Gridhot.ID - Ada 6 perwira polisi yang ditetapkan Timsus melakukan dugaan tindak pidana menghalangi penyidikan atau obstruction of justice dalam kasus pembunuhan Brigadir J.
Salah satunya adalah AKBP Arif Rachman Arifin, mantan Wakil Kepala Detasemen (Wakaden) B Ropaminal Divpropam Mabes Polri
Mengutip Fotokita.id, kini AKBP Arif harus mendekam di tempat khusus (Patsus) dan terancam dipidana.
Sebelumnya, Irwasum Polri Komjen Agung Budi menjelaskan ada 6 perwira polisi yang ditahan terkait tindak pidana obstruction of justice.
"Nama-namanya, yaitu satu FS, kedua BJP HK, ketiga AKBP ANT, keempat AKBP AR, kelima Kompol BW, keenam Kompol CP," kata Komjen Agung saat jumpa pers di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (19/8/2022).
Adapun 6 nama perwira polisi itu merujuk pada Irjen Ferdy Sambo, Brigjen Hendra Kurniawan, Kombes Agus Nurpatria, AKBP Arif Rachman Arifin, Kompol Baiqui Wibowo, dan Kompol Chuk Putranto.
Sehubungan dengan status 5 perwira Polri yang diduga melakukan tindak pidana menghalangi penyidikan apakah sudah ditetapkan sebagai tersangka, Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo menjelaskan penetapan tersangka menunggu hasil penyidikan.
"Masih menunggu penyidik untuk persangkaan pasal yang akan diterapkan. Hasil temuan Timsus akan dilimpahkan ke penyidik," kata Dedi.
Ternyata AKBP Arif punya peran begini saat menangani olah TKP penembakan Brigadir J di rumah dinas Ferdy Sambo.
AKBP Arif bukan perwira polisi yang diduga merusak CCTV kasus Ferdy Sambo.
Namun, AKBP Arif diduga memerintahkan penyidik Polres Jaksel membuat BAP 3 saksi mengikuti arahan Biropaminal.