GridHot.ID -Sosok Bharada E masih ramai menjadi perbincangan hingga sekarang
Dilansir dari Kompascom, Bharada E kini ditetapkan sebagai tersangka atas kasus tewasnya Brigadir J pada Rabu (3/8/2022).
Bharada E disangkakan melanggar Pasal 338 Juncto Pasal 55 dan Pasal 56 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
"Penyidik sudah melakukan gelar perkara dan pemeriksaan saksi sudah kita anggap cukup untuk menetapkan Bharada E sebagai tersangka," kata Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian, dikutip dari Kompas.com, Rabu (3/8/2022).
Dilansir dari Tribunnews.com,Bharada E menuliskan surat kepada keluarga Brigadir J.
Dalam surat tersebut, Bharada E mengucapkan belasungkawa atas kejadian meninggalnya Brigadir J.
Surat tersebut ditulis langsung oleh Bharada E dalam selembar kertas pada Minggu (7/8/2022) pukul 01.24 WIB.
Hal ini disampaikan oleh kuasa hukum Bharada E yang baru, Deolipa Yumara dalam program Metro Pagi Primetime pada Minggu hari ini.
Melalui surat tersebut, Bharada E juga menyebut keluarga Brigadir J, termasuk ayah dan ibu serta adik Brigadir J, Reza Hutabarat.
Ia juga berdoa agar Tuhan memberikan kekuatan kepada keluarga Brigadir J yang disapanya Bang Yos.
Inilah isi surat Bharada E kepada keluarga Brigadir J yang dibacakan Deolipa Yumara:
"Saya Bharada E mengucapkan turut berbelasungkawa atas kejadian ini.
Buat Bapak, Ibu, dan Reza (keluarga Bang Yos) sekali lagi saya mengucapkan turut berbela sungkawa yang sedalam-dalamnya.
Tuhan Yesus selalu menguatkan Bapak, Ibu, Reza, serta keluarga Bang Yos.
7 Agustus 2022, jam 1.24 WIB pagi. Tanda tangan. Richard."
Deolipa Yumara menambahkan, Bharada E juga menitipkan pesan permintaan maaf kepada keluarga Brigadir J.
Rencananya, surat tersebut akan dikirimkan kepada keluarga Brigadir J.
"Bisa kita kirimkan jika keluarga berkenan," katanya.
Melalui Deolipa juga, Bharada E menitip pesan permintaan maaf kepada keluarganya.
Menurut Deolipa, Bharada E tidak memiliki motif apa pun dalam kasus tersebut.
"Intinya dia meminta maaf karena sebenarnya ini bukan kehendak beliau. Beliau juga nggak punya motif apa-apa untuk melakukan apa-apa juga dalam perkara pidana," kata Deolipa.
"Nggak ada motif di dianya," ujar Deolipa. (*)