GridHot.ID - Kejanggalan demi kejanggalan atas kasus tewasnya Brigadir J di rumah dinas Kadiv Propam Nonaktif Irjen Ferdy Sambo mulai terungkap, salah satunya soal Bharada E.
Melansir tribunnews.com, Bharada E disebut-sebut sebagai pelaku penembakan terhadap Brigadir J hingga tewas.
Polisi telah menetapkan Bharada Eliezer alias Bharada E sebagai tersangka.
Kasus yang sudah berjalan nyaris sebulan itu, menetapkan Bharada E dengan Pasal 338 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP), jo Pasal 55 dan 56 KUHP dengan ancaman hukuman penjara 15 tahun.
Dilansir dari tribunsumsel.com, Bharada E alias Bharada Eliezer ternyata seorang sopir Ferdy Sambo bak menguak fakta baru.
Lantaran sebelum Bharada E ditetapkan tersangka, disebutkan jika dirinya adalah ajudan dari Ferdy Sambo.
Namun berdasarkan surat perintah diketahui Bharada E hanyalah seorang sopir belaka.
Hal ini pula menyeret soal kemahiran Bharada E disebut jago tembak hingga jadi perbincangan.
Bak ingin menapik segala tuduhan tak yakin soal Bharada E tak jago tembak.
Sang pengacara Andreas Nahot Silitongam memberikan pembelaan untuk sang klien Bharada E.
Terkait dengan tugas Bharada E di lingkungan Ferdy Sambo, sang pengacara angkat bicara.