Laporan Wartawan Gridhot.ID - Akhsan Erido Elezhar
Gridhot.ID - Akhir-akhir ini beredar sebuah video yang memperlihatkan momen pelantikan seorang Kepala Desa Tanjung Muara, Pinang Raya, Kabupaten Bengkulu Utara.
Dalam ungahan yang beredar terlihat seorang laki-laki lengkap menggunakan baju khas pelantikan pejabat sedang disumpah diatas kitab suci.
Berdasarkan keterangan pengunggah, calon Kepala Desa tersebut adalah tersangka kasus korupsi replanting sawit namun tetap dilantik secara virtual.
Dilansir Gridhot.ID dari artikel terbitan akun Instagram @makassar_info, 7 Agustus 2022, Camat Pinang Raya, M Irfan membenarkan pelantikan P secara virtual ini
"Tersangka kasus korupsi replanting sawit di Bengkulu Utara, berinisial P tetap dilantik sebagai kepala desa (kades) Desa Tanjung Muara Kecamatan Pinang Raya, Kabupaten Bengkulu Utara.
Pelantikan kades incumbent ini dilakukan secara virtual, Rabu (3/8/2022) lalu di dalam sel tahanan Polda Bengkulu karena P berstatus tahanan Kejati Bengkulu.
Camat Pinang Raya, M Irfan membenarkan pelantikan P secara virtual ini. P dilantik karena dinyatakan menang dalam Pilkades serentak 2022 lalu.
Proses pelantikan dilaksanakan dengan pengambilan sumpah janji jabatan oleh Camat Pinang Raya, kemudian penyematan tanda jabatan dan penyerahan SK Bupati kepada Kades terlantik.
Setelah dilantik, jabatan kades Tanjung Muara langsung diserahkan ke Pelaksana Tugas (Plt).
P sendiri kini jadi tahanan Kejati Bengkulu dalam kasus dugaan korupsi replanting sawit di Bengkulu Utara.
P ditetapkan sebagai tersangka korupsi dana peremajaan kelapa sawit dengan kerugian yang dialami negara mencapai Rp 150 miliar." tulis pengunggah dalam caption Instagramnya.
Kejadian ini viral di media sosial dan mengundang berbagai pertanyaan dari warganet, tak sedikit pula yang memberikan komentarnya.
"Hmmm, dunia ini semakin menarikkk." terang akun @oktober***.
"Positif thinking aja mungkin dia mau menebus dosanya untuk mengabadikan diri ke negara" beber akun @irfan***.
"Banyak yg protes padahal di bawahny yg melaksanakan tugas tetap PLT bukan si mantan camat , secara simbolis harus tetap di lanting dlu sebagai pemenang pemilihan akan tetapi untuk melaksanakan tugas di tunjuk PLT dari bupati sampai benar” ada putusan apakah si camat benar” sudah tersangka dan bikan tahanan kejati lagi klo tidak terbukti ya mantan camatnya bisa menjabat" ungkap akun @akmalmuk***.
"emang sih usia gitu lagi lucu lucu nya" tukas akun @akrabar***.
"Ketika kamu merasa hidupmu tak berguna, lihatlah ini.." ucap akun @whii***.
(*)