P
Laporan Wartawan Gridhot.ID - Akhsan Erido Elezhar
Gridhot.ID -Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) akhirnya menetapkan Bharada E sebagai justice collaborator dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J
Alasan LPSK menjadikan Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E sebagai justice collaborator diungkap sang ketua Hasto Atmojo Suroyo.
Ia menyebutkan Bharada E itu bakal memberikan informasi terkait kasus pembunuhan Brigadir J yang membelitnya.
Dilansir Gridhot.ID dari artikel terbitan TribunnewsJakarta, 16 Agustus 2022, selain itu, Bharada E juga telah siap mengungkapkan peran pelaku lain yang jauh lebih besar dari dirinya dan Irjen Ferdy Sambo.
"Dia bersedia untuk mengungkap dan bahkan pada orang-orang yang punya peran jauh lebih besar ketimbang dia atau atasannya di dalam tindak pidana ini," ungkap Hasto Atmojo Suroyo dikutip dari tayangan siaran langsung konferensi pers dari kanal Kompas TV, Senin (15/8/2022).
LPSK, kata Hasto, siap memberikan perlindungan penuh kepada mantan ajudan Irjen Ferdy Sambo itu.
Sebab, Bharada E merupakan saksi kunci pembunuhan berencana yang didalangi mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo.
Hasto juga menjelasakan alasan pihaknya menjadikan Bharada E sebagai justice collabolator.
Tim LPSK mengambil keputusan itu setelah melihat bahwa Bharada E bukan pelaku utama pembunuhan Brigadir J di Duren Tiga, Jakarta Selatan pada 8 Juli 2022.
"Kami sampai pada keyakinan bahwa Bharada E memenuhi syarat sebagai seorang justice collaborator. Pertama karena yang bersangkutan bukan pelaku utama," imbuh Hasto Atmojo Suroyo.
Menurut LPSK, peran Bharada E dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J sangat kecil.
Pasalnya, tindakan Bharada E menembak rekan kerjanya itu merupakan perintah dari atasannya Irjen Ferdy Sambo. Bukan inisiatif Bharada E.
"Tentang penerimaan justice collaborator pada yang bersangkutan memang LPSK sudah lama perhitungkan dan prediksikan bahwa yang bersangkutan bakal ditetapkan sebagai tersangka," imbuh Hasto Atmojo Suroyo.
Meskipun punya peran kecil, keterangan Bharada E tetap didalami LPSK apakah mantan ajudan Ferdy Sambo itu merupakan dalang atau master mind dalam kasus kematian Brigadir J.
"Kami lihat bahwa peran ini kecil dan kami lihat memang yang bersangkutan tidak punya mensrea atau niatan untuk melakukan pembunuhan," kataHasto Atmojo Suroyo.
Diketahui, Bharada E ditahan di rumah tahanan Bareskrim Polri.
LPSK Lindungi Orangtua Bharada E
Dikutip Gridhot.ID dari artikel TribunnewsBogor.com, 15 Agustus 2022, selain itu, LPSK juga menjelasakan pihaknya turut melindungi orangtua Bharada E.
Pihak LPSK masih mencoba menghubungi keluarga Bharada E.
"Kita akan mencoba menghubungi keluarganya. Jika keluarganya mengalami ancaman atau intimidasi kita akan segera carikan solusi untuk pengamanan," ucap Hasto Atmojo Suroyo dikutip dari Kompas.com.
Keberadaan orang tua Bharada E juga menjadi sorotan setelah meninggalkan kediamannya di Manado.
Rumah orangtua Bharada E di Manado pun tampak sepi.
Pengacara Bharada E, Ronny Talapessy mengungkapkan kondisi kesehatan orang tua kliennya.
"Jadi orang tuanya sehat, orang tuanya dijaga di suatu tempat," kata Ronny Talapessy.
Namun, Ronny Talapessy merahasiakan keberadaan orang tua Bharada E untuk menjaga privasi.
Sebab menurut dia, orangtua kliennya sudah berusia lanjut.
"Iya, kasihan untuk menjaga privasi. Karena mereka sudah tua," ucap Ronny Talapessy.
Sementara itu, Bharada E terlihat santai saat berdialog dengan LPSK.
Saat itu, ia tampak mengenakan baju tahanan oranye dengan kaos dalaman hitam.
Raut wajah Bharada E tak terlihat tegang saat bertemu LPSK.Bahkan dalam sebuah momen, Bharada E sempat mengurai senyuman tipis di samping Wakil Ketua LPSK.
Senyuman Bharada E yang seolah lega itu diduga jadi bentuk kebersyukuran atas perlindungan yang telah diberikan LPSK.
(*)