Find Us On Social Media :

'Ini Akan Membuka Gunung Es dari Begitu Banyak Penyimpangan', ACT Diduga Selewengkan Dana Kecelakaan Pesawat Lion Air Rp 34 M Untuk Bikin Pesantren dan Koperasi Syariah

Pendiri ACT Ahyudin dan Presiden ACT, Ibnu Khajar

Laporan Wartawan Gridhot.ID - Akhsan Erido Elezhar

Gridhot.ID - Bareskrim Polri sudah menetapkan empat pengurus Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) sebagai tersangka tindak pidana dugaan penggelapan.

Adapun dugaan penggelapan dana ACT yang dilakukan terkait dana donasi umat dan dana CSR Boeing untuk ahli waris korban kecelakaan Pesawat Lion Air JT-610.

Menurut Wakil Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Wadireksus) Bareskrim Polri Kombes Helfi Assegaf, dana dari Boeing diduga digelapkan oleh petinggi ACT.

Dilansir dari TribunSolo pada 26 Juli 2022, Kombes Helfi menyebut pada mulanya ACT menerima dana dari Boeing kurang lebih nilainya sebesar Rp138 miliar.

Dari total uang yang diterima, kemudian digunakan untuk program yang telah dibuat kurang lebih sebesar Rp103 miliar.

Sisanya Rp34 miliar digunakan tidak sesuai peruntukannya.

"Yang digunakan tidak sesuai peruntukannya adalah pengadaan armada truk kurang lebih Rp2 miliar, program big food bus Rp2,8 miliar, pembangunan Pesantren Peradaban Tasikmalaya Rp8,7 miliar," kata Helfi di Mabes Polri, Jakarta, Senin (26/7/2022).

Helfi melanjutkan, peruntukan lainnya yang tidak sesuai yakni untuk pembentukan Koperasi Syariah 212 kurang lebih Rp10 miliar.

Kemudian dana talangan CV CUN Rp3 miliar, dan dana talangan PT MBGS Rp7,8 miliar.

Baca Juga: Ketahuan Maruknya, Main Daftarkan Citayam Fashion Week ke HAKI, Baim Wong Langsung Tuai Semprot Wagub DKI Jakarta: Bisa Saja Itu Dibatalkan

Dengan demikian, maka total dana dari Boeing yang disalahgunakan yaitu Rp34,6 miliar.