GridHot.ID - Sosok Irjen Ferdy Sambo masih menjadi sorotan hingga sekarang
Pada Sabtu (6/8/2022) muncul informasi soal kedatangan pasukan Brimob ke Bareskrim Polri sebelum Ferdy Sambo diamankan ke MakoBrimob.
Dalam laporanKompas.com,terdapat lima kendaraan taktis yang terparkir di parkiran Gedung Bareskrim pada Sabtu.
Biasanya parkiran itu diisi kendaraan pejabat Polri yang bertugas di Gedung Bareskrim. Namun, hari itu justru ditempati kendaraan taktis Brimo
Kendaraan tersebut diketahui tiba pada siang hari bersamaan dengan sejumlah personel Brimob bersenjata lengkap.
Mereka berjumlah sekitar 20 personel dan mengenakan pakaian dinas loreng Brimob. Mereka datang dalam dua rombongan.
Rombongan pertama datang sekitar pukul 12.00 WIB. Sedangkan rombongan kedua datang sekitar 13.30 WIB.
Tampak, mereka membawa peralatan serta ransel hitam.
Mereka tidak melakukan panjagaan di bagian luar Gedung Bareskrim. Para anggota Brimob tersebut terlihat langsung masuk ke Gedung Bareskrim Polri dengan menggunakan lift.
Saat ditanyakan perihal kehadiran para personel Brimob ini, Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian mengatakan bahwa mereka melakukan pengamanan di Gedung Bareskrim.
Menurut Andi, pengamanan tersebut dilakukan atas permintaan Kepala Bareskrim Polri Komjen Komjen Agus Andrianto.
"Kehadiran personel Brimob untuk pengamanan Bareskrim," ujar Andi kepada wartawan, Sabtu sore.
Pantauan Kompas.com pada pukul 17.54 WIB, terpantau kendaraan taktis di Bareskrim tinggal tersisa tiga kendaraan.
Kemudian tampak ada tiga personel Brimob keluar dari Gedung Bareskrim dan masuk ke dalam kendaraan taktis tersebut.
Setiap personel masuk ke masing-masing kendaraan yang terparkir tersebut. Kemudian, mereka pergi keluar meninggalkan Bareskrim Polri.
Sementara, Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo, membantah mengenai kabar penangkapan, penahanan, dan penersangkaan Ferdy Sambo.
Saat jumpa pers pada Sabtu malam, Dedi mengatakan bahwa Ferdy Sambo dibawa ke Markas Brimob untuk menjalani pemeriksaan dugaan pelanggaran etik, karena tidak profesional dalam melakukan olah TKP kasus kematian Brigadir J.
Disebutkan pula bahwa Ferdy Sambo telah ditempatkan di tempat khusus yaitu di Brimob Polri.
Dilansir dari Intisari Online, kehebohan dalam 'eksekusi' petinggi Polri bukan hanya kali ini terjadi.
Bahkan, lebih menghebohkan lagi yang terjadi sekitar 1 dekade lalu dalam eksekusi jenderal kontroversial, Susno Duadji.
Pada 2011, putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dan Pengadilan Tinggi Jakarta menyatakan Mantan Kabareskrim Mabes Polri tersebut bersalah dalam kasus korupsi pengamanan Pilkada Jawa Barat.
Ia pun terbukti korupsi saat menangani perkara PT Salmah Arwana Lestari (SAL). Sementara itu, MA menolak kasasi Susno pada 2012.
Pada 2013, Kejaksaan Tinggi DKI yang dibantu Kejati Jabar dan Kejari Bandung berusaha mengeksekusi Susno dari rumahnya di Dago Pakar, Bandung.
Saat dieksekusi aparat itulah, sempat terjadi kehebohan. Salah satunya datang pengacara Susno, Fredrich Yunadi.
Ia meminta pihak Kejaksaan tidak kasar pada kliennya dan menegaskan jika pengawal Susno tak segan untuk menembak di tempat.
"Jikalau terjadi tindak kekerasan, pengawal Pak Susno tidak akan segan-segan untuk tembak di tempat," tuturnya saat itu.
Menurut Fredrich, hal itu sudah diperintahkan petinggi Polri, meski saat diminta menyebutkan namanya, ia menolak.
Fredrich mengatakan, tembak di tempat merupakan upaya bela diri. Menurutnya pengawal Susno akan mengambil tindakan dalam keadaan terdesak.
"Pengawal Susno akan melakukan tindakan tembak di tempat. Itu dalam keadaan terdesak," katanya.
Susno Duadji sendiri terkenal dengan berbagai kontroversinya sebelum eksekusinya itu.
Ia paling menyita perhatian ketika melontarkan istilah 'Cicak vs Buaya' yang viral pada tahun 2009.
Ujungnya, hal itu menjadi kasus yang cukup menyita perhatian publik, yakni antara Polri dan KPK.
Susno Duadji juga sempat mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Kabareskrim pada November 2009.
Namun, tak lama kemudian ia kembali aktif dan menjabat sebagai Kabareskrim Polri, hinggga diberhentikan secara resmi oleh Kapolri pada akhir tahun 2009.
Sebelum turun jabatan, Susno sempat menyebut mafia di tubuh Polri yang bernama Mr X yang diketahui belakang ini adalah anggota BIN Sjahril Djohan.
Selain itu, ia pernah disebut sebagai whistle blower.
Hal itu karena dia kerap mengungkap sejumlah kasus korupsi yang melibatkan banyak pejabat publik misalnya Gayus Tambunan.
Dalam kasus korupsi saat menjabat sebagai Kepala Polda Jawa Barat, Susni Duadji divonis hukuman 3,5 penjara dan denda Rp 4,2 miliar.
Baca Juga: Bharada E Tulis Surat untuk Keluarga Brigadir J: Buat Bapak, Ibu, dan Reza...
Ia juga harus rela diberhentikan dari jabatannya yang saat itu jenderal bintang tiga.
Untuk diketahui, pada awal 2015, Susno Duadji secara resmi bebas dari Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Cibinong, Jawa Barat. (*)