Find Us On Social Media :

Fakta Tak Terbantahkan Muncul, Bharada E Disebut-sebut Gagal Lakukan Ini di Depan Timsus Polri hingga Buat Penyidik Beri Reaksi Tak Terduga: Kok Berani-beraninya?

Bharada E dibikin terpojok setelah gagal lulus tes kunci ini. Timsus Polri akhirnya mengungkap foto dalang kematian tragis Brigadir J.

GridHot.ID - Kasus pembunuhan Brigadir J hingga kini memang masih menyita perhatian.

Satu per satu kepingan misteri dari kematian ajudan Ferdy Sambo itu mulai terungkap.

Diketahui jika Bharada E menjadi salah satu dari lima tersangka kasus pembunuhan tersebut.

Dikutip dari fotokita.net, ternyata Bharada Richard Eliezer atau Bharada E gagal lulus dalam tes kunci yang digelar Tim Khusus bentukan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo ini. Gagal lulus tes kunci, Bharada E langsung dibikin terpojok. Timsus Polri akhirnya ungkap foto dalang kematian tragis Brigadir Yosua atau Brigadir J ke media massa.

Bharada E membuat pengakuan penting dalam perjalanan pengusutan kasus kematian Brigadir J. Sebelum mengaku kejadian sebenarnya, Bharada E sengaja diminta menjalani tes kunci ini oleh penyidik Timsus bentukan Kapolri.

Gagal lulus tes kunci, Bharada E dibikin terpojok oleh penyidik. Timsus yang dikomandani Wakapolri Komjen Gatot Eddy Pramono akhirnya mengungkap foto dalang kematian tragis Brigadir J di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo.

Bharada E adalah sopir Irjen Ferdy Sambo yang ditetapkan sebagai tersangka pertama dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J. Setelah Bharada E, Bripka Ricky Rizal diumumkan sebagai tersangka kedua. Namun, keduanya dikenai pasal yang berbeda.

Bharada E disangkakan dengan Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP. Sementara Bripka Ricky dikenai Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP. Bharada E dan Bripka Ricky sama-sama dikenai pasal penyertaan, yakni Pasal 55 dan 56 KUHP.

Bharada E dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan dengan Sengaja. Pasal itu bukan merupakan pasal pembunuhan berencana. Berikut ini isi dari Pasal 338 KUHP tersebut: Barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun.

Sementara itu, Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik mengungkap pengakuan bersalah Irjen Ferdy Sambo dalam kasus pembunuhan Birgadir J. Taufan mengatakan Sambo mengakui kesalahannya saat pemeriksaan oleh Komnas HAM.

"Bahasanya waktu itu saya (Sambo) akan tanggung jawab. Saya kan juga ngomonglah ya, nyentuh dia gitu ya, karena kalau di awal kalian tahu saya, salah satu concern saya bukan bela orang yang melakukan kesalahan ya, tapi saya tidak mau ada orang yang kesan saya ini orang sebetulnya hanya diikut-ikutkan gitu jadi tumbal," terang Taufan kepada awak media yang melakukan wawancara pada Selasa (23/8/2022).

Taufan menyebutkan, Ferdy Sambo mengakui kesalahannya karena memerintahkan Bharada E menembak Brigadir J. Taufan juga mengatakan, Ferdy Sambo akan bertanggung jawab karena melibatkan banyak orang.