Find Us On Social Media :

3 Tahun Hidup di Luar Negeri, Anofial Asmid yang Baru Pulang ke Indonesia Gugat Kemenkumham soal Merek Gen Halilintar, Ternyata Ini Duduk Perkaranya

Keluarga Gen Halilintar

Gridhot.ID - Ayah Atta Halilintar, Halilintar Anofial Asmid menggugat Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) ke Pengadilan Niaga.

Anofial Asmid menggugat Kemenkemkumham di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat terkait pendaftaran merek 'Gen Halilintar'.

Gugatan dengan nomor perkara 75/Pdt.Sus-HKI/Merek/2022/PN Niaga Jkt.Pst itu didaftarkan pada 4 Agustus 2022.

Adapun gugatan ini diajukan lantaran merek 'Gen Halilintar' yang pernah didaftarkan ke Kemenkumham ditolak.

"Tergugat Pemerintah RI, cq Kemenkumham cq Ditjen Kekayaan Intelektual cq Komisi Banding Merek," demikian nama pihak tergugat yang dikutip Kompas.com dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), Kamis (18/8/2022).

Dalam petitum gugatannya, hakim PN Jakarta Pusat diminta menerima dan mengabulkan gugatan Anofial Asmid untuk seluruhnya.

Ayah dari keluarga Gen Halilintar itu meminta hakim menyatakan batal putusan Komisi Banding Merek/ tergugat Nomor 375/KBM/HKI/2020 Tanggal 08 September 2020.

"Mewajibkan tergugat untuk memerintahkan DJKI (Direktorat Jenderal Kekayaan Intelelektual) untuk menerima permohonan pendaftaran merek 'Gen Halilintar + lukisan' nomor agenda D002018027834 dan menerbitkan sertifikat merek 'Gen Halilintar + lukisan' atas nama penggugat," demikain bunyi petitum tersebut.

Selain itu, Anofial Asmid meminta hakim menghukum Kemenkumham untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam perkara a quo.

Terakhir, suami dari Lenggogeni Faruk ini meminta gugatan tersebut diputus secara adil-adilnya.

"Atau, apabila majelis hakim yang mulia berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono)," demikian bunyi petitum itu.

Baca Juga: Terciduk Sukai Hate Comment untuk Thariq dan Fuji, Inilah Profil Sohwa Halilintar yang Dituding Jadi Penentang Hubungan Thofu, Anak Kedua Geni Faruk Klarifikasi Begini