang melakukan catwalk di jalan yang berada di kawasan Dukuh Atas, Jakarta Pusat, dan dimiliki oleh Pemerintah Provinsi DKI (Pemprov) Jakarta.
Sementara itu, Koordinator Humas Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM Irma Mariana mengatakan, proses untuk mengantongi merek tersebut membutuhkan proses lama.
Proses tersebut juga melibatkan banyak persyaratan yang harus dipenuhi pengaju.
Meski demikian pendaftaran tersebut berpotensi mengalami pembatalan jika ada pihak yang merasa keberatan.
Apabila syaratnya lengkap, maka hasilnya akan diumumkan dalam waktu 2 bulan. Jika tak ada keberatan,
"Tapi kalau ada masyarakat yang merasa keberatan dengan nama tersebut, maka bisa saja itu dibatalkan," jelasnya.
(*)