Find Us On Social Media :

Terjawab Tuntas Sosok Bharada E yang Kini Disangkakan Pasal Pembunuhan dengan Sengaja, LPSK Minta Polri Melindunginya: Pastikan Tidak Ada Penyiksaan

Potret Bharada E.

GridHot.ID - Sosok Bharada Richard Eliezer atau Bharada E ramai menjadi sorotan.

Bharada E diketahui telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tewasnya Brigadir J.

Dalam kasus tersebut, Bharada E disangkakan pasal pembunuhan dengan sengaja.

Dilansir dari Kompas.com, menurut polisi, penembakan yang dilakukan Bharada E dalam insiden di rumah Irjen Ferdy Sambo pada 8 Juli 2022 bukan upaya membela diri dari Brigadir J.

"Pasal 338 jo 55 dan 56 KUHP. Jadi bukan bela diri,” kata Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri Brigjen Andi Rian dalam jumpa pers di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (3/8/2022).

Keterangan polisi kini pun seakan tak sejalan dengan kronologi yang disampaikan Polri di awal yang menyebutkan bahwa Bharada E menembak karena membela diri dan merespons tembakan Brigadir J.

Misteri kepemilikan senjata Glock 17 yang dipakai Bharada E

Dilansir dari Tribunnews.com, misteri kepemilikan senjata api jenis Glock 17 yang dipakai Bharada E untuk menembak Brigadir J akhirnya terkuak secara terang benderang.

Misteri kepemilikan senpi jenis Glock 17 yang dipakai Bharada E untuk menembak Brigadir J dijabarkan oleh Lembaga Saksi dan Korban (LPSK).

Baca Juga: Irjen Ferdy Sambo Muncul ke Publik untuk Pertama Kali, Kadiv Propam Non Aktif Ucapkan Permintaan Maaf dan Bela Sungkawa Atas Meninggalnya Brigadir J: Mohon Doa

Wakil Ketua LPSK, Edwin Partogi mengungkapkan bahwa Bharada E memiliki senjata api jenis Glock 17 belum lama.

Bharada E baru mendapat senjata pada November 2021 dari Divisi Propam Polri.