Gridhot.ID - Kasus penggerebekan maut yang terjadi di Banjarmasin, Kalimantan Selatan kini memasuki babak baru.
Dikutip Gridhot dari Prohaba, pada bulan Juni lalu makam Kakek Sarijan, pria yang tewas usai digerebek polisi dibongkar untuk keperluan autopsi.
Setelah hasilnya muncul, kini penyidik memutuskan untuk menetapkan enam tersangka dalam kasus penggerebekan yang menewaskan Kakek Sarijan kala itu.
Dikutip Gridhot dari Kompas.com, kakek Sarijan (60) asal Kabupaten Banjar, Kalimantan Selatan tewas saat disergap Satuan Reserse Narkoba Polres Banjar pada Kamis (29/1/2022) dini hari.
Penyergapan dilakukan di rumah Sarijan yang diduga sebagai bandar sabu di Desa Penakih Baru, Kabupaten Banjar.
Saat penyergapan, istri Sarijan, J bercerita rumahnya didatangi delapan polisi berpakaian sipil.
Ketika itu, suaminya tengah salat lalu sebelum suaminya selesai salat, J mendengar sekali bunyi tembakan peringatan.
"Suamiku lagi salat. Sebelum pintu didobrak, kami mendengar tembakan peringatan," ujar J kepada saat dikonfirmasi, Selasa (18/1/2022).
Tindakan yang membuat J tak terima, polisi dianggap memperlakukan suaminya tidak manusiawi.
J menyaksikan suaminya dipukuli sampai wajahnya berdarah dan penuh luka.
"Padahal dia tak melawan," singkatnya. Usai dipukuli, korban SA kemudian dibawa ke rumah sakit, namun tak berapa lama mendapat penanganan medis, nyawanya tak tertolong.
Keluarga SA yang tak terima kemudian melapor ke Bidang Propam Polda Kalsel dengan membawa seorang pengacara.
Seusai penggerebekan, SA sempat dibawa ke rumah sakit untuk diberikan penanganan medis. Namun, hanya beberapa saat di rumah sakit nyawa SA tak tertolong.
Sementara itu Kuasa hukum keluarga korban, Kamarullah menambahkan atas dasar itu pihak keluarga melaporkan kasusnya ke Propam Polda Kalsel untuk mendapatkan keadilan.
Kamarullah mengatakan, saat penggerebekan, korban sama sekali tak melawan.
Apalagi, polisi tak menemukan satu pun barang bukti narkoba.
"Kalau melawan, ditembak juga enggak masalah. Ini sama sekali korban tak melawan. Barang bukti juga tak ada. Setelah itu korban juga di seret oleh seorang polisi," ungkap Kamarullah.
Saat menerima laporan bahwa korban meninggal dunia, polisi tak melibatkan pihak keluarga korban untuk proses pemakaman. "Korban ketika itu mau dibawa ke Madura untuk dimakamkan, tapi dilarang," tambahnya.
Makam dibongkar setelah 6 bulan kejadian
Enam bulan setelah kejadian tersebut, makam Kakek Sarijan dibongkar oleh tim forensik untuk kepentingan otopsi pada Rabu (15/6/2022).
Kasubdit III Jatanras Ditkrimum Polda Kalsel, AKBP Andy Rahmansyah mengatakan, pembongkaran makam Sarijan untuk mencari penyebab kematiannya walau sudah 6 bulan lebih dimakamkan Otopsi dihadiri langsung oleh pihak keluarga Sarijan yang sejak awal curiga dengan kematiannya yang dinilai tidak wajar.
Salah satu pihak keluarga Mesrawi berharap pihak kepolisian bisa terbuka dalam mengungkap kasus kematian Sarijan.
"Kami yakin kepolisian bisa bertindak profesional," ujar Mesrawi. Pihak keluarga kata Mesrawi sudah lama menginginkan agar jasad Sarijan bisa di otopsi, namun dengan berbagai kendala, baru bisa digelar pada, Rabu.
"Otopsi dilakukan atas permintaan penyidik kepada pihak keluarga," jelasnya.
6 polisi jadi tersangka
Buntut penggerebekan maut yang menewaskan seorang kakek, 6 personel Satuan Reserse Narkoba Polres Banjar, Kalimantan Selatan (Kalsel), akhirnya ditetapkan sebagai tersangka.
"Betul, keenamnya sudah ditetapkan sebagai tersangka," ujar Kepala Bidang Humas Polda Kalsel, Kombes M Rifa'i dalam keterangan yang diterima, pada Selasa (23/8/2022).
Penetapan enam tersangka setelah hasil otopsi Sarijan keluar.
Rifa'i tak menampik jika hasil otopsi itu ditemukan sejumlah luka bekas benda keras di tubuh korban yang menyebabkan meninggal dunia.
Tak hanya sidang kode etik, Rifa'i memastikan jika keenam personel Polres Banjar itu juga akan menjalani sidang pidana.
"Adanya hasil otopsi ini itu berarti juga akan dikenakan pidana. Silahkan nanti ikuti persidangannya," pungkas dia.
(*)