Find Us On Social Media :

Dikenal Selalu Salat Tepat Waktu, Teman Seangkatan Kapolri Listyo Sigit Gantikan Ferdy Sambo, Ini yang Diharapkan dari Sosoknya saat Jabat Kadiv Propam Polri

Irjen Syahar Diantono, yang ditunjuk sebagai Kadiv Propam baru pengganti Ferdy Sambo pada Kamis (4/8/2022).

GridHot.ID - Irjen Ferdy Sambo telah dicopot dari jabatannya sebagai Kadiv Propam Polri, buntut kasus tewasnya Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J di rumah dinasnya.

Irjen Ferdy Sambo kemudian digantikan oleh Irjen Syahar Dinatono.

Dilansir dari Tribunnews.com, penunjukan Syahar Diantono sebagai Kadiv Propam yang baru tertuang dalam ST Nomor 1628/VIII/KEP/2022 tanggal 4 Agustus 2022.

Surat tersebut ditandatangani oleh As SDM atas nama Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

Usut punya usut, ternyata Syahar Diantono merupakan teman satu angkatan (letting) dengan Kapolri, yaitu Akademi Kepolisian (Akpol) 1991.

Dilansir dari fotokita.grid.id, Syahar Diantono juga dikenal selalu menunaikan salat tepat waktu. 

Kemudian dilansir dari Antara, Syahar Diantono dinilai harus bisa membenahi personel Propam yang namanya tercoreng oleh kasus penembakan Brigadir J.

"Penunjukan Kapolri kepada Irjen Pol Syahar Diantono sebagai Kadiv Propam sangat tepat. Dia selama ini dikenal sangat tegas dan tidak mengenal kompromi," ungkap Direktur Eksekutif Lembaga Kajian Strategis Kepolisian Indonesia (Lemkapi) Dr Edi Hasibuan, dalam keterangan tertulis, Jumat (5/8/2022).

Edi menuturkan, saat menjabat sebagai Direktur Tindak Pidana Tertentu (Tipiter) Bareskrim Polri, Syahar Diantono juga dikenal sebagai sosok yang tegas memberantas mafia pertambangan di berbagai daerah dan sangat tegas menyikat habis penambangan tanpa izin.

Baca Juga: Pertanda Hal-hal Baik, Inilah Arti Kedutan di Dahi Menurut Primbon Jawa, Salah Satunya Akan Dapat Rezeki Melimpah

"Dia tidak ragu memproses oknum-oknum yang menjadi beking," sebut akademisi dari Univesitas Bhayangkara Jakarta ini.

Di samping itu, Edi pun menyoroti, jika ditemukan ada unsur pidana yakni menghalang-halangi proses hukum dan menghilangkan barang bukti, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo agar dapat memprosesnya secara hukum demi memulihkan kepercayaan masyarakat.