Find Us On Social Media :

Disebut Saksi Kunci hingga Merasa Terancam, Vera Simanjuntak Justru Batal Ajukan Permohonan Permohonan Perlindungan ke LPSK Gara-gara Ini, Kuasa Hukum Bongkar Pertimbangan Kekasih Brigadir J

Vera Simanjuntak selaku kekasih Brigadir J

GridHot.ID - Jadi yang ditelepon sempat Brigadir J sebelum meninggal dunia membuat Vera Simanjuntak menjadi salah satu saksi.

Melansir tribunnews.com, sempat ingin mendapat perlindungan negara melalui Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Vera Simanjuntak, kekasih Brigadir J akhirnya mengurungkan niatnya itu.

Hingga Senin (1/8/2022) kemarin, Vera Simanjuntak belum meminta perlindungan LPSK.

Lalu mengapa Vera tak jadi minta perlindungan LPSK meski dia merasa terancam?

Dilansir dari tribunsumsel.com, Vera Simanjuntak kekasih almarhum Brigadir J batal meminta perlindungan dari LPSK.

Vera Simanjuntak ternyata keberatan dengan syarat yang diajukan jika ingin mendapatkan perlindungna.

Vera Simanjuntak lewat kuasa hukumnya Ramos Hutabarat adanya persyaratan yang dirasa tidak akan membuatnya nyaman.

Menurutnya syarat terbesar yang menjadi pertimbangan Vera adalah soal komunikasi yang akan terputus dengan keluarga jika dia dalam perlindngan LPSK.

"Ketika diamankan LPSK, semua pihak termasuk keluarga tidak bisa menghubungi dulu. Itu yang menjadi pertimbangannya," ungkap Ramos Hutabarat, Senin (1/8/2022) sore.

Baca Juga: Komnas HAM Pantang Tunjukkan Sekarang, Bukti Foto Kegiatan Brigadir J dan Irjen Ferdy Sambo di Magelang Sudah Dipegang: Salah Satu yang Membuat Ini Kaya

Karena itu untuk saat ini Vera tidak jadi menyampaikan permohonan perlindungan ke LPSK, seperti yang sudah dilakukan Putri Candrawathi, istri Irjen Pol Ferdy Sambo dan Bharada E.

Meski tak meminta perlindungan LPSK, Ramos mengatakan hingga saat ini tidak ada ancaman serius yang diterima kliennya itu.