Cek Syarat Daftar PPPK dan CPNS Beserta Cara Mudah Membuat Akun SSCASN untuk Calon Peserta

Selasa, 23 Agustus 2022 | 11:13
KOMPAS/Bahana Patria Gupta

Ilustrasi - Peserta CPNS dan PPPK

GridHot.ID - Pemerintah akan segera membuka pendaftaran seleksi CPNS dan PPPK 2022.

Oleh karenanya, para pelamar CPNS dan PPPK 2022 wajib mempersiapkan diri secara matang.

Salah satunya adalah mengecek syarat, dokumen dan cara buat akun di SSCASN ketika mendaftar CPNS dan PPPK 2022.

Diketahui dari Bangkapos.com, ada 1.086.128 Formasi CPNS dan PPPK yang akan dibuka.

Inilah dokumen yang harus disiapkan peserta seleksi P3K alias PPPK 2022.

Catat juga syarat umum pendaftaran CPNS dan PPPK di tahun 2022.

Demikian yang disampaikan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Ad Interim, Mahfud MD, dalam Rapat Kerja dengan Komisi II DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta pada Selasa (28/6/2022).

Bagi calon pendaftar seleksi PPPK atau seleksi CPNS, anda wajib mengetahui dokumen yang harus disiapkan.

"Jumlah rekrutmen pengadaan ASN (Aparatur Sipil Negara) tahun 2022 adalah 1.086.128 orang/formasi jabatan," ujar Mahfud MD, sebagaimaa dikutip dari Kompas TV.

Lebih lanjut, Mahfud memaparkan, sebanyak 1.035.811 formasi akan dibuka untuk PPPK.

Formasi terbesar dialokasikan untuk PPPK guru di pemerintah daerah sebanyak 758.018 orang, disusul PPPK fungsional non guru 184.239 orang.

Baca Juga: Syarat Daftar PPPK dan CPNS 2022 Berubah Lagi, Surat Edaran Terbaru Menpan-RB Bikin Tenaga Honorer Gigit Jari, 5 Kategori Ini Ternyata Tak Bisa Ikuti Seleksi

Sementara untuk lowongan CPNS 2022 dibuka sebanyak 8.941 yang rencananya bakal dibuka untuk sekolah kedinasan.

Berikut rincian formasi untuk rencana pengadaan CPNS dan PPPK 2022:

PPPK Pusat

- Guru: 45.000 orang- Dosen (Kemdikbud/Kemenag): 20.000 orang- Dokter/tenaga kesehatan (Kemenkes): 3.000 orang- Jabatan teknis lainnya: 25.554 orang

PPPK Daerah

- Guru: 758.018 orang- Fungsional selain guru: 184.239 orang

CPNS

- Sekolah Kedinasan: 8.941 orang

Papua dan Papua Barat Formasi 2021 (CPNS dan PPPK): 41.376 orang

Seperti dilansir dari Tribunkaltim.com, berikut cara membuat akun SSCASN untuk pendaftaran CPNS dan PPPK 2022:

1. Buka laman sscasn.bkn.go.id

Baca Juga: Syarat Daftar PPPK dan CPNS 2022 Tidak Lagi Mudah, Ini 5 Tips yang Bisa Diterapkan Sebelum Melakukan Pendaftaran, Apa Saja?

2. Klik Registrasi

3. Masukan data diri seperti NIK, No KK nama lengkap tanpa gelar, tempat tanggal lahir dan lainnya.

4. Unggah scan KTP dan swafoto

5. Lalu masukan kode CAPTCHA

6. Klik submit

7. Setelah selesai login kembali ke laman sscasn.bkn.go.id.

8. Lengkapi data yang masih kosong

9 Lalu pilih jenis seleksi, intansi, jenis formasi, pendidikan dan jabatan

10. Upload dokumen yang diminta lalu cek resume.

11. Cetak kartu informasi akun

Syarat Pendaftaran PPPK dan CPNS 2022

Baca Juga: Jadi Syarat Daftar CPNS dan PPPK 2022, Slip Gaji Pertama Salah Satunya, Persiapkan Dokumennya Sekarang Juga

1. Warga Negara Indonesia (WNI) minimal 18 tahun.

2. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara atau terlibat kriminalitas.

3. Tidak pernah diberhentikan secara tidak hormat sebagai CPNS/PNS/TNI atau Polri.

4. Tidak berkedudukan sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) baik itu PNS, TNI, Polri maupun siswa sekolah ikatan dinas.

5. Tidak dan bukan anggota atau pengurus partau politik.

6. Memiliki riwayat pendidikan yang sama dengan formasi yang dilamar.

7. Memiliki IPK: lulusan perguruan tinggi negeri minimal 2,75 sedangkan lulusan perguruan tinggi swasta minimal 3,00.

8. Memiliki sertifikat TOEFL, TOEIC atau IELTS untuk formasi tertentu.

9. Untuk lulusan Perguruan Tinggi Dalam Negeri, Perguruan Tinggi dan Program Studi telah terakreditasi BAN-PT.

10. Bersedia mengabdi dan tidak mengajukan pindah sesuai dengan waktu yang telah disepakati.

Dokumen yang Harus Disiapkan

Baca Juga: Syarat Daftar PPPK dan CPNS 2022 Berubah Lagi, Surat Edaran Terbaru Menpan-RB Bikin Tenaga Honorer Gigit Jari, 5 Kategori Ini Ternyata Tak Bisa Ikuti Seleksi

1. Scan Pas Foto latar belakang merah maksimal 200 Kb format jpeg/jpg.

2. Scan Swafoto maksimal 200 Kb format jpeg/jpg. (Harus jelas, tidak blur dan tidak miring).

3. Scan KTP maksimal 200 Kb format jpeg/jpg.

4. Scan Surat Lamaran maksimal 300 Kb format pdf.

5. Scan Ijazah dan Serdik/STR maksimal 800 Kb format pdf

6. Scan Transkrip Nilai maksimal 500 Kb format pdf.

7. Scan Dokumen Pendukung lainnya maksimal 800 Kb format pdf.

(*)

Tag

Editor : Septia Gendis

Sumber Bursa Kerja DEPNAKER