Gridhot.ID -Tujuh tahun sudah kasus kematian Akseyna Ahad Dory (19) bergulir dan hingga kini belum terungkap.
Untuk informasi,Akseyna merupakan mahasiswa jurusan Biologi Fakultas Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam Universitas Indonesia (UI).
Jasad almarhum Akseyna ditemukan mengambang di Danau Kenanga UI pada 26 Maret 2015 silam.
Marsekal Pertama TNI (Purnawirawan) Mardoto, ayah Akseyna, tidak pernah berhenti berupaya menemukan jawaban soal kematian Akseyna selama7 tahun ini.
Terkini, pihak keluarga Akseyna menyampaikan keberatan terhadap surat klarifikasi dari Kompolnas dan diunggah dalam akun Instagram @peduliakseynaui.
Dikonfirmasi hal tersebut, ayah Akseyna, Mardoto, mengatakan bahwa pihaknya menerima surat tanggapan dari Kompolnas pada tanggal 2 Agustus 2022 lalu.
Sebelumnya, pihaknya memberikan surat keluhan kepada Kompolnas untuk mencari titik terang proses penyelidikan kematian Akseyna.
"Tanggal 2 Agustus 2022, kami menerima surat dari Kompolnas sebagai tanggapan atas surat keluhan yang kami kirimkan sebelumnya. Dalam surat tersebut, Kompolnas menjabarkan hasil klarifikasi penanganan kasus Akseyna dari Polda Metro Jaya,"ungkap Mardoto, dikonfirmasi TribunJakarta.com, Sabtu (6/8/2022).
Berikut adalah isi surat tanggapan dari Kompolnas kepada keluarga almarhum Akseyna.
2. Sehubungan dengan rujukan tersebut di atas, disampaikan kepada saudara bahwa Kompolnas telah menerima hasil klarifikasi dari Polda Metro Jaya terkait pengaduan saudara atas dugaan pembunuhan terhadap Akseyna Dori Mahasiswa MIPA Universitas Indonesia dengan hasil sebagai berikut :
a. Bahwa pengaduan tersebut sehubungan dengan kasus penemuan mayat pada hari Kamis tanggal 26 Maret 2015 sekira pukul 09.55 WIB di Danau Kenanga UI dekat Gedung Balairung Universitas Indonesia Kota Depok.
b. Terkait penemuan mayat tersebut telah dibuat laporan segera Nomor : Lapga/07/K/III/2015/PMJ/Resta Depok/Sek. Beji/ tanggal 26 Maret 2015.
c. Penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap saksi sejumlah 39 (tiga puluh Sembilan) orang saksi.
d. Penyidik mengantar mayat ke Rumah Sakit Polri Kramat Jati untuk dilakukan autopsi.
e. Penyidik telah mengambil sidik jari dan selanjutnya membandingkan dengan sidik jari E-KTP dengan hasil identitas atas nama Akseyna Ahad Dori.
f. Penyidik telah mengamankan dan melakukan penyitaan terhadap barang bukti.
g. Melakukan pengecekan secara Laboratorium Forensik terhadap tulisan yang ditemukan di dalam kamar kos yang ditempati korban.
h. Penyidik telah melakukan pra rekonstruksi.
i. Penyidik telah melakukan pemanggilan dan pemeriksaan tambahan terhadap saksi-saksi yakni saudara Achmad Jibril Jamaludin, Pradisya Dibya Zaidan, dan Edi Sukardi.
j. Penyidik telah melaksanakan gelar perkara pada tanggal 22 April 2021 di Ditreskrimum Polda Metro Jaya.
k. Laptop, HP, dan hardisk milik korban Akseyna Ahad Dori diminta/diserahkan kembali ke Ditreskrimum Polda Metro Jaya guna dilakukan pemeriksaan digital forensik kembali.
l. Bahwa kesimpulan yang didapat bahwa korban menulis di kertas dengan tulisan ‘will no return for eternity please don't search for existence, my apologise for everything’ sebagaimana hasil laboratorium forensik tanggal 21 April 2015, dan dari hasil autopsi dari pihak Rumah Sakit Polri Kramat Jati diperoleh kesimpulan jika pada saat di dalam air korban masih bernafas aktif dan kekerasan yang terdapat di leher, dada, dan kepala setidaknya melemahkan korban.
m. Rencana tindak lanjut yang akan dilakukan penyidik adalah melakukan upaya penyelidikan maksimal terhadap peristiwa penemuan mayat tersebut, guna memastikan apakah terjadi pembunuhan atau bunuh diri.
3. Bilamana terdapat hal-hal yang bertentangan atau tidak sesuai dengan bukti-bukti atau fakta-fakta yang saudara miliki, dipersilahkan saudara untuk menempuh upaya hukum pra peradilan di pengadilan setempat sesuai peraturan perundangan-undangan yang berlaku, atau pengawasan internal Polri, atau melaporkannya kembali kepada Kompolnas. Namun apabila dalam kurun waktu 1 (satu) bulan atau 30 (tiga puluh) hari setelah diterimanya surat ini saudara tidak memberikan tanggapan atau respons, maka Kompolnas menganggap saudara menerima hasil klarifikasi dan pengaduan dianggap selesai.
4. Ditegaskan kepada saudara bahwa surat ini tidak dapat dipergunakan untuk kepentingan peradilan, hanya untuk pelayanan saran dan keluhan masyarakat kepada Kompolnas.
5. Demikian untuk menjadi maklum dan atas kerjasamanya diucapkan terimakasih.
Menanggapi surat tersebut, Mardoto mengatakan pihaknya keberatan atas sejumlah poin dalam surat tanggapan ini, dan dimulai dari surat tertanggal 6 Juli 2022 namun baru diterima pihaknya pada tanggal 2 Agustus 2022.
Mardoto mengatakan, surat tersebut tersasar musabab alamat yang tertera tidak sesuai dengan alamat kediamannya.
"Surat nyasar enggak karuan. Kompolnas menuliskan alamat rumah kami di Sleman, Karawang, Jawa Barat. Oleh ekspedisi lalu dilempar lagi ke Sleman DIY tapi alamat ngawur. Nomor telepon yang dicantumkan pun bukan nomor kami, entah nomor telepon siapa. Padahal, kami sudah menyertakan alamat dan nomor telepon lengkap saat mengirim surat. Akibatnya, surat nyasar cukup jauh sekitar tujuh kilometer dari rumah kami," tuturnya.
"Penerima surat tersebut lalu mengunggah surat ke grup WhatsApp desanya, menanyakan apakah ada orang yang kenal atau tahu alamat tujuan surat itu. Beruntung, salah satu kenalan kami tinggal di desa tersebut sehingga membaca unggahan di grup dan menginformasikan pada kami," sambungnya.
Mardoto mengatakan tidak akan pernah tahu bilamana surat tersebut menyasar dan diterima oleh orang yang tak dikenal keluarganya.
"Andai surat itu nyasar di tempat orang yg tak kenal kami, maka kami tidak akan pernah tahu kalau ternyata penanganan kasus Akseyna sebegini tidak seriusnya," keluhnya.
"Sudah7 tahun kami berusaha kesana kemari, mengusahakan berbagai cara, berulang kali meminta kejelasan dan klarifikasi. Akhirnya hanya mendapatkan rencana tindak lanjut yang tidak masuk akal," timpalnya lagi.
Lebih lanjut, Mardoto juga menjabarkan keberatan dari beberapa poin yang tertuang dalam surat tanggapan Kompolnas tersebut.
Surat keberatan ini juga telah ia kirimkan kembali kepada Kompolnas pada tanggal 4 Agustus 2022 lalu.
"Melalui surat ini kami selaku keluarga Akseyna Ahad Dori menyatakan KEBERATAN terhadap penjelasan dan klarifikasi tersebut, terutama pada poin l dan m," ucap Mardoto.
Pada poin I, Mardoto berujar bahwa tulisan yang ditinggalkan anaknya ditulis oleh dua orang, dan hal tersebut telah dibuktikan oleh Grafolog Deborah Dewi pada tanggal 22 Mei 2015 silam.
"Surat tersebut ditulis oleh dua orang, orang pertama adalah Akseyna, sedangkan orang kedua adalah orang lain yang mencoba meniru tulisan dan tanda tangan Akseyna. Tanda tangan di tulisan tersebut dibuat oleh orang lain, bukan Akseyna," bebernya.
Kemudian pada poin m, keluarga Akseyna juga merasa keberatan musabab rencana tindak lanjut polisi akan melakukan penyelidikan maksimal guna memastikan Akseyna tewas karena bunuh diri atau dibunuh.
Padahal, sejak bulan Mei 2015 silam sebelumnya Polda Metro Jaya dan Polres Metro Depok telah mengumumkan secara resmi bahwa Akseyna meninggal dunia karena dibunuh.
"Sejak bulan Mei 2015, Polda Metro Jaya dan Polres Depok telah mengumumkan secara resmi bahwa Akseyna meninggal karena dibunuh. Kesimpulan ini didapatkan setelah penyelidikan dan gelar perkara dengan bukti," imbuhnya.
Terakhir, Mardoto berujar pihaknya berharap Kompolnas sebagai pengawas Polri untuk melakukan klarifikasi ulang pada Polda Metro Jaya & Polres Depok secara lebih akurat, detail, dan lengkap terhadap hasil penyelidikan kasus ini.
"Serta mendorong agar meneruskan penyelidikan atau penyidikan mencari para pembunuh Akseyna dengan pendekatan Scientific Crime Investigation. Kami juga memohon upaya pengawasan yang lebih serius dari Kompolnas terhadap upaya kepolisian dalam pengusutan dan penuntasan kasus pembunuhan Akseyna Ahad Dori," pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, Kasat Reskrim Polres Metro Depok AKBP Yogen Heroes Baruno mengaku belum menemukan bukti baru untuk mengungkap kasus kematian Akseyna.
Selain itu, menurut dia, sulit mendapatkan alat bukti baru dari peristiwa kematian Akseyna sudah terlalu lama.
"Belum ada alat bukti baru. Karena memang (kasusnya) sudah terlalu lama," kata Yogen dalam keterangan diterima Kompas.com, Selasa (29/3/2022).
Menurut Yogen, hingga saat ini polisi belum menemukan bukti-bukti untuk melanjutkan penyelidikan.
Namun, jika ditemukan kepolisian akan kembali mengusutnya.
"Jadi sambil berjalan saja. Kalau memang ada alat bukti baru nanti kita munculkan (kasusnya)," ujar Yogen.
(*)