2 Amplop Coklat Setebal Satu Sentimeter Disodorkan ke Staf LPSK, Ferdy Sambo Dilaporkan ke KPK, Begini Kata Juru Bicara

Selasa, 16 Agustus 2022 | 16:25
Tribunnews

Berikut fakta-fakta mantan Kadiv Propam Polri, Irjen Ferdy Sambo, dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Laporan Wartawan Gridhot.ID - Akhsan Erido Elezhar

Gridhot.ID -Berikut fakta-fakta mantan Kadiv Propam Polri, Irjen Ferdy Sambo, dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Laporan dari Tim Advokat Penegakan Hukum dan Keadilan (Tampak) itu terkait dugaan upaya suap kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

Adapun upaya suap ke LPSK tersebut diduga dilakukan pihak Ferdy Sambo saat LPSK melihat kondisi istrinya, Putri Candrawathi, pada 13 Juli 2022 lalu.

Dilansir Gridhot.ID dari artikel terbitan Tribunnews.com, 16 Agustus 2022, Koordinator Tampak, Roberth Keytimu, menyampaikan saat itu salah satu staf LPSK didatangi orang yang memberikan dua amplop cokelat setebal 1 sentimeter.

Menurutnya, amplop tersebut merupakan titipan dari "bapak".

"Dilakukan salah seseorang dari stafnya Ferdy Sambo di ruangan Ferdy Sambo di Kadiv Propam," ujarnya di Gedung Merah Putih KPK, Senin (15/8/2022).

KPK Terima Laporan Dugaan Suap Ferdy Sambo

Diberitakan Tribunnews.com, KPK telah menerima laporan dugaan penyuapan oleh Ferdy Sambo kepada anggota LPSK.

Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri, memastikan pihaknya akan menindaklanjuti setiap laporan dari masyarakat dengan melakukan langkah-langkah analisis lebih lanjut, yakni berupa verifikasi mendalam dari data yang diterima.

Baca Juga: Viral! Aksi Pengeroyokan Dilakukan Pemuda Asal Medan Terekam Kamera, Warganet: Jerat Hukum Biar Ada Efek Jera!

"Benar KPK telah terima laporan tersebut pada bagian pengaduan dan pelaporan masyarakat KPK," ungkap Ali dalam keterangannya, Senin.

KPK akan Lakukan Verifikasi

Ali Fikri menyampaikan, verifikasi menjadi penting dilakukan oleh KPK untuk menghasilkan rekomendasi atas laporan tersebut.

"Apakah laporan pengaduan masyarakat tersebut layak ditindaklanjuti ataukah hanya diarsipkan oleh KPK," katanya.

Dalam keterangannya, Ali Fikri menyebut KPK juga menelusuri dan melakukan pengumpulan berbagai informasi serta keterangan tambahan untuk melengkapi laporan.

"Kami tentu apresiasi kepada setiap masyarakat yang peduli dengan dugaan tindak pidana korupsi di sekitarnya dengan melaporkan kepada penegak hukum."

"Karena untuk pemberantasan korupsi butuh peran serta masyarakat," jelasnya.

Dugaan Percobaan Suap Lainnya

Roberth Keytimu menyebut Ferdy Sambo diduga memberi hadiah atau janji kepada sejumlah pihak yang diduga terlibat dalam kasus Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Baca Juga: Lowongan Kerja BUMN Adhi Karya untuk Lulusan D3 dan S1, Berikut Syarat dan Cara Daftarnya

"Irjen Pol Ferdy Sambo menjanjikan hadiah uang Rp 2 miliar kepada Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E, Bripka Ricky Rizal (RR), serta Kuat Ma'ruf," ungkapnya, Senin.

Roberth juga menyebut adanya pengakuan petugas keamanan di kediaman Ferdy Sambo yang mengaku dibayar sejumlah uang agar menutup portal menuju kompleks rumah Ferdy Sambo.

Kejadian itu diketahui terjadi setelah Ferdy Sambo ditetapkan sebagai tersangka oleh Polri.

"Muncul pengakuan dari petugas keamanan atau satpam kompleks rumah pribadi Irjen Ferdy Sambo di Jalan Saguling Ill, Jakarta Selatan, mengaku diminta menutup seluruh portal yang mengarah ke kompleks setelah kasus itu makin ramai. Bayarannya Rp 150 ribu," papar Roberth.

Sebelumnya, Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi mengaku satu anggotanya sempat disodori dua amplop cokelat.

Saat itu, dua petugas LPSK bertemu dengan Ferdy Sambo di kantor Kadiv Propam.

Dia menyebut, pertemuan itu membahas permohonan perlindungan bagi istri Ferdy Sambo.

Kini, Ferdy Sambo menjadi tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir J.

Polri juga sudah menetapkan tersangka lainnya yakni Bharada E, Brigadir Ricky, dan Sopir K.

Baca Juga: Viral Truk Fuso Bermuatan Terigu Ini Alami Kecelakaan, Begini Kronologi Lengkapnya yang Bikin 5 Nyawa Melayang

Dikutip Gridhot.ID dari artikel terbitan Kompas.com, 15 Agustus 2022, sejumlah pengacara yang tegabung dalam Tim Advokat Penegakan Hukum dan Keadilan (Tampak) melaporkan dugaan upaya suap kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Upaya suap ke LPSK tersebut diduga dilakukan pihak mantan Kadiv Propam Polri, Irjen Ferdy Sambo saat LPSK melihat kondisi istrinya, Putri Candrawathi pada 13 Juli.

"Dilakukan salah seseorang dari stafnya Ferdy Sambo di ruangan Ferdy Sambo di Kadiv Propam," kata Koordinator Tampak Robert Keytimu saat ditemui awak media di Gedung Merah Putih KPK, Senin (15/8/2022).

Menurut Robert, saat itu salah satu staf LPSK didatangi orang yang memberikan dua amplop coklat setebal 1 sentimeter.

Ia menyebut, amplop tersebut merupakan titipan dari "bapak". Dalam keterangan resminya, Tampak juga melaporkan dugaan janji pemberian uang Rp 2 miliar kepada tiga tersangka pembunuhan Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Mereka adalah mantan sopir istri Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer atau E; Brigadir Ricky Rizal atau RR; dan asisten rumah tangga, Kuat Maruf.

Selain itu, mereka elaporkan dugaan suap kepada seorang sekuriti untuk menutup portal jalan di kompleks tempat tinggal Sambo, di Jalan Saguling III, Jakarta Selatan.

"Upaya pihak-pihak tertentu menghalalkan segala cara dengan dugaan suap atas kasus ini merupakan upaya permufakatan jahat untuk merusak penegakan hukum," kata Robert.

Tampak mengetahui dugaan upaya suap tersebut dari sejumlah pemberitaan di media massa.

Baca Juga: Lampu Menyala Tapi Tak Ada Penghuninya, Pak RT Bongkar Kondisi Rumah Keluarga Bripka RR di Jawa Tengah, Tersangka Pembunuh Brigadir J Hendak Sekolah Perwira Tapi Kini Justru Terjerat Masalah

Ia mengingatkan, dugaan upaya suap itu masuk kategori tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 13 juncto Pasal 15 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Robert dan rekan-rekannya meminta KPK mengusut dugaan upaya suap kepada LPSK, Bharada E, Brigadir RR, dan Kuat.

"(Mendesak) melakukan penyelidikan dan penyidikan atas terjadinya dugaan suap," ujar Robert.

Upaya dugaan suap itu dibenarkan oleh Wakil Ketua LPSK Susilaningtias.

Susi mengatakan, stafnya diberi amplop saat Ferdy Sambo mengajukan permohonan perlindungan yang diajukan istrinya 13 Juli lalu.

"Ada peristiwa (memberikan amplop) seperti itu, tetapi bukan pada saat asesmen, yang terjadi itu pada saat awalnya. Pada awal-awal ini ada permohonan perlindungan yang diajukan kepada LPSK, nah itu diberikan pada LPSK itu dua amplop," ujar Susilaningtias saat dihubungi melalui telepon, Jumat (12/8/2022).

Sementara itu, kuasa hukum Ferdy Sambo, Irwan Irawan membantah pemberian dua amplop coklat kepada staf LPSK.

(*)

Tag

Editor : Dewi Lusmawati

Sumber Kompas.com, Tribunnews