Gridhot.ID - Buntut dari kasus kematian Brigadir J, perwira menengah di Polres Metro Jakarta Selatan dicopot dari jabatannya.
Perwira itu adalah AKBP Ridwan Soplanit yang dianggap tidak profesional dalam penanganan kasus pembunuhan Brigadir J.
Sebelumnya, AKBP Ridwan Soplanit menjabat sebagai Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan.
AKBP Ridwan dicopot Kapolri sesuai Surat Telegram Kapolri nomor ST/1628/VIII/KEP/2022 tanggal 4 Agustus 2022.
Mantan Kasat Reskrim Polres Metro Jaksel ini dimutasi sebagai Pamen Yanma Polri.
Saat ini AKBP Ridwan Soplanit telah ditahan di Provos Divisi Propam Polri.
Tak Diungkap Kesalahannya
Saat update kasus tindak pidana menghalangi penyidikan (obstruction of justice) dalam pembunuhan Brigadir J, kesalahan AKBP Ridwan tak disebutkan oleh Timsus.
Melansir pemberitaan TribunJakarta.com, AKBP Ridwan hanya disebutkan sebagai saksi.
Dalam kasus obstruction of justice, Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri telah memeriksa 16 saksi.
Hal itu terkait perkara menghilangkan dan memindahkan, serta mentransmisikan rekaman CCTV di tempat kejadian perkara (TKP) pembunuhan terhadap Brigadir J di Duren Tiga, Jakarta Selatan.