Find Us On Social Media :

Olah TKP Kuliti Semuanya, Irjen Ferdy Sambo Diduga Melakukan Pelanggaran Berperan Ambil Rekaman CCTV Lokasi Penembakan Brigadir J, Hasil Kerja Tim Khusus Kini Dinanti-nanti

Jenderal Ferdy Sambo bersama para ajudannya termasuk Brigadir J

Gridhot.ID - Kasus kematian Brigadir J atau Brigadir Yoshua semakin pelik.

Dikutip Gridhot dari Tribunnews, pengacara keluarga Brigadir J sampai menduga adanya skenario pembunuhan berencana dalam kasus ini.

"Mengapa kami menyebutkan (kematian Brigadir J ini) pembunuhan berencana karena ada awal dan ada goalnya, ketika nyawa korban melayang hingga penyelesaiannya. Ini semua skenario yang sudah disusun rapi," kata Eka Prasetya.

Eka meyakini kasus dugaan pembunuhan terhadap Brigadir J ini dilakukan dengan penuh persiapan, eksekusi (pelaksanaan) sampai penanganan pascameninggalnya Brigadir J.

Polisi pun kini menyelidiki Irjen Ferdy Sambo terkait apa yang terjadi di kasus ini.

Dikutip Gridhot dari Kompas.com, Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan bahwa eks Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri Irjen Ferdy Sambo diduga berperan dalam mengambil CCTV yang ada di kediamannya terkait kasus tewasnya Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J.

Adapun Sambo diduga melakukan pelanggaran karena tidak profesional dalam melakukan olah TKP kasus kematian Brigadir J.

"Tadi kan disebutkan, dalam melakukan olah TKP seperti Pak Kapolri sampaikan terjadi misalnya pengambilan CCTV dan lain sebagainya," kata Dedi di Mabes Polri, Jakarta, Sabtu (6/8/2022) malam.

Kendati demikian, Dedi tidak menjelaskan secara rinci soal keterlibatan Sambo berkait pengambilan CCTV dan dugaan ketidakprofesionalannya dalam kasus itu.

Baca Juga: 'Dia Akan Diperiksa!' Anggap Tak Selevel, Hotman Paris Acungkan Kelingking, Razman Nasution Makin Tersudut Iqlima Kim Ngaku Diperalat

Ia masih akan menunggu tim khusus untuk selesai bekerja menyidik perkara Brigadir J.

Sebab, menurut Dedi, pembuktian secara ilmiah memiliki konsekuensi yuridis dan kelimuan.