Find Us On Social Media :

2 Amplop Coklat Setebal Satu Sentimeter Disodorkan ke Staf LPSK, Ferdy Sambo Dilaporkan ke KPK, Begini Kata Juru Bicara

Berikut fakta-fakta mantan Kadiv Propam Polri, Irjen Ferdy Sambo, dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Laporan Wartawan Gridhot.ID - Akhsan Erido Elezhar

Gridhot.ID - Berikut fakta-fakta mantan Kadiv Propam Polri, Irjen Ferdy Sambo, dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Laporan dari Tim Advokat Penegakan Hukum dan Keadilan (Tampak) itu terkait dugaan upaya suap kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

Adapun upaya suap ke LPSK tersebut diduga dilakukan pihak Ferdy Sambo saat LPSK melihat kondisi istrinya, Putri Candrawathi, pada 13 Juli 2022 lalu.

Dilansir Gridhot.ID dari artikel terbitan Tribunnews.com, 16 Agustus 2022, Koordinator Tampak, Roberth Keytimu, menyampaikan saat itu salah satu staf LPSK didatangi orang yang memberikan dua amplop cokelat setebal 1 sentimeter.

Menurutnya, amplop tersebut merupakan titipan dari "bapak".

"Dilakukan salah seseorang dari stafnya Ferdy Sambo di ruangan Ferdy Sambo di Kadiv Propam," ujarnya di Gedung Merah Putih KPK, Senin (15/8/2022).

KPK Terima Laporan Dugaan Suap Ferdy Sambo

Diberitakan Tribunnews.com, KPK telah menerima laporan dugaan penyuapan oleh Ferdy Sambo kepada anggota LPSK.

Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri, memastikan pihaknya akan menindaklanjuti setiap laporan dari masyarakat dengan melakukan langkah-langkah analisis lebih lanjut, yakni berupa verifikasi mendalam dari data yang diterima.

Baca Juga: Viral! Aksi Pengeroyokan Dilakukan Pemuda Asal Medan Terekam Kamera, Warganet: Jerat Hukum Biar Ada Efek Jera!

"Benar KPK telah terima laporan tersebut pada bagian pengaduan dan pelaporan masyarakat KPK," ungkap Ali dalam keterangannya, Senin.