Grid Hot - Seputar peristiwa terkini

Usai Ditetapkan Jadi Tersangka, Mantan Kadiv Propam Irjen Fery Sambo Tulis Sepucuk Surat, Bukan Ditujukan untuk Brigadir J Ternyata Begini Isinya

Minggu, 14 Agustus 2022 | 09:00
Grid Networks Kasus pembunuhan Brigadir J yang didalangi Mantan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo terus menjadi sorotan.
GridPop.ID

Kasus pembunuhan Brigadir J yang didalangi Mantan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo terus menjadi sorotan.

Laporan Wartawan Gridhot.ID - Akhsan Erido Elezhar

Gridhot.ID -Kasus pembunuhan Brigadir J yang didalangi Mantan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo terus menjadi sorotan.

Motif Ferdy Sambo memerintahkan Bharada E menembak Brigadir J juga masih terus didalami.

Ferdy Sambo juga sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penembakan Brigadir J.

Dilansir Gridhot.ID dari artikel terbitan GridPop.ID, 12 Agustus 2022, baru-baru ini ternyata Ferdy sempat menyampaikan surat permintaan maaf.

Surat tersebut dibacakan oleh kuasa hukum Ferdy yaitu Arman Hanis di Jalan Saguling III, Kompleks Pertambangan, Duren Tiga, Pancoran, Jakarta Selatan, Kamis (11/8/2022).

Tulisan Ferdy tersebut memuat tentang permintaan maaf setelah merencanakan pembunuhan terhadap Brigadir J.

Ya, surat itu ditulis Ferdy yang kini ditahan di Mako Brimob Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat.

Sayangnya, sama sekali tak tertulis kata maaf untuk almarhum Brigadir J yang meregang nyawa akibat akal licik Ferdy.

Ia justru menulis surat itu untuk Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, rekan sejawat Polri, masyarakat Indonesia, dan institusi Polri.

"Izinkan saya sebagai manusia yang tidak lepas dari kekhilafan secara tulus meminta maaf dan memohon maaf sebesar-besarnya khususnya kepada rekan sejawat Polri beserta keluarga, serta masyarakat luas yang terdampak akibat perbuatan saya yang memberikan infomasi yang tidak benar, serta memicu polemik dalam pusaran kasus duren Tiga yang menimpa saya dan keluarga," kata Arman membacakan pesan Ferdy Sambo.

Baca Juga: Bak Ketar-ketir Hadapi Krisis, Korea Selatan Ampuni Bos Samsung sang Narapidana Korupsi Demi Selamatkan Ekonomi Negara

Ia juga berjanji akan mematuhi segala proses hukum yang kini berjalan.

Pun Ferdy akan mempertanggungjawabkan perbuatannya di pengadilan.

"Saya akan patuh pada setiap proses hukum saat ini yang sedang berjalan, dan nantinya di pengadilan akan saya pertanggung jawabkan."

Ferdy dalam surat itu mengaku jika perbuatannya itu murni untuk menjaga marwah dan kehormatan keluarganya.

"Saya adalah kepala keluarga dan murni niat saya untuk menjaga dan melindungi marwah dan kehormatan keluarga yang sangat saya cintai.

Kepada institusi yang saya banggakan, Polri, dan khususnya kepada bapak Kapolri yang sangat saya hormati, saya memohon maaf dan secara khusus kepada sejawat Polri yang memperoleh dampak langsung dari kasus ini, saya memohon maaf," ungkap Ferdy Sambo dalam pesan yang dibacakan Arman.

"Sekali lagi saya memohon maaf akibat timbulnya beragam penafsiran serta penyampaian informasi yang tidak jujur dan mencederai kepercayaan publik kepada institusi Polri.

Izinkan saya bertanggung jawab atas segala perbuatan yang telah saya perbuat sesuai hukum yang berlaku," pungkasnya.

Dikutip Gridhot.ID dari artikel terbitan Kompas.com, 13 Agustus 2022, surat Ferdy tersebut dibacakan oleh Arman usai Kadiv Humas Irjen Dedi Prasetyo dan Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian mengumumkan motif Ferdy Sambo menghabisi nyawa Brigadir J.

Baca Juga: Minta Ganti Rugi Rp100 Miliar ke Pesulap Merah, Gus Samsudin Tidak Pakai Tuntutan Pencemaran Nama Baik, Tindakan Hukum Ini yang Jadi Senjatanya di Pengadilan Nanti

Brigjen Andi menerangkan bahwa Ferdy marah dan emosi lataran Brigadir J telah melukai martabat keluarganya.

"FS mengatakan bahwa dirinya menjadi marah dan emosi setelah dapat laporan PC yang mendapatkan tindakan yang melukai harkat martabat keluarga di Magelang oleh almarhum Josua," ujar Andi di Mako Brimob, Kamis (11/8/2022).

Kemudian Ferdy, kata Andi merencanakan pembunuhan terhadap Brigadir J dengan memanggil Bharada E dan Bripka RR.

Polri akhirnya mengungkapkan motif di balik pembunuhan berencana yang diduga dilakukan Irjen Ferdy Sambo terhadap Brigadir J melalui Bharada E.

Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol Andi Rian Djajadi menyebutkan, Sambo mengaku marah dan emosi karena Brigadir J melukai martabat keluarganya.

"FS (Ferdy Sambo) mengatakan bahwa dirinya menjadi marah dan emosi setelah dapat laporan PC (Putri Candrawathi) yang mendapatkan tindakan yang melukai harkat martabat keluarga di Magelang oleh almarhum Yosua," ujar Andi dalam konferensi pers di Mako Brimob, Kamis malam.

Dijelaskan Sambo kepada penyidik, perbuatan itu dilakukan ketika istrinya dan Brigadir J berada di Magelang, Jawa Tengah.

Berangkat dari peristiwa tersebut, Sambo mengajak anak buahnya merencanakan pembunuhan terhadap Yosua.

"Oleh karena itu, kemudian tersangka FS memanggil tersangka RR (Ricky Rizal) dan tersangka RE (Richard Eliezer) untuk melakukan pembunuhan, untuk merencanakan pembunuhan terhadap almarhum Yosua," kata dia.

Baca Juga: Super Garuda Shield 2022 Digelar di Palembang, Berikut Foto-foto yang Memperlihatkan TNI dan US Army Latihan Pengamanan Bandara

Kendati demikian, polisi menekankan, motif tersebut baru berdasarkan pengakuan Sambo ketika diminta keterangan saat proses berita acara pemeriksaan (BAP).

Andi menekankan, pernyataan itu baru berupa pengakuan Sambo yang kelak akan diungkap kebenarannya di pengadilan.

"Itu pengakuan tersangka di BAP," kata Dirtipidum Bareskrim Polri itu.

Dalam kasus ini, polisi telah menetapkan empat tersangka. Mereka adalah Richard Eliezer atau Bharada E yang ditetapkan sebagai tersangka pada Rabu (3/8/2022). Dia berperan menembak Brigadir J.

Lalu, ajudan istri Sambo, Ricky Rizal atau Bripka RR, menjadi tersangka sejak Minggu (7/8/2022). Dia berperan membantu dan menyaksikan penembakan terhadap Brigadir J.

Ferdy Sambo ditetapkan sebagai tersangka pada Selasa (9/8/2022). Polisi menyebutkan peran Sambo adalah memerintah dan menyusun skenario penembakan.

Bersamaan dengan penetapan tersangka Sambo, ditetapkan pula KM sebagai tersangka yang berperan membantu dan menyaksikan penembakan terhadap Brigadir J.

Keempatnya disangkakan pasal pembunuhan berencana, yakni Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan 56 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara selama-lamanya 20 tahun.

(*)

Tag

Editor : Dewi Lusmawati

Sumber Kompas.com, GridPop.ID