Find Us On Social Media :

Putri Candrawathi Disebut Bisa Jadi Justice Collaborator di Kasus Pembunuhan Brigadir J, LPSK: Pertanyaannya Apakah Dia Mau Melawan Suaminya?

Putri Candrawathi istri Irjen Ferdy Sambo. Putri ditetapkan tersangka tewasnya Brigadir J.

Laporan Wartawan Gridhot.ID - Akhsan Erido Elezhar

Gridhot.ID - Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) RI Edwin Partogi Pasaribu mengatakan istri Irjen Ferdy Sambo yang berstatus tersangka pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Putri Candrawathi, secara formil bisa mengajukan diri sebagai justice collaborator (JC).

Namun demikian, Edwin mempertanyakan apakah Putri Candrawathi mau melawan suaminya.

Dilansir Gridhot.ID dari artikel terbitan Tribunnews.com, 21 Agustus 2022, pasalnya, kata dia, seorang JC harus menjelaskan peran-peran pelaku lainnya termasuk pelaku utama.

Selain itu, kata dia, sampai saat ini belum ada komunikasi dengan pihak Putri Candrawathi terkait JC tersebut.

"Kalau ditanya kemungkinan atau andai-andai ya bisa saja secara formil, tetapi kan pertanyaan substansinya, apakah dia mau melawan suaminya?" kata Edwin ketika dihubungi Tribunnews.com pada Minggu (21/8/2022).

Ia pun menegaskan siapapun yang berstatus tersangka bisa mengajukan permohonan sebagai justice collaborator secara formil.

Namun demikian, LPSK tetap akan menilai apakah pemohon tersebut memenui syarat atau tidak.

Ia menjelaskan setidaknya ada empat syarat seseorang menjadi JC.

Pertama, kata dia, orang tersebut bukan pelaku utama.

Kedua, orang tersebut membuat terang peristiwanya.

Baca Juga: Bisnis Haram dan Konsorsium 303 Ramai Diperbincangkan, Ibu Kandung Brigadir J Angkat Bicara Usai Putranya Meninggal: Supaya Kejahatan Terselubung di Kepolisian Bisa Dibongkar