Find Us On Social Media :

Kondisinya Masih Trauma dan Belum Stabil, Istri Ferdy Sambo yang Terbukti Buat Laporan Palsu Bisa Saja Dipidanakan, Ancaman Hukumannya Tak Main-main

Potret istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.

GridHot.ID -  Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi masih menjadi sorotan hingga sekarang.

Melansir Kompas TV, Komnas HAM menyebut kondisi Putri Candrawathi masih trauma dan belum stabil.

Oleh karena itu, Komnas HAM membatalkan pemeriksaan terhadap istri Ferdy Sambo itu.

Komnas HAM mengaku akan menjadwalkan ulang pemeriksaan itu.

Komnas HAM tetap akan memeriksa Putri Candrawathi sebagai salah satu saksi kunci kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, namun akan menggunakan pendekatan yang membuatnya tidak tertekan.

Sementara itu, saat ini polisi juga telah menghentikan penyelidikan terhadap laporan pelecehan seksual yang diajukan oleh Putri Candrawathi.

Dilansir dari Kompas.com via Tribunwow.com, laporan Putri Candrawathi yang disampaikan kepada Polres Jakarta Selatan terbukti sebagai laporan palsu.

Pakar Hukum Pidana dari Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar menilai apa yang dilakukan oleh Putri dapat dikategorikan sebagai tindakan menghalang-halangi proses hukum yang berjalan yakni obstruction of justice.

"Penghentian jika karena tidak ada peristiwanya, maka harus dianggap tidak ada penyidikan. Jadi bukan SP3. Laporannya dapat dikualifikasi sebagai laporan palsu yang juga dapat diproses secara pidana," ucap Abdul, Sabtu (13/8/2022).

"Ya kalau kejadiannya tidak ada, artinya laporannya palsu, ya. Obstruction of justice. Pasal pidananya Pasal 220 KUHP," jelas Abdul.

Dalam Pasal 220 KUHP dituliskan barangsiapa yang memberitahukan atau mengadukan bahwa ada terjadi sesuatu perbuatan yang dapat dihukum, sedang ia tahu, bahwa perbuatan itu sebenarnya tidak ada, dihukum penjara selama-lamanya satu tahun empat bulan.

Baca Juga: Termakan Skenario Panas Ferdy Sambo, 3 AKBP Polda Metro Jaya Ini Padahal Punya Riwayat Kerja yang Mentereng, Dulu Sikat John Kei Sekarang Terancam Dapat Hukuman Berat Polri