GridHot.ID - Masalah uang Rp200 juta di ATM Brigadir J atau Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat yang diduga dikuras oleh Ferdy Sambo masih menjadi sorotan.
Dilansir dari Kompas.com, ayah Brigadir J yakni Samuel Hutabarat turut buka suara terkait uang Rp200 itu.
Samuel Hutabarat meyakini satu hal bahwa uang Rp200 juta itu murni tabungan anaknya.
"Uang sebesar Rp200 juta dalam rekening itu hal yang wajar, karena dia sudah 10 tahun bekerja," kata Samuel, Jumat (19/8/2022).
Samuel merinci, apabila gaji anaknya rata-rata Rp5 juta sebulan dan semua uang tersebut ditabungkan, dalam setahun sudah terkumpul Rp60 juta.
Anaknya sudah 10 tahun menjadi polisi, kata Samuel, tentu uang tabungan Rp200 juta merupakan hal yang wajar.
"Dia kan masih sendiri. Belum menikah dan tidak ada tanggungan. Jadi wajar tabungannya segitu," kata Samuel.
Terkait adanya kerajaan bisnis Ferdy Sambo dengan praktik pencucian uang, Samuel menyerahkan semua pembuktiannya pada Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
Dilansir dari Tribunnews.com, kuasa hukum keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak, mengatakan uang Rp200 juta milik kliennya itu telah raib.
Kamaruddin Simanjuntak menduga tersangka Ferdy Sambo jadi sosok yang menguras uang Rp200 itu dari ATM kliennya.
Kamaruddin Simanjuntak membeberkan ada transaksi dari empat rekening ATM milik kliennya yang dikirimkan ke rekening salah satu tersangka.
"Ada empat rekening daripada almarhum ini dikuasai atau dicuri oleh terduga Ferdy Sambo dan kawan-kawan," kata Kamaruddin di Mabes Polri, Jakarta, dikutip dari Tribunnews.com, Selasa (16/8/2022).
"HP, ATMnya di empat bank, laptop bermerek ASUS dan sebagainya ternyata benar seperti saya katakan kemarin, melibatkan PPATK, mengapa ada transaksi sedangkan orangnya sudah mati?" ungkapnya.
"Tadi terkonfirmasi sudah, memang benar apa yang saya katakan bahwa tanggal 11 juli 2022 itu masih transaksi, orang mati mengirimkan duit," bebernya.
"Nah, terbayang nggak kejahatannya? Orang mati, dalam hal ini almarhum, transaksi uang, mengirim duit ke rekeningnya salah satu tersangka. Ajaib toh? Nah, itulah Indonesia," ujarnya.
Lebih lanjut, Kamaruddin pun meminta pihak Kepolisian untuk mengusut dugaan Ferdy Sambo yang menguras rekening ATM milik Brigadir Sambo senilai Rp200 juta.
"Orang udah mati orangnya, tapi uangnya mengalir dari rekeningnya. Bayangkan kejahatan-kejahatan perbankan dan itu nanti melibatkan perbankan. Dari rekening almarhum mengalir ke tersangka Rp200 juta," pungkasnya.
Sementara itu, pengacara keluarga Brigadir J Kamaruddin Simanjuntak akan melaporkan Ferdy Sambo dengan dugaan telah mencuri uang dalam rekening Brigadir J.
"Uang yang dicuri Rp 200 juta. Transaksi terjadi 11 Juli 2022 dari rekening orang yang telah mati (Brigadir J) ke tersangka (Ferdy Sambo)," kata Kamaruddin di Jambi, Kamis (18/8/2022).
Ferdi Sambo dilaporkan
Dilansir dari Kompas.com, Kamaruddin Simanjuntak mengatakan, Ferdy Sambo dilaporkan atas tindak pidana pencurian uang yang tersimpan di rekening milik Brigadir J.
Kata Kamaruddin, uang senilai Rp200 juta dipindahkan ke rekening salah satu tersangka yang menewaskan Brigadir Yosua.
"Terjadi pada tanggal 11 Juli 2022. Kemudian juga melakukan transaksi tindak pidana pencucian uang. Jadi, melanggar Pasal 362 Junto 365 Undang-undang tentang Pencucian Uang," kata Kamaruddin.
Ia pun mengatakan dugaan pencurian dan pencucian uang ini sudah disampaikan ke Polri.
"Saya konfirmasi ke Kabareskrim Polri, yang membenarkan bahwa pada tanggal 11 Juli 2022, tersangka ini mencuri uang almarhum, yaitu ada transaksi perbankan," ujarnya.
Saat ini, pihak kepolisian belum mengembalikan 4 kartu ATM milik Brigadir Yosua, yaitu BRI, BNI, Mandiri, dan BCA.
Untuk saat ini, kita pahami uang tersebut, tabungan milik Brigadir J.
Sehingga setelah adanya kematian, maka diwariskan ke ayah dan ibu Brigadir J sebagai ahli waris.
"Kalau bisa dibuktikan uang itu dititipkan atau yang lain. Untuk sementara kita pahami uang sebesar Rp200 juta itu, tabungan Brigadir J," kata Kamaruddin.
Sebagai informasi, PPATK membekukan sejumlah rekening terkait dengan laporan, ada aliran dana dari rekening bank milik Brigadir J yang terjadi setelah dia meninggal dunia.
"Ya sudah. Bahkan kita sudah melakukan langkah antisipatif terhadap rekening-rekening tersebut. Pembekuan rekening," kata Ivan, Kamis (18/8/2022).
Akan tetapi, Ivan tidak merinci rekening milik siapa saja yang dibekukan oleh PPATK terkait dengan transaksi dari rekening milik mendiang Brigadir J.
"Para pihak, saya tidak bisa sebutkan," ujar Ivan. (*)