Diduga Hendak Suap LPSK Lewat Amplop 'Titipan Bapak', Ferdy Sambo Dilaporkan ke KPK, Saor Siagian: Jangan Ada yang Menari di Atas Mayat Brigadir J

Kamis, 18 Agustus 2022 | 10:13
HARIAN KOMPAS/RONY ARIYANTO NUGROHO

Mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo saat meninggalkan Bareskrim Polri, Jakarta, seusai menjalani pemeriksaan, Kamis (4/8/2022)

Gridhot.ID - Irjen Ferdy Sambo dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas dugaan upaya suap dalam kasus pembunuhan Brigadir J.

Upaya dugaan suap itu diduga dilakukan kepada petugas Lembaga Perlindungan Saksi dan korban (LPSK).

Mengutip Kompas.com, seorang staf Ferdy Sambo sempat memberikan 2 amplop coklat diduga berisi uang kepada petugas LPSK.

Amplop itu diberikan saat LPSK melihat kondisi istri Sambo, Putri Candrawathi pada 13 Juli 2022 di Kantor Divisi Propam Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.

Saat itu, pihak Sambo tengah berupaya mengajukan permohonan perlindungan terhadap Putri atas dugaan kasus pelecehan dengan terduga pelaku Brigadir J.

Kemudian salah satu staf LPSK didatangi orang yang memberikan 2 amplop coklat setebal 1 sentimeter. Ia menyebut, amplop itu merupakan titipan dari "bapak".

"Ada peristiwa (memberikan amplop) seperti itu, tetapi bukan pada saat asesmen, yang terjadi itu pada saat awalnya," kata Wakil Ketua LPSK Susilaningtias saat dihubungi melalui telepon, Jumat (12/8/2022).

"Pada awal-awal ini ada permohonan perlindungan yang diajukan kepada LPSK, nah itu diberikan pada LPSK itu 2 amplop," tuturnya.

Susi mengungkapkan, amplop itu tidak langsung diberikan oleh Sambo maupun istrinya, bukan juga oleh kuasa hukum mereka.

"Bisa jadi mungkin stafnya, saya nggak tau (pasti)," katanya.

Meski begitu, ditegaskan Susi, bahwa tim LPSK langsung menolak pemberian amplop berisi uang tersebut.

Baca Juga: 'Jiwamu Takkan Tenang!' Kebohongan Ferdy Sambo dan Istri Mulai Terbongkar, Keluarga Brigadir J Beri Pesan Menohok Ini Setelah Tuduhan Pelecahan Tak Terbukti

"Tetapi kami langsung menolak," ujarnya.

Atas upaya pemberian uang tersebut, pihak Ferdy Sambo dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Laporan itu dibuat oleh sejumlah pengacara yang tergabung dalam Tim Advokat Penegakan Hukum dan Keadilan (TAMPAK).

Pionir TAMPAK, Saor Siagian meminta KPK untuk menelusuri dugaan suap yang mungkin dilakukan eks Kadiv Propam Polri tersebut.

Ia mengaku tak ingin ada pihak-pihak yang mengambil keuntungan dari kasus pembunuhan Brigadir J.

Melalui tayangan wawancara di kanal YouTube metrotvnews, Rabu (17/8/2022), Saor Siagian membeberkan sejumlah isu yang beredar.

Instagram @saorsiagianlawfirm
Instagram @saorsiagianlawfirm

Pengacara Saor Siagian, pionir Tim Advokat Penegakan Hukum dan Keadilan (TAMPAK) melaporkan Irjen Ferdy Sambo atas dugaan penyuapan

Ia menyebutkan adanya pengakuan dari LPSK yang sempat disodori amplop oleh bawahan Ferdy Sambo.

Kemudian adanya pernyataan IPW mengenai dugaan adanya aliran uang bisnis gelap Ferdy Sambo ke DPR.

"Karena satu petunjuk dengan yang lain berkesuaian, itulah sebabnya kami meminta supaya penegak hukum dalam hal ini KPK untuk menyelidiki ini, kalau kuat segera ditingkatkan ke penyidikan," kata Saor.

Menurutnya, pelaporan Sambo terkait dugaan penyuapan itu merupakan upaya untuk membentuk sistem pengadilan yang bersih.

Baca Juga: Yang Pertama Sekolah Dokter, Adiknya Masuk Taruna Nusantara, Begini Potret Putri Chandrawathi dan Anak-anak Ferdy Sambo yang Beredar di Sosial Media

Ia tak ingin nantinya praktik penyuapan seperti ini kembali dilakukan Sambo untuk mendapatkan keringanan hukuman atau keuntungan lain.

"Kasus ini kan akan masuk ke pengadilan, setelah operasi-operasi itu gelap, kita tidak mau juga dikotori nanti dengan operasi uang seperti ini, sehingga peradilan kita resmi" ungkap Saor Siagian.

Mantan pengacara Novel Baswedan ini pun berharap nantinya proses pengadilan Sambo berjalan lancar.

Ia tak ingin ada pihak-pihak tertentu yang sengaja mengambil keuntungan dari kematian Brigadir J.

"Visi daripada TAMPAK supaya peradilan ini nanti dijaga jangan kemudian mengambil keuntungan menari di atas mayatnya Yosua," terang Saor Siagian.

Diberitakan sebelumnya, istri Sambo, Putri Chandrawathi, mengajukan perlindungan ke LPSK pada 14 Juli 2022, atau enam hari setelah pembunuhan Brigadir J terjadi di rumah dinas Ferdy Sambo di Kompleks Polri, Duren Tiga, Pancoran, Jakarta Selatan.

LPSK kemudian menggelar asesmen psikologis terhadap Putri pada 27 Juli 2022 sebagai salah satu syarat perlindungan.

Namun, asesmen yang diagendakan tidak terlaksana karena Putri disebut masih mengalami trauma dan tidak bisa ditemui.

Terakhir, LPSK mendatangi kediaman Putri di Kompleks Pertambangan, Jalan Saguling III, Duren Tiga, Pancoran, Jakarta Selatan pada Selasa (9/8/2022).

Saat itu LPSK berhasil menemui Putri yang masih dalam keadaan terguncang.

Seperti diketahui, Polri menetapkan4 tersangka kasus pembunuhan Brigadir J. Mereka adalah Irjen Ferdy Sambo, Bharada E, Bripka Ricky Rizal atau Bripka RR dan Kuat Ma'ruf.

Keempat tersangka dijerat pasal pembunuhan berencana.Mereka disangkakan Pasal 340 subsider Pasal 338 jo 55 dan 56 KUHP dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup.

Baca Juga: Petinggi DPR Sampai Bikin Postingan yang Buat Penasaran, Isu LGBT di Kasus Ferdy Sambo Makin Liar, Kebiasaan Mantan Kadiv Propam saat Tugas di Brebes Jadi Sorotan

(*)

Tag

Editor : Candra Mega Sari

Sumber Kompas.com, YouTube