Rekening Brigadir J Dikuras Habis Setelah Dua Hari Kematiannya, Transferan Uang Rp 200 Juta Masuk ke Salah Satu Tersangka, Kamaruddin: Ada 4 Bank

Rabu, 17 Agustus 2022 | 16:13
Kolase GridHot.id, KOMPAS.com/Devina Halim

Ferdy Sambo diduga Kuras habis rekening Brigadir J.

GridHot.ID - Ada fakta baru terungkap pada kasus pembunuhan Brigadir J alias Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Disebutkan terdapat hal yang mencurigakan pasca kematian kematian Brigadir J.

Muncul adanya transaksi yang keluar sebesar Rp 200 juta dari rekening Brigadir J, padahal dirinya dinyatakan sudah meninggal dunia.

Seperti dilansir dari Tribunmedan.com, transaksi itu terjadi dua hari setelah Brigadir J meninggal dunia pada (11/7/2022).

Baru-baru ini terkuak fakta jika ditemukan ada transaksi gelap di rekening Brigadir J setelah Brigadir J meninggal.

Kuasa hukum keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak mengungkapkan empat rekening milik almarhum disebut dikuasai oleh mantan Kadiv Propam Polri, Irjen Ferdy Sambo.

Setelah dikuasai, Kamaruddin menyebut adanya transaksi sejumlah Rp 200 juta ke rekening Bripka Ricky Rizal (RR).

"Dengan mentransaksikan dari bank almarhum ke banknya diduga (Bripka) RR atas perintah FS (Ferdy Sambo)," tuturnya dikutip TribunStyle.com dari Kabar Petang di YouTube tvOne pada Rabu (17/8/2022).

Kamaruddin juga mengatakan memperoleh informasi di mana uang yang dikirim ke rekening RR kembali mengalir ke rekening skuad yang lain.

Namun, terkait skuad yang menerima uang tersebut, Kamaruddin tidak menjelaskan secara lebih detil.

"Menurut informan yang ke saya, mengalir (uang dikirimkan ke orang lain) lagi.

Baca Juga: Bocor Isi Chat Putri Candrawathi ke Keluarga Brigadir J, Istri Ferdy Sambo Disebut Masih Bersenang-senang dengan Ajudan Saat di Magelang, Pengacara Justru Pertanyakan Hal Ini

Bahkan uang itu ada di beberapa rekening termasuk di rekening skuat yang lain."

"Termasuk di salah satu rekening satu orang yang tidak bisa bicara. Itu lebih besar lagi, ada di bank BCA," jelasnya.

Menanggapi temuan ini, Kamaruddin pun akan meminta surat kuasa kepada keluarga Brigadir J untuk melakukan investigasi terhadap rekening milik almarhum.

"Saya meminta surat khusus dari ayah ibunya (Brigadir J) supaya saya bisa lebih leluasa ke bank-bank yang dimaksud, ada empat bank termasuk ke Bank Indonesia dan PPATK," pungkasnya.

Pengacara Brigadir J Minta Polisi Tetapkan Putri Sambo Sebagai Tersangka

Sebelumnya dikabarkan, pengacara Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak datang ke Bareskrim Polri.

Kedatangannya itu bertujuan untuk berdiskusi dengan para pejabat Polri terkait perkembangan kasus pembunuhan Brigadir J yang dilakukan oleh Irjen Ferdy Sambo.

Selain itu, Kamaruddin jua meminta penyidik agar menjadikan istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir J.

"Kami diundang berdiskusi oleh pejabat utama Mabes Polri," ujar Kamaruddin Simanjuntak dikutip TribunStyle.com saat ditemui di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (16/8/2022).

Selain Putri Candrawathi, Kamaruddin meminta pejabat Polri untuk menetapkan beberapa orang yang terlibat di kasus pembunuh Brigadir J jadi tersangka.

"Di dalam diskusi itu, saya meminta supaya ditetapkan orang-orang tertentu menjadi tersangka, dengan alasan saya sudah memberikan solusi supaya orang itu meninggalkan cara-cara yang lama, fitnah-fitnah, tetapi tidak mau meninggalkan cara itu," sambungnya.

Baca Juga: Bersama-sama Saksikan Detik-detik Penetapan Ferdy Sambo Tersangka Lewat TV Tabung, Keluarga Brigadir J Ucap Syukur Tak Terhingga: Tuhanku Luar Biasa

Menurut Kamaruddin pihaknya sudah bersabar dengan orang-orang yang memfitnah Brigadir J.

Maka dari itu pengacara meminta orang-orang yang terlibat saat insiden tewasnya Brigadir J harus segera diperiksa untuk didalami soal keterlibatan masing-masing.

"Oleh karena itu, saya bilang kesabaran kita sebagai penasihat hukum sudah selesai, sampai jam 24.00 tadi malam maka kita minta supaya orang-orang yang terus menggali kebohongan itu segara tersangka, demi kepastian hukum dan keadilan. Itu lah intinya," paparnya.

Salah satunya di antaranya, pengacara Brigadir J meminta istri Sambo Putri Candrawathi jadi tersangka.

Sebab diketahui Putri salah satu orang terlibat dalam kasus tersebut.

"Yang jelas salah satu di antara itu Bu Putri.

Karena Bu putri, selama ini kita pahami dia orang baik tetapi rupanya pergaulan yang buruk merusak kebiasaan yang baik."

"Karena dia berada di lingkungan yang buruk, hati dan pikirannya dipengaruhi oleh yang buruk sehingga dia terus berperan di dalam kepura-puraan, terguncang, depresi dan lain sebagainya," pungkasnya.

Akan Laporkan Putri Candrawathi

Sebelumnya, Kamaruddin Simanjuntak mengancam melaporkan balik Putri Candrawathi selaku istri Ferdy Sambo.

Bukan tanpa alasan, Kamaruddin Simanjuntak menyebut kalau Putri Candrawathi sudah memfitnah kliennya dengan begitu sadis.

Baca Juga: Komnas HAM Gerak Cepat Lakukan Pemeriksaan ke Rumah Ferdy Sambo, Mulai dari Jumlah Tembakan hingga Seluruh Rekaman CCTV akan Dicek Secara Mendetail

Diketahui, Putri Candrawathi sempat melaporkan Brigadir J atas tuduhan pelecehan seksual di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo di Komplek Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Laporan Putri Candrawathi itu dilakukan tepat sehari setelah Brigadir J tewas.

Laporan polisi itu didaftarkan Putri Candrawathi dengan nomor LPB1630/VII/2022/SPKT/Polres Metro Jakarta Selatan Polda Metro Jaya tanggal 9 Juli 2022 lalu.

Putri Candrawathi dan pengacaranya menerapkan Pasal 289 KUHP dan atau Pasal 335 KUHP dan atau pasal 4 jo pasal 6 UU RI Nomor 12 tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual.

Pengacara Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak menyebut laporan Putri Candrawathi ini palsu.

Bahkan Kamaruddin blak-blakan sebut istri Ferdy Sambo sudah melanggar UU ITE soal penyebaran informasi bohong.

"Ya pastilah dia (Putri) melanggar Pasal 317 dan 318 KUHP tentang pengaduan dan laporan palsu. Kemudian dia melanggar UU ITE Pasal 27, 28 junto 45.

Kemudian dia juga menyebar informasi bohong," ucap Kamaruddin Simanjuntak, dikutip TribunStyle.com dari Tribunnews, Selasa (16/8/2022).

Tak hanya itu, Kamaruddin Simanjuntak menyebut aksi Putri Candrawathi itu sudah memfitnah mayat, karena melaporkan Brigadir J yang sudah almarhum.

"Kemudian dia juga memfitnah mayat yaitu melanggar Pasal 321 KUHP," tegas Kamaruddin Simanjuntak.

Yang lebih parah, menurut Kamaruddin Simanjuntak adalah terkuaknya seknario yang disusun Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi soal kematian Brigadir J.

Baca Juga: Brigadir J Disayang hingga Jadi Sosok Anak Emas Ferdy Sambo Sampai Bikin Ajudan Lain Iri, Almarhum Disebut Diberi Kepercayaan Termasuk Urus Kebutuhan Keluarga Putri Candrawathi Soal Hal Ini

"Kemudian juga turut serta melakukan pembunuhan terencana yaitu tentang obstraction of justice juga Pasal 221, 223 junto Pasal 556 kemudian juga melakukan permufakatan jahat, Pasal 88 KUHP," sambungnya.

(*)

Tag

Editor : Septia Gendis

Sumber Tribunmedan, Tribunstyle