Brigadir J Ada di Taman Depan Rumah Sebelum Dihabisi Bharada E, Pelecehan Seksual Ternyata Skenario Ferdy Sambo, Sosok Ini Jadi Saksi: Almarhum J Masuk Saat Dipanggil ke Dalam oleh FS

Sabtu, 13 Agustus 2022 | 12:25
(Nova.gid.id & Kompas.com)

Kolase foto Putri Candrawathi beserta Ferdy Sambo dan Brigadir J

GridHot.ID - Kasus Putri Candrawathi istri Irjen Ferdy Sambo soal pelecehan seksual yang dituduhkan ke Brigadir J akhirnya terbongkar.

Sebelumnya, Putri istri Ferdy Sambo mengaku dilecehkan Brigadir J di lantai dua rumah dinas, hingga membuat Bharada E menembak korban.

Dikutip dari Tribuntimur.com, Bareskrim Polri telah menghentikan pengusutan kasus pelecehan yang telah dilaporkan oleh Putri.

Ternyata, laporan pelecehan ke Bareskrim Polri ternyata bagian dari skenario Ferdy Sambo.

Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J dipastikan tak melakukan pelecehan seksual kepada istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.

Pasalnya, Brigadir J hanya berada di pekarangan rumah sebelum dieksekusi.

Demikian disampaikan oleh Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto.

Menurutnya, semua saksi melihat Brigadir J tak masuk ke dalam rumah saat mengantar Putri Candrawathi ke rumah dinas Irjen Sambo di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Dengan kata lain, tudingan Brigadir J masuk ke dalam kamar Putri Candrawathi lalu melakukan pelecehan seksual dan menodongkan pistol tidak terbukti.

Sebab, dia tak masuk ke dalam rumah dinas Irjen Ferdy Sambo.

"Semua saksi kejadian menyatakan Brigadir Josua almarhum Josua berada di dalam rumah, tapi di taman pekarangan depan rumah," kata Agus saat dikonfirmasi, Sabtu (13/8/2022).

Baca Juga: Sepucuk Surat Ferdy Sambo Dibacakan Pengacara, Suami Putri Chandrawathi Sama Sekali Tak Sebut Brigadir J yang Telah Dihabisinya: Izinkan Saya Bertanggung Jawab!

Agus menjelaskan bahwa Brigadir J baru masuk ke dalam rumah setelah Irjen Ferdy Sambo tiba di rumah dinas.

Lalu, Irjen Sambo yang memberikan perintah Brigadir J masuk ke dalam rumah yang kemudian dieksekusi.

"Almarhum J masuk saat dipanggil ke dalam oleh FS," pungkasnya.

Bareskrim Polri sebelumnya menghentikan laporan polisi dugaan pelecehan seksual terhadap istri Irjen Pol Ferdy Sambo, Putri Candrawathi oleh Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J di rumah dinas Irjen Sambo, Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Adapun laporan polisi itu terdaftar dengan nomor LPB1630/VII/2022/SPKT/Polres Metro Jakarta Selatan Polda Metro Jaya tanggal 9 Juli 2022 lalu. Laporan itu didaftarkan oleh Putri Candrawathi.

"Berdasarkan hasil gelar perkara tadi kedua perkara ini kita hentikan penyidikannya karena tidak ditemukan peristiwa pidana," kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (12/8/2022).

Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Andi Rian dalam konferensi pers di Mabes Polri pada Rabu (3/8/2022). Dirinya menjelaskan penetapan tersangka Bharada E dalam kasus tewasnya Brigadir J. (YouTube Kompas TV)

Diketahui dari Tribunnews, dalam laporan itu, Putri Candrawathi sebelumnya menuding Brigadir J telah melakukan tindak pidana kejahatan terhadap kesopanan dan atau perbuatan memaksa seseorang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan dan atau kekerasan seksual.

Hal itu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 289 KUHP dan atau Pasal 335 KUHP dan atau pasal 4 jo pasal 6 UU RI Nomor 12 tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual.

"Di mana [Putri Candrawathi mengaku] waktu kejadian diduga pada hari Jumat tanggal 8 juli sekitar pukul 17.00 WIB bertempat Kompleks Polri Duren Tiga, Pancoran, Jakarta Selatan dengan pelapor putri Candrawathi, korbannya juga sama. Terlapornya Nofriansyah Yosua," jelasnya.

Namun begitu, kata Andi, kasus tersebut tidak ditemukan dugaan peristiwa pidana.

Baca Juga: Dipimpin Jenderal Bintang Tiga, Intelijen Polri Dinilai Berjasa Ungkap Kasus Pembunuhan Brigadir J hingga 'Kandangkan' Ferdy Sambo ke Mako Brimob, Apresiasi Mengalir Deras

Dengan kata lain, Brigadir J tidak terbukti melakukan tindak pidana pelecehan seksual terhadap Istri Irjen Ferdy Sambo di rumah dinasnya.

"Bukan merupakan peristiwa pidana sebagaimana rekan-rekan ketahui bahwa saat ini juga Bareskrim menangani LP terkait dugaan pembunuhan berencan dengan korban almarhum Brigadir Yosua," pungkasnya.

(*)

Tag

Editor : Septia Gendis

Sumber tribunnews, TribunTimur