Minta Negara Bayar Rp 15 Triliun Atas Jasanya untuk Bharada E, Deolipa Yumara Ancam Bakal Gugat Jokowi dan Kapolri Jika Tak Dibayar dengan Nominal Tersebut: Negara kan Kaya, Masa Nggak Ada?

Jumat, 12 Agustus 2022 | 20:25
(Tribunnews.com/Jeprima)

Deolipa Yumara pengacara Bharada E

Gridhot.ID - Deolipa Yumara, mantan pengacara Bharada E diketahui telah diberhentikan lewat surat pencabutan kuasa.

Dikutip Gridhot dari Tribunnews, Bharada E disebut telah membuat dan menanda tangani surat pencabutan kuasa atas Deolipa Yumara.

Deolipa pun sempat mempertanyakan surat tersebut karena dinilai penuh kejanggalan.

Deolipa juga menyatakan kalau surat pencabutan itu tidak sah dan masih merasa kalau Bharada E merupakan kliennya.

"Jadi kalau Bharada E diminta tandatangan, kami sepakat di samping tandatangan ada tanggal dan jamnya.

Tapi di surat pencabutan kuasa tidak ada.

Jadi ini menjadi kode juga jika Bharada E dalam paksaan," ujarnya.

Semenjak kejadian tersebut, Deolipa kini langsung menagih ongkos jasanya selama menjadi pengacara Bharada E ke negara.

Dikutip Gridhot dari Kompas.com, mantan pengacara Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, Deolipa Yumara, mengatakan, dirinya meminta bayaran sebesar Rp 15 triliun kepada negara.

Baca Juga: Uang Tutup Mulut Miliaran Rupiah Jika Kasus Kematian Brigadir J Berhasil pada Skenario Pertama Dijanjikan Ferdy Sambo, Bharada E, Brigadir Ricky dan Kuwat Ma'ruf Diming-imingi Hal Ini, Deolipa Yumara: Diberikan Jika Sudah SP3

Pasalnya, dirinya ditunjuk Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri untuk menjadi pengacara Bharada E, tetapi kini kuasanya dicabut.

"Ini kan penunjukan dari negara, dari Bareskrim. Tentunya saya minta fee saya dong. Saya akan minta jasa saya sebagai pengacara yang ditunjuk negara, saya minta Rp 15 triliun supaya saya bisa foya-foya," ujar Deolipa saat dihubungi, Jumat (12/8/2022).

Deolipa menekankan, statusnya sebagai kuasa hukum Bharada E dari tanggal 6-10 Agustus 2022 berdasarkan penunjukan negara.

Tribunnews.com/Rizki Sandi Saputra dan Irwan Rismawan
Tribunnews.com/Rizki Sandi Saputra dan Irwan Rismawan

Kuasa hukum Bharada E, Deolipa Yumara saat tiba di Kantor LPSK, Ciracas, Jakarta Timur, Senin (8/8/2022)

Dia mengancam akan menggugat sejumlah pejabat negara jika fee Rp 15 triliunnya tidak dibayar.

"Negara kan kaya, masa kita minta Rp 15 triliun enggak ada? Ya kalau enggak ada, kita gugat," tuturnya.

Lebih jauh, Deolipa mengaku akan menggugat Presiden Joko Widodo (Jokowi), Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, dan Wakapolri Komjen Gatot Eddy Pramono jika fee tidak dibayarkan.

Gugatan akan dilayangkan secara perdata ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Sementara itu, Deolipa mengeklaim belum menerima pemberitahuan dari Bareskrim perihal pencabutan kuasanya sebagai pengacara Bharada E.

"Belum, belum. Cuma kalau kita mulai dengan doa, harus kita tutup dengan doa," imbuh Deolipa.

(*)

Tag

Editor : Angriawan Cahyo Pawenang

Sumber Kompas.com, tribunnews