Kapolda Murka, Danki Brimob Terbukti Lakukan Pelanggaran Berat Hingga Buat Bripda Diego Dibunuh KKB Papua, Ini Hukuman yang Bakal Diterima AKP Rustam

Kamis, 04 Agustus 2022 | 20:42
TribunPapua.com/IST

Bripda Diego Rumaropen, anggota Brimob yang diduga dibunuh KKB Papua

Gridhot.ID - Kasus penyerangan KKB Papua ke Bripda Diego masih terngiang.

Dikutip Gridhot dari Kompas.com, Bripda Diego tewas diduga dikeroyok KKB Papua pimpinan Egianus Kogoya yang berbasis di Nduga.

Hal ini disebut terjadi akibat kesalahan AKP Rustam.

Dikutip Gridhot dari Pos Kupang, mantan Komandan Kompi Brimob Yon D Wamena Papua AKP Rustam terbukti melakukan pelanggaran berat sehingga menyebabkan Bripda Diego Fernando Rumarope tewas ditembak Kelompok Kriminal Bersenjata atau KKB Papua pada Sabtu 18 Juni 2022.

Bripda Diego diberondong peluru anggota KKB Papua pimpinan Egianus Kogoya di Distrik Napua, Wamena, Kabupaten Jayawijaya usai diminta warga menembak sapi.

AKP Rustam divonis bersalah dalam sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri di Polda Papua, Selasa 2 Agustus 2022.

Majelis Hakim Komisi Kode Etik Prolri merekomendasikan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat ( PTDH ) terhadap AKP Rustam karena terbukti melakukan pelanggaran berat.

Kabid Propam Polda Papua Kombes Gustav R Urbinas mengatakan, AKP Rustam dipersangkakan Pasal 5 Ayat (1) Huruf C dan l serta Pasal 10 Ayat (1) Huruf A Perpol Nomor 7 Tahun 2022.

“Yang bersangkutan menyalahgunakan kewenangan dalam penggunaan senjata api yang mengakibatkan dua pucuk senjata api hilang atau dirampas oleh OTK dan satu anggota bernama Diego Rumaropen meninggal dunia,” kata Kombes Gustav R Urbinas, Selasa 2 Agustus.

Baca Juga: Lowongan Kerja Lulusan S1, PT Agro Sinergi Nusantara Buka Kesempatan Emas di Posisi Ini, Simak Syarat dan Cara Mendaftarnya

Menurut Kombes Gustav R Urbinas, rekomendasi dipecat secara tidak terhormat ini merupakan komitmen dari Polda Papua yang tegas dalam membina personelnya.

“Ini bagian komitmen dari bapak Kapolda Papua dalam menegakkan aturan serta perwujudan dari transparansi berkeadilan,” tandasnya.

Setelah rekomendasi tersebut, mantan Kapolresta Jayapura Kota itu mengatakan, AKP Rustam diberikan kesempatan untuk melakukan banding.

“AKP R berhak mengajukan banding namun nantinya kita akan melihat, apakah banding tersebut dapat diterima atau tidak,” ujarnya.

Sebelumnya diberitakan, selain menewaskan Bripda Diego, KKB Papua merampas dua pucuk senjata api yang dipegang korban.

Istimewa dan Facebook/TPNPB
Istimewa dan Facebook/TPNPB

Bripda Diego diduga dibunuh anak buah KKB Papua pimpinan Egianus Kogoya

Berdasarkan penyelidikan, keberadaan Bripda Diego di Napua untuk memenuhi permintaan warga memburu hewan ternak bersama Komandan Kompi Brimob Batalyon D Wamena AKP Rustam.

Kejadian itu berawal saat AKP Rustam dimintai tolong warga untuk menembak sapi di Napua.

AKP Rustam datang bersama Bripda Diego. Setelah selesai menembak sapi, AKP Rustam menitipkan senjata yang dibawanya kepada korban.

Pada saat itu, datang sekelompok warga menyerang korban.

Baca Juga: Muak dengan Kelakuan Razman Nasution yang Dituding Lecehkan Aspri, Denise Chariesta Sindir Sang Pengacara hingga Ingatkan Soal Ini: Kok Bisa Pelecehan Verbal di Depan Umum Gini

Kapolda Papua Irjen Mathius D Fakhiri menyebut, KKB Papua pimpinan Egianus Kogoya sebagai pelaku penembakan Bripda Diego.

“Sudah bisa kita simpulkan, dugaan kuat ini dilakukan oleh kelompok Nduga,” kata Irjen Mathius Fakhiri kepada wartawan termasuk Tribun-Papua.com di Jayapura, Senin 20 Juni 2022 lalu.

Berdasarkan laporan yang diterimanya, lanjut Irjen Mathius Fakhiri, saat ini dua pucuk senjata api milik Polri yang dicuri tersebut sedang dalam perjalanan ke Kabupaten Nduga.

“Laporan terakhir dari lapangan, sudah menuju ke Nduga. Sehingga tentunya kami akan mengambil langkah-langkah,” imbuhnya.

Tiga hari setelah kejadian, Irjen Mathius Fakhiri mencopot AKP Rustam dari jabatan Komandan Kompi Batalyon D Wamena.

"Saya akan menindak tegas komandan kompi dari Diego, hari ini juga saya copot," tegas Irjen Mathius Fakhiri di Wamena, Kabupaten Jayawijaya, Selasa 21 Juni 2022 lalu.

Ia menegaskan bahwa AKP rustam lalai karena membawa senjata api saat tidak menjalankan tugas dan tidak menerapkan prosedur tetap (protap) pengamanan diri.

(*)

Tag

Editor : Angriawan Cahyo Pawenang

Sumber Kompas.com, pos kupang, tribun papua