Laporan Wartawan Gridhot.ID - Akhsan Erido Elezhar
Gridhot.ID -Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) RI Edwin Partogi Pasaribu mengatakan istri Irjen Ferdy Sambo yang berstatus tersangka pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Putri Candrawathi, secara formil bisa mengajukan diri sebagai justice collaborator (JC).
Namun demikian, Edwin mempertanyakan apakah Putri Candrawathi mau melawan suaminya.
Dilansir Gridhot.ID dari artikel terbitan Tribunnews.com, 21 Agustus 2022, pasalnya, kata dia, seorang JC harus menjelaskan peran-peran pelaku lainnya termasuk pelaku utama.
Selain itu, kata dia, sampai saat ini belum ada komunikasi dengan pihak Putri Candrawathi terkait JC tersebut.
"Kalau ditanya kemungkinan atau andai-andai ya bisa saja secara formil, tetapi kan pertanyaan substansinya, apakah dia mau melawan suaminya?" kata Edwin ketika dihubungi Tribunnews.com pada Minggu (21/8/2022).
Ia pun menegaskan siapapun yang berstatus tersangka bisa mengajukan permohonan sebagai justice collaborator secara formil.
Namun demikian, LPSK tetap akan menilai apakah pemohon tersebut memenui syarat atau tidak.
Ia menjelaskan setidaknya ada empat syarat seseorang menjadi JC.
Pertama, kata dia, orang tersebut bukan pelaku utama.
Kedua, orang tersebut membuat terang peristiwanya.
Ketiga, adanya ancaman atau kekhawatiran atas pengakuannya tersebut.
Keempat, orang tersebut harus bersedia mengembalikan aset dalam konteks kejahatan ekonomi.
"Empat hal itu yang menjadi dasar LPSK memutuskan seseorang jadi JC atau tidak," kata Edwin.
Edwin juga menjelaskan, ada dua hal yang dapat diterima seorang JC yakni penanganan khusus dan reward.
Hal yang dimaksud penanganan khusus adalah pemisahan tahanan, pemisahan pemberkasan, dan sidang tanpa harus hadir di persidangan, sehingga tidak harus berhadapan dengan terdakwa lainnya.
Sedangkan reward yang didapatkan oleh seorang JC, lanjut dia, adalah tuntutan ringan berdasarkan rekomendasi LPSK yang dimasukkan dalam surat tuntutan Jaksa.
Hal tersebut, juga telah disebutkan dalam Undang-Undang agar hakim harus memperhatikan dengan sungguh-sungguh rekomendasi LPSK.
Selain itu, jika seorang JC nantinya menjadi narapidana maka rewardnya adalah pemenuhan hak-hak narapidana sesuai rekomendasi LPSK kepada kementerian hukum dan HAM.
Dikutip Gridhot.ID dari artikel terbitan Kompas.com, 21 Agustus 2022, seperti yang sudah diketahui,Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) resmi menetapkan istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi sebagai tersangka dalam kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Baca Juga: Viral Kakek Penjual Es Cincau Fasih Berbahasa Inggris Banjir Pujian, Warganet: Wawasannya Luas!
Putri Candrawathi atau PC dijerat dengan pasal pembunuhan berencana.
"Pasal yang kami persangkakan terhadap saudari PC itu adalah Pasal 340 subsider 338 juncto Pasal 55 juncto Pasal 56 KUHP," ujar Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi dalam jumpa pers di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (19/8/2022).
Penetapan tersebut disampaikan oleh Irwasum Polri Komjen Agung Budi Maryoto pada Jumat (19/8/2022).
"Penyidik juga telah melaksanakan pemeriksaan mendalam dengan scientific investigasi, maka penyidik telah menetapkan Saudari PC sebagai tersangka," kata Agung dikutip dari Kompas.com, Jumat (19/8/2022).
Dengan ditetapkannya Putri sebagai tersangka, maka saat ini jumlah kasus dalam tewasnya Brigadir J menjadi lima orang.
Diketahui sebelumnya, Tim Khusus (Timsus) Mabes Polri telah menetapkan empat tersangka.
Tersangka tersebut, yakni Irjen Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, Bripka Ricky Rizal dan ART Sambo Kuat Ma’ruf.
(*)