GridHot.ID - Kamaruddin Simanjuntak bersama pengacara keluarga Brigadir J yang lain hingga kini masih terus menyelidiki kasus kematian Brigadir J.
Sebagaimana diketahui, kasus kematian Brigadir J diduga terjadi di kawasan kediaman mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Hingga kini, total ada empat tersangka di kasus ini, yakni Ferdy Sambo, Richard Eliezer, Ricky Rizal, dan KM.
Dilansir dari Tribunnews.com, Kamaruddin Simanjuntak menilai pengakuan Ferdy Sambo mengenai alasannya merencanakan pembunuhan Brigadir J sangat tidak masuk akal.
Kamaruddin tegas menilai Ferdy Sambo telah berbohong.
Ia tidak percaya dengan motif Irjen Ferdy Sambo melakukan pembunuhan karena Brigadir J telah melukai martabat istrinya dan keluarga.
"Bohong itu," kata Kamaruddin dikutip Kompas TV.
Kamaruddin mengatakan pada awal kasus ini mencuat, disebut telah terjadi tindakan pelecehan seksual oleh Brigadir J kepada Putri Candrawathi, istri Ferdy Sambo, yang terjadi di rumah dinas di Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Ferdy Sambo yang saat itu menjabat Kadiv Propam Polri lantas melaporkan Brigadir J ke Polres Metro Jakarta Selatan.
Polisi kemudian menerima laporan polisi tersebut dan mengklaim telah memeriksa Putri Candrawathi, istri Ferdy Sambo.
Namun belakangan Ferdy Sambo membuat pengakuan baru ketika diperiksa Tim Khusus atau Timsus Polri di Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok.