Find Us On Social Media :

Statusnya di Surat Perintah Cuma Sebagai Driver Irjen Ferdy Sambo, Kuasa Hukum Ungkap Fakta Soal Bharada E: Dia Bukan Hanya Sekadar Sopir

Ferdy Sambo, Brigadir J dan Bharada E

GridHot.ID - Kejanggalan demi kejanggalan atas kasus tewasnya Brigadir J di rumah dinas Kadiv Propam Nonaktif Irjen Ferdy Sambo mulai terungkap, salah satunya soal Bharada E.

Melansir tribunnews.com, Bharada E disebut-sebut sebagai pelaku penembakan terhadap Brigadir J hingga tewas.

Polisi telah menetapkan Bharada Eliezer alias Bharada E sebagai tersangka.

Kasus yang sudah berjalan nyaris sebulan itu, menetapkan Bharada E dengan Pasal 338 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP), jo Pasal 55 dan 56 KUHP dengan ancaman hukuman penjara 15 tahun.

Dilansir dari tribunsumsel.com, Bharada E alias Bharada Eliezer ternyata seorang sopir Ferdy Sambo bak menguak fakta baru.

Lantaran sebelum Bharada E ditetapkan tersangka, disebutkan jika dirinya adalah ajudan dari Ferdy Sambo.

Namun berdasarkan surat perintah diketahui Bharada E hanyalah seorang sopir belaka.

Hal ini pula menyeret soal kemahiran Bharada E disebut jago tembak hingga jadi perbincangan.

Bak ingin menapik segala tuduhan tak yakin soal Bharada E tak jago tembak.

Baca Juga: Irjen Ferdy Sambo Muncul ke Publik untuk Pertama Kali, Kadiv Propam Non Aktif Ucapkan Permintaan Maaf dan Bela Sungkawa Atas Meninggalnya Brigadir J: Mohon Doa

Sang pengacara Andreas Nahot Silitongam memberikan pembelaan untuk sang klien Bharada E.

Terkait dengan tugas Bharada E di lingkungan Ferdy Sambo, sang pengacara angkat bicara.