GridHot.ID -Kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J masih menjadi sorotan sampai sekarang.
Salah satu badan yang dinilai berjasa dalam pengungkapan kasus dugaan pembunuhan berencana tersebut ialah Badan Intelijen dan Keamanan Polri (Baintelkam Polri).
Dilansir dari TribunJakarta.com, Baintelkam Polri berhasil mengungkap adanya perusakan CCTV hingga akhirnya Timsus Polri bisa menetapkan Irjen Ferdy Sambo sebagai tersangka pembunuhan berencana.
Keberhasilan Baintelkam Polri itu pun menuai apresiasi dari Irwasum, Komjen Agung Budi Maryoto.
Saat merilis penetapan Ferdy Sambo sebagai dalang pembunuhan terhadap Brigadir J pada Selasa (9/8/2022), Irwasum mengungkap peran penting Baintelkam Polri dalam pengusutan kasus tewasnya Brigadir J.
Dikatakan Agung, selama seminggu terakhir, Timsus terus bergerak menelusuri apa yang sesungguhnya terjadi.
Namun, pengusutan itu sempat terkendala lantaran pelaksanaan olah tempat kejadian perkara (TKP) tidak profesional.
"Kami mengalami kesulitan karena pada saat pelaksanaan olah TKP awal dilaksanakan tidak profesional, kurang profesional dan beberapa alat bukti pendukung sudah diambil," ujar jenderal bintang tiga itu.
Selama satu minggu Timsus bergerak, akhirnya informasi menggembirakan datang dari Baintelkam Polri.
Badan intelijen Polri itu menemukan bahwa sejumlah personel polisi mengambil dan merusak CCTV di lokasi kejadian.
"Selama satu minggu kami bergerak mendalami kemudian kami mendapatkan informasi intelijen dari Baintelkam Polri bahwa dijumpai ada beberapa personel yang diketahui mengambil CCTV dan yang lain-lainnya," kata Agung.
Saat ini CCTV yang merekam perjalanan Brigadir J bersama Putri Candrawathi dan para ajudan Ferdy Sambo lainnya mulai dari Magelang sampai di rumah dinas memang telah tersebar.
Termasuk CCTV di rumah pribadi Ferdy Sambo dan CCTV saat ambulans lewat ke arah rumah dinas Ferdy Sambo dan RS Polri yang diduga membawa jenazah Brigadir J.
Sedangkan untuk CCTV di lokasi kejadian tewasnya Brigadir J sampai saat ini belum pernah diungkap.
DilansirIntisari Online, dengan adanya informasi soal pengrusakan CCTV, Itwasum juga bergerak untuk membuat surat perintah gabungan untuk memeriksa 56 personel Polri yang diduga menghambat penyidikan kasus tewasnya Brigadir J.
"Oleh karena itu Itwasum membuat surat perintah gabungan dengan melibatkan DivPropam Polri dan Bareskrim Polri telah melaksanakan pemeriksaan khusus kepada 56 personel Polri," katanya.
Hasil dari pemeriksaan terhadap 56 polisi itu, 31 di antaranya diduga melanggar Kode Etik Profesional Polri.
Jumlah tersebut bertambah dari yang awalnya terungkap ada 25 personel yang diduga melanggar Kode Etik Profesi Polri, termasuk Irjen Ferdy Sambo.
Seperti diketahui, sebelum ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan Brigadir J, mantan Kadiv Propam Polri tersebut lebih dulu ditempatkan di Mako Brimob karena dugaan pelanggaran Kode Etik Profesi Polri.
Punya peran penting dalam pengungkapan kasus pembunuhan Brigadir J, termasuk 'kandangkan' Ferdy Sambo di Mako Brimob, rupanya ada fakta menarik Baintelkam Polri sendiri.
Baintelkam Polri kini dipimpin oleh seorang jenderal bintang tiga, Komjen Pol Ahmad Dofiri.
Jabatan tersebut didudukinya sejak 31 Oktober 2021 lalu, terhitung kurang dari setahun yang lalu.
Menariknya, jabatan yang sama pernah diduduki Komjen Pol Agung Budi Maryoto, sosok yang kini menjabat sebagai Irwasum Polri dan menjadi Ketua Timsus kasus kematian Brigadir J.
Sebelum menjabat sebagai Irwasum, diketahui Komjen Pol Agung Budi Maryoto juga pernah menduduki sejumlah jabatan strategis lainnya.
Perwira Tinggi kelahiran 19 Februari 1965 tersebut menjabat sebagai Kabaintelkam Polri pada tahun 2019.
Selain itu, ia juga pernah menjadi Kapolda Jawa Barat pada tahun 2017 dan Kapolda Sumatera Selatan (Sumsel) tahun 2016.
Sementara pada 2015, ia menjabat sebagai Kapolda Kalimantan Selatan (Kalsel), dan masih banyak lagi jabatan yang pernah diembannya.
Rupanya, dua sosok yang namanya kini banyak dikenal publik dalam pengungkapan kasus pembunuhan Brigadir J ini sama-sama pernah dan tengah menjabat sebagai Kabaintelkam Polri. (*)