GridHot.ID - Istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, telah ditetapkan sebagai tersangka baru dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J.
Dilansir dari wartakotalive.com, kuasa hukum Putri Candrawathi yakni Arman Hanis, mengungkapkan bahwa kondisi kesehatan kliennya kian menurun.
Menurut Arman Hanis, itu karena Putri Candrawathi sempat menjalani pemeriksaan selama 3 hari berturut-turut oleh penyidik Bareskrim.
"Kondisinya menurun setelah tiga hari berturut-turut dilakukan pemeriksaan," katanya kepada Wartakotalive.com, Jumat (19/8/2022).
Namun demikian, Arman Hanis mengaku penyidik memiliki kewenangan dan pertimbangan atas penetapan tersangkaterhadap Putri Candrawathi.
Ia berharap penyidik segera melengkapi berkas perkara agar kasus tewasnya Brigadir J segera disidangkan.
Sebab, pihaknya sudah siap memberikan pembelaan kepada kliennya di pengadilan.
"Kami berharap seluruh proses dapat segera dilimpahkan ke pengadilan agar segala konstruksi kasus ini dapat diuji dalam proses persidangan, terima kasih," tuturnya.
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigadir Jenderal Andi Rian mengatakan pihaknya sudah melakukan gelar perkara pada Kamis malam sampai Jumat pagi, terkait kasus pembunuhan berencana Brigadir J.
Dari sana pihaknya menetapkan Putri Candrawathi sebagai tersangka pembunuhan berencana Brigadir J.
Ia dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana subsider Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, junto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP tentang turut serta dan permufakatan jahat.
Ancamannya maksimal pidana mati, penjara seumur hidup atau penjara 20 tahun.
Dilansir dari Kompas.com, Irwasum Polri Komjen Agung Budi Maryoto mengatakan enyidik melakukan pemeriksaan mendalam dengan scientific crime investigation sebelum menetapkan Putri Candrawathi sebagai tersangka.
"Penyidik juga telah melaksanakan pemeriksaan mendalam dengan scientific crime investigation," kata Irwasum Polri Komjen Agung Budi Maryoto di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (19/8/2022).
"Termasuk dengan alat bukti yang ada, dan sudah dilakukan gelar perkara, maka penyidik telah menetapkan saudari PC sebagai tersangka," lanjutnya.
Penetapan status tersangka terhadap Putri membuat jumlah tersangka dalam kasus ini bertambah menjadi lima orang.
Sebelumnya, Tim Khusus Mabes Polri telah menetapkan empat tersangka.
Mereka adalah Irjen Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, Bripka Ricky Rizal, dan seorang ART Sambo bernama Kuat Ma'ruf.
Dilansir dari Tribunnews.com, meski telah ditetapkan sebagai tersangka, Putri Candrawathi belum ditahan.
Alasannya karena istri Ferdy Sambo itu sedang dalam kondisi sakit.
Hal itu sebagaimana yang diutarakan oleh Irwasum Polri Agung Budi Maryoto
"Seyogyanya kemarin Ibu PC diperiksa, tapi karena ada surat sakit, maka di hold, meski tetap gelar perkara dan dilakukan tersangka," kata Agung di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (19/8/2022).
Agung menuturkan bahwa pihaknya akan terus berkoordinasi dengan pihak kedokteran untuk memeriksa kesehatan Putri.
"Kami akan terus kordinasi dengan dokter. Jadi belum (ditahan)," pungkasnya.
(*)