Berkas Perkara Sudah Dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum, Kriminolog Heran Ferdy Sambo Belum Punya Pengacara, Adrianus Meliala: Ada Kemungkinan Uang Bekerja!

Selasa, 23 Agustus 2022 | 18:35
Tribunnews

Kadiv Propam non aktif Irjen Pol Ferdy Sambo tiba di gedung Bareskrim Polri untuk menjalani pemeriksaan di Jakarta, Kamis (4/8/2022). Irjen Pol Ferdy Sambo akan diminta keterangan oleh tim khusus bentukan Kapolri terkait kasus kematian ajudannya, Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J yang tewas di rumah dinasnya pada 8 Juli 2022 lalu.

Laporan Wartawan Gridhot.ID - Akhsan Erido Elezhar

Gridhot.ID -Kasus pembunuhan Brigadir Nofrianysah Yosua Hutabarat atau Brigadir J yang menjerat mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo akan memasuki babak baru.

Pada Jumat (19/8/2022) lalu berkas perkara tersangka Ferdy Sambo telah dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Dilansir Gridhot.ID dari artikel terbitan Tribunnews.com, 23 Agustus 2022, Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menegaskan dirinya tidak segan berteriak ke publik jika proses hukum kasus Ferdy Sambo tak berjalan semestinya.

Bukan hanya di tingkat Polri, Mahfud MD menegaskan akan mengawal kasus Ferdy Sambo di kejaksaan hingga pengadilan.

Demikian kata Mahfud MDdalam rapat kerja bersama Kompolnas, Komnas HAM, dan LPSK pada Senin (22/8/2022).

"Mungkin Kompolnas bisa selesai tugasnya, tapi saya juga mengawasi di Kejaksaan sesudah ini, kalau main-main di situ, ya saya teriak lagi, kalau masih ada yang belok-belokan di situ," ucap Mahfud MD.

"Sampai nanti masuk ke pengadilan, ini jangka pendeknya ini," kata Mahfud.

Uang Bisa Bekerja

Kriminolog Universitas Indonesia, Adrianus Meliala, menyebut munculnya kekhawatiran terkait adanya potensi intervensi yang dilakukan pihak-pihak tertentu dalam kasus Ferdy Sambo bisa diterima.

Baca Juga: Doyan Gonta-ganti Mobil, Gaya Hidup Mewah Brigjen Hendra Kurniawan si Tersangka Kasus Pembunuhan Berencana Brigadir J Disorot Tajam, Arteria Dahlan: Ini Sudah di Luar Kemampuan

Dia menanggapi kekhawatiran Mahfud MD dalam rapat bersama Komisi III DPR RI.

"Saya mengutip pernyataan Menko Polhukam Mahfud MDpada saat rapat dengan DPR, bahwa beliau mengatakan setelah ini mesti menjaga jaksa dan hakim agar kemudian proses penuntutan di pengadilan bisa berjalan fair, jujur dan adil," kata Adrianus dikutip dariKompas TV,Selasa (23/8/2022).

Dengan adanya kekhawatiran yang disampaikan Menko Polhukam tersebut, Adrianus berasumsi bahwa ada pihak tertentu yang akan selalu mencoba mengganggu jalannya sidang.

"Bahwa pihak sebelah sana selalu akan mencoba untuk mengganggu. Saya pikir (kekhawatiran itu) hal yang bisa diterima," ujar Adrianus.

"Mengingat ada kemungkinan uang bekerja, lalu kemudian tekanan-tekanan juga bekerja."

Lebih lanjut, Adrianus menyoroti tersangka Ferdy Sambo yang sampai saat ini belum memiliki penasihat hukum.

Ia menilai sudah seharusnya penasihat hukum Ferdy Sambo ditunjuk dan dimunculkan ke publik sehingga bisa mempersiapkan pembelaan-pembelaan terhadap tersangka.

Tanggapan Pakar Hukum Pidana

Sementara itu, Pakar Hukum Pidana yang juga mantan hakim, Asep Iwan Iriawan mempercayai kejaksaan dan hakim yang akan menyidangkan kasus Ferdy Sambo.

Baca Juga: Ketemu di Sebuah Acara Setelah Sekian Lama Musuhan, Luna Maya dan Ayu Ting Ting Langsung Jadi Sorotan Warganet, Begini Ekspresi Keduanya yang Bikin Salfok

"Saya yakin percaya kejaksaan sudah mempersiapkan 30 orang. Hakim juga sudah mempersiapkan hakim terbaiknya," ujar Asep.

Asep menjelaskan dalam menangani kasus ini, hakim harus yakin dengan minimum dua alat bukti.

Terkait alat bukti, Asep membeberkan bahwa saksi dalam kasus tersebut sudah terpenuhi ada lebih dari satu.

Kemudian, keterangan ahli forensik dan ahli balistik juga mengatakan bahwa telah terjadi peritsiwa penembakan yang berujung terbunuhnya seseorang.

Lalu, bukti surat ada hasil fisum et repertum dan surat-surat lainnya. Termasuk, keterangan terdakwa yang sudah mengakui perbuatannya.

"Semua bukti tersebut sudah berkesesuaian satu dengan yang lain. Jadi kalau hakimnya kelak bermain maka akan ketahuan," ujar Asep.

Dikutip Gridhot.ID dari artikel terbitan Kompas.com, 20 Agustus 2022, sementara itu,Kuasa Hukum Putri Candrwathi, Arman Hanis berharap, penyidikan dugaan keterlibatan kliennya dalam pembunuhan berencana terhadap Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat di kepolisian segera selesai.

Arman menginginkan perkara yang menjerat istri mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo tersebut lekas dilimpahkan ke Kejaksaan dan pengadilan.

"Kami berharap seluruh proses dapat segera dilimpahkan ke pengadilan," kata Arman saat dihubungi Kompas.com, Sabtu (20/8/2022).

Baca Juga: Polri Membantah, Pengacara Brigadir J Justru Buka-bukan soal Soal Bunker Berisi Uang Rp900 Miliar di Rumah Ferdy Sambo: 99 Persen Akurat, Laporan Intelijen

Menurut Arman, setelah berkas perkara dugaan keterlibatan Putri dalam pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua dilimpahkan di persidangan, kasus tersebut bisa diuji.

Arman tidak mempermasalahkan keputusan Tim Khusus Mabes Polri menetapkan Putri Candrawathi (PC) sebagai tersangka.

Menurut dia, penyidik Mabes Polri tentu memiliki pertimbangan dalam penetapan tersebut.

Sebelumnya, Tim Khusus Mabes Polri menetapkan Putri sebagai tersangka baru dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua.

Kepala Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri Komjen Agus Andrianto mengatakan, penyidik telah mengantongi keterangan saksi dan bukti untuk menetapkan Putri sebagai tersangka.

Menurut Agus, Putri turut menghadiri pertemuan di lantai tiga rumah Sambo di Jalan Saguling III.

Dalam pertemuan tersebut, Sambo menanyakan kesanggupan dua bawahannya Bharada Richard Eliezer (RE) atau E dan Brigadir Ricky Rizal (RR) menjadi eksekutor penembakan Brigadir Yosua.

Putri kemudian mengajak Bharada E, Brigadir Rr, asisten rumah tangganya Kuat Maruf (KM), dan Brigadir Yosua ke rumah dinas Ferdy Sambo.

Di tempat tersebut, Brigadir Yosua tewas dengan sejumlah luka tembak, termasuk di kepala.Baca Juga: Viral! Seorang Bule di Bali Hampir Terkena Amuk Masa Gara-gara Hal Ini, Warganet: Terimakasih Tidak Memukul

Selain itu, Putri diduga turut serta dalam upaya pemberian uang tutup mulut oleh Sambo kepada Bharada E, Brigadir RR, dan Kuat.

"Bersama FS saat menjanjikan uang kepada RE, RR dan KM," tutur Agus dalam pesan tertulisnya kepada wartawan, Sabtu (20/8/2022).

Putri kemudian disangka dengan Pasal 340 subsider 338 juncto Pasal 55 Pasal 56 KUHP mengenai dugaan pembunuhan berencana.

(*)

Tag

Editor : Dewi Lusmawati

Sumber Kompas.com, Tribunnews.com