Gridhot.ID - Bharada E sudah mengajukan diri menjadi Justice Collaborator.
Dikutip Gridhot dari Kompas.com, Bharada E kini telah menguliti seluruh kejahatan Ferdy Sambo terkait kematian Brigadir J.
Bharada E yang kini menjadi tersangka pun berpeluang bebas jika ada alasan pembenar.
Namun keselamatan Bharada E tentu juga terancam semenjak dirinya mengungkap seluruh skenario Ferdy Sambo.
Dikutip Gridhot dari Kompas TV dan Tribunnews, Mantan Kabareskrim Polri, Susno Duadji mempertanyakan alasan LPSK yang hingga kini masih belum memberikan perlindungan kepada Bharada E.
Padahal sudah dari beberapa hari yang lalu Bharada E telah mengungkap siapa pelaku utama dari kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J ini dan ia juga siap menjadi Justice Collaborator.
Selain itu menurut Susno, peristiwa kematian Brigadir J ini adalah peristiwa besar dan memberikan ancaman besar bagi Bharada E yang sudah mau jujur mengungkap kebenaran kasus ini.
Pasalnya kasus ini melibatkan mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo sebagai pelaku utama dari insiden kematian Brigadir J, serta puluhan jajaran Polri lainnya yang kini sedang diperiksa karena dianggap melanggar kode etik saat menangani kasus.
Meski demikian saat ini Susno menilai Bharada E masih beruntung karena ditahan di Bareskrim Polri yang terbilang cukup aman baginya.
"Kita semua sudah tahu ya LPSK itu Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban. Peristiwanya demikian besar, ancaman demikian besar. Untung Bharada E ini selaku tersangka ia ditahan di Bareskrim yang aman," kata Susno dalam tayangan video di kanal YouTube Kompas TV, Kamis (11/8/2022).
Susno pun meminta LPSK agar jangan terlalu terpaku pada prosedur saja, tapi harus bergerak cepat untuk melindungi Bharada E yang kini menjadi saksi kunci kasus kematian Brigadir J.
"Tetapi yang saya herankan ini saya tidak menyentil ya, tetapi mengingatkan LPSK jangan terpaku pada prosedur, harus ini, ya kenapa si hari ini atau kemarin sudah dilindungi. Karena ini agak spesial, dia (Bharada E) sudah ngaku kok, sudah jadi Justice Collaborator," ucap Susno.
Lebih lanjut Susno menegaskan, sejak Bharada E membuka siapa pelaku utama kasus kematian Brigadir J ini, detik itu juga jiwanya telah terancam.
Sehingga LPSK tidak perlu terlalu lama berpaku pada prosedur karena dalam hitungan detik saja seseorang bisa mati.
"Begitu dia sudah membuka siapa pelakunya, jiwanya sudah terancam, detik itu juga. LPSK kan prosedurnya harus rapat komisioner harus ini harus itu, ya lima menit orang sudah mati."
"Satu lagi maka saya katakan percayalah karena ini di Bareskrim pasti aman, tetapi andaikan orang seperti ini sudah mengaku seperti ini, perlindungannya harus nunggu ini, nunggu itu ya udah mati duluan," tegas Susno.
(*)