Find Us On Social Media :

Berkas Perkara Sudah Dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum, Kriminolog Heran Ferdy Sambo Belum Punya Pengacara, Adrianus Meliala: Ada Kemungkinan Uang Bekerja!

Kadiv Propam non aktif Irjen Pol Ferdy Sambo tiba di gedung Bareskrim Polri untuk menjalani pemeriksaan di Jakarta, Kamis (4/8/2022). Irjen Pol Ferdy Sambo akan diminta keterangan oleh tim khusus bentukan Kapolri terkait kasus kematian ajudannya, Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J yang tewas di rumah dinasnya pada 8 Juli 2022 lalu.

Laporan Wartawan Gridhot.ID - Akhsan Erido Elezhar

Gridhot.ID - Kasus pembunuhan Brigadir Nofrianysah Yosua Hutabarat atau Brigadir J yang menjerat mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo akan memasuki babak baru.

Pada Jumat (19/8/2022) lalu berkas perkara tersangka Ferdy Sambo telah dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Dilansir Gridhot.ID dari artikel terbitan Tribunnews.com, 23 Agustus 2022, Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menegaskan dirinya tidak segan berteriak ke publik jika proses hukum kasus Ferdy Sambo tak berjalan semestinya.

Bukan hanya di tingkat Polri, Mahfud MD menegaskan akan mengawal kasus Ferdy Sambo di kejaksaan hingga pengadilan.

Demikian kata Mahfud MD dalam rapat kerja bersama Kompolnas, Komnas HAM, dan LPSK pada Senin (22/8/2022).

"Mungkin Kompolnas bisa selesai tugasnya, tapi saya juga mengawasi di Kejaksaan sesudah ini, kalau main-main di situ, ya saya teriak lagi, kalau masih ada yang belok-belokan di situ," ucap Mahfud MD.

"Sampai nanti masuk ke pengadilan, ini jangka pendeknya ini," kata Mahfud.

Uang Bisa Bekerja

Kriminolog Universitas Indonesia, Adrianus Meliala, menyebut munculnya kekhawatiran terkait adanya potensi intervensi yang dilakukan pihak-pihak tertentu dalam kasus Ferdy Sambo bisa diterima.

Baca Juga: Doyan Gonta-ganti Mobil, Gaya Hidup Mewah Brigjen Hendra Kurniawan si Tersangka Kasus Pembunuhan Berencana Brigadir J Disorot Tajam, Arteria Dahlan: Ini Sudah di Luar Kemampuan

Dia menanggapi kekhawatiran Mahfud MD dalam rapat bersama Komisi III DPR RI.