Find Us On Social Media :

Sebut Ada Gejala Masalah Kesehatan Jiwa Usai Lakukan Pemeriksaan Medis ke Istri Ferdy Sambo, LPSK Akhirnya Buka Suara Soal Kondisi Putri Candrawathi, Beberapa Kejanggalan Ini Ditemui Jadi Sorotan

LPSK akhirnya membuka fakta bahwa Putri Chandrawati menderita gangguan kesehatan jiwa, sehingga sulit dimintai keterangan pada kasus pembunuhan berencana Brigadir J

Laporan Wartawan Gridhot.ID - Akhsan Erido Elezhar

Gridhot.ID - Wakil Ketua LPSK Susilaningtias akhirnya mengungkapkan alasan pihaknya menolak permohonan perlindungan yang diajukan Putri Candrawathi, istri Irjen Ferdy Sambo.

Menurut Susilaningtias, terdapat tanda dan gejala masalah kesehatan jiwa yang dialami Putri Candrawathi.

Hal itu didasari atas has pemeriksaan medis psikiatri serta tim psikologis oleh LPSK pada 9 Agustus 2022.

Dilansir Gridhot.ID dari artikel terbitan WartaKota, 16 Agustus 2022, atas pemeriksaan tersebut, tim psikolog dari LPSK menyimpulkan kalau, Putri Candrawathi tidak memiliki kompetensi psikologis yang cukup memadai menjalani pemeriksaan dan memberikan keterangan.

"Pemohon telah menjalani pemeriksaan medis (psikiatri) dan psikologis oleh LPSK pada Selasa, 9 Agustus 2022,” ujarnya, Senin (15/8/2022).

"Dari hasil pemeriksaan dan observasi, didapatkan kumpulan tanda dan gejala masalah kesehatan jiwa," imbuh Susilaningtias.

Karenanya, pada saat tim psikolog LPSK melakukan pemeriksaan assessment psikologis, pihaknya kata Susi tidak dapat menerima keterangan apapun dari Putri Candrawathi.

"Pemohon tidak dapat disimpulkan untuk memenuhi kriteria untuk dapat dipercaya terkait peristiwa kekerasan seksual, percobaan pembunuhan, tempus dan locus karena tidak diperoleh keterangan apapun sebagai akibat dari kompentensi psikologis yang tidak memadai," ucap Susi.

Hal ini juga menjadi salah satu aspek permohonan perlindungan yang dilayangkan Putri Candrawathi tidak dikabulkan LPSK.

Baca Juga: Helm Sampai Berlubang, Viral Pemotor Wanita Terkena Peluru Airsoft Gun Nyasar, Warganet Ikut Ngelus Dada

Sebab, hingga hari ini sejak permohonan itu diajukan yakni pada 14 Juli 2022, LPSK tidak bisa menerima keterangan apapun dari Putri Candrawathi.