Bharada E Akhirnya Ditetapkan Tersangka Kasus Adu Tembak yang Menewaskan Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak: Sekalipun Terlambat Namun Patut Kita Apresiasi

Kamis, 04 Agustus 2022 | 15:35
Kolase Kontan.co.id dan Tribunnews

Kolase foto Bharada E (kiri) dan kuasa hukum keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak (kanan)

GridHot.ID - Bharada E telah ditetapkan tersangka atas kasus penembakan di rumah Irjen Ferdy Sambo yang menewaskan Brigadir J pada 8 Juli 2022.

Bharada E ditetapkan tersangka pada Rabu (3/8/2022) atau 26 hari setelah adu tembak yang menewaskan Brigadir J.

Dilansir dari Tribunnews.com, penetapan ini dilakukan seusai Polri memeriksa 42 saksi dari beberapa pihak forensik dan keluarga Brigadir J sejumlah 11 saksi.

Mengutip TribunJambi.com, kuasa hukum keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak buka suara terkait penetapan tersangka terhadap Bharada E.

Kamaruddin Simanjuntak mengatakan meski terlambat, penetapan satu orang tersangka dalam kasus ini patut diapresiasi.

"Puji Tuhan Elohim, sekalipun terlambat, namun sikap dan tindakan penyidik menetapkan satu orang tersangka patut kita apreasiasi," kata Kamaruddin kepada Tribun Jambi, Rabu (3/7/2022), sekitar pukul 23:54 WIB.

"Saya yakin berdasarkan bukti awal, segera akan ada tersangka lainnya berdasarkan penerapan pasal 55 jo 56 KUHP, sambil menunggu pemeriksaan lainnnya dan hasil autopsi yang kedua," sambung Kamaradddin via pesan singkat WhatsApp.

Kata Kamaruddin, dalam kasus ini, satu pasal sudah terpenuhi yaitu pasal 338 KUHP.

Baca Juga: Pakaian Terakhir dan HP Brigadir J yang Keberadaannya Sempat Jadi Misteri Kini di Tangan Puslabfor, Kuasa Hukum Sebut Bisa Jadi Petunjuk Soal Kematian, Kadiv Humas Polri: Nanti Dibuka di Persidangan

Namun, kata dia, pasal yang benar seharusnya adalah pasal 340 KUHP jo Pasal 338 KUHP jo Pasal 351 KUHP ayat (3) jo Pasal 55 KUHP jo Pasal 56 KUHP.

"Sesuai pasal yang kami laporkan," ujarnya.

Sebelumnya, Direktur Tindak Pidana Umum Mabes Polri, Brigjen Andi Rian, mengumumkan Bharada E sebagai tersangka kasus meninggalnya Brigadir Yosua Hutabarat.

Brigjen Andi Rian mengungkapkan Bharada E dijerat dengan Pasal 338 jo 55 dan 56 KUHP.

"Malam ini penyidik sudah melakukan gelar perkara. Pemeriksaan saksi juga kami rasa sudah cukup. Bharada E ditetapkan sebagai tersangka," kata Brigjen Andi Rian, Rabu (3/8/2022).

Dia mengatakan Bharada E kini berada di Mabes Polri, dan akan segera ditahan.

Berdasarkan keterangannya, pada kasus ini Bharada E bukan membela diri.

Pada hari ini ada 13 orang saksi tambahan yang diperiksa terkait meninggalnya anggota Polri asal Sungai Bahar yang bernama lengkap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat itu.

Informasi yang dihimpun, Irjen Pol Ferdy Sambo, Kadiv Propam Nonaktif, akan diperiksa oleh tim khusus untuk diminta keterangannya secara resmi, pada Kamis (4/8/2022).

"Kapasitasnya sebagai saksi. Sampai sekarang masih sebagai saksi ya," ungkap Irjen Dedi Prasetyo, Kadiv Humas Mabes Polri, pada acara Satu Meja Kompas TV, Rabu (3/8/2022) malam. (*)

Tag

Editor : Siti Nur Qasanah

Sumber Tribunnews.com, Tribunjambi.com