Find Us On Social Media :

Ini Dia Syarat Daftar PPPK 2022 yang Akan Segera Dibuka, Pemerintah Bakal Siapkan 1 Juta Formasi

Tahun 2022 pemerintah hanya membuka seleksi PPPK

GridHot.ID - Rencananya, pendaftaran peserta seleksi CPNS dan PPPK 2022 akan dibuka pada tahun ini.

Demikian yang disampaikan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara ad interim (MenPAN-RB ad interim), Mahfud MD dalam Rapat Kerja dengan Komisi II DPR RI, 28 Juni lalu.

Diketahui dari Tribunnews.com, dikatakan Mahfud MD, ada 1 juta lebih formasi CPNS dan PPPK yang akan dibuka pada tahun ini dengan dua prioritas tenaga pendidik dan tenaga kesehatan.

Bagi kamu yang akan mendaftar menjadi peserta seleksi CPNS dan PPPK 2022, wajib mengetahui syarat yang harus dipenuhi.

Di antaranya adalah syarat umur dan dokumen yang harus dipersiapkan.

Pelaksanaan Seleksi ASN 2022 akan dibuka dua jalur yakni CPNS dan PPPK.

Hanya saja untuk CPNS hanya direkrut dari sekolah kedinasan, sementara untuk PPPK difokuskan pada PPPK Guru.

"Pengadaan calon ASN tahun 2022 difokuskan pada PPPK guru, tenaga kesehatan, dan tenaga lainnya ," kata Mahfud MD.

Nah, bagi kamu yang akan menjadi peserta seleksi CPNS 2022 dan PPPK tahun 2022, syarat umur harus 18-35 tahun.

 Baca Juga: Jangan Ketinggalan Infonya! Ternyata Ada Perubahan Daftar Peserta Prioritas pada Seleksi PPPK CPNS 2022, Berikut Rinciannya

Dilansir dari TribunKaltim, bagi Kamu yang berusia maksimal 40 tahun masih bisa mengikuti Seleksi CPNS 2022 dan PPPK tahun 2022.

Namun hanya untuk posisi dokter spesialis dan dokter gigi spesialis, dosen, peneliti, dan perekayasa yang memiliki kualifikasi pendidikan Strata 3 (Doktor) sesuai Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 23 Tahun 2019.