Find Us On Social Media :

Soal Status Hukum Putri Candrawathi, Kuasa Hukum Brigadir J Sebut Istri Ferdy Sambo Bisa Dijerat Pidana, Kabareskrim Polri Bilang Begini

Potret istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.

GridHot.ID - Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, menjadi sorotan.

Status hukum terhadap Putri Candrawathi pun dipertanyakan.

Apakah Putri Chandrawanthi bakal dijadikan tersangka menyusul sang suami, Ferdy Sambo?

Sebagaimana yang dilansir dari Tribunnews.com, Polri telah menghentikan laporan terhadap Brigadir J atas kasus dugaan pelecehan seksual terhadap istri Ferdy Sambo.

Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian menjelaskan bahwa setelah melakukan gelar perkara tak ditemukan tindak pidana terhadap laporan dugaan pelecehan seksual pada 8 Juli 2022 di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo di Duren Tiga, Jakarta Selatan.

"Berdasarkan hasil gelar perkara tadi sore perkara ini kita hentikan penyidikannya karena tidak ditemukan peristiwa pidana," kata Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Andi Rian, dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jumat (12/8/2022).

Terkait hal itu, kuasa hukum Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak, lantas meminta Irjen Ferdy Sambo dan istrinya, Putri Candrawathi, dijerat pidana dalam dugaan laporan palsu.

"FS dan PC bersama tim kuasa hukumnya melakukan kejahatan yaitu membuat laporan palsu sebagaimana dimaksud oleh pasal 317 KUHP Jo 318 KUHP," kata Kuasa hukum Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak saat dikonfirmasi, Sabtu (13/8/2022).

Selain itu, kata dia, Ferdy Sambo dan istrinya juga bisa dijerat mengenai pasal dugaan merintangi penyidikan.

Pasalnya, laporan polisi dugaan pelecehan seksual tersebut kini tak terbukti.

"Obstruction of Justice atau menghalangi penyidikan sebagaimana dimaksud oleh pasal 221 jo pasal 223 KUHP dan permufakatan jahat sebagaimana dimaksud oleh Pasal 88 KUHP," jelas Kamaruddin.

Lebih lanjut, Kamaruddin menuturkan bahwa keduanya juga diduga telah menyebarkan berita bohong alias hoaks terkait dugaan pelecehan seksual tersebut.