Laporan Wartawan Gridhot.ID - Akhsan Erido Elezhar
Gridhot.ID -Terkait soal gaya hidup Brigjen Hendra Kurniawan yang kena kritik, Seali Syah menyebut bahwa suaminya terseret 'kebiasaan' sang istri.
Menurut Seali Syah, sejak sebelum menikahi Hendra Kurniawan, dirinya memang sudah mapan dan punya gaya hidup hedon.
Dilansir Gridhot.ID dari artikel terbitan Tribunnewsmaker, 24 Agustus 2022, ketika Seali Syah menikahi Hendra Kurniawan pada 2019, ia sebenarnya sudah berusaha mengerem gaya hidupnya yang biasa hedon.
Namun rupanya hal itu masih kena kritik sejumlah pihak.
Terkait hal tersebut, Seali pun secara besar hati meminta maaf.
Seali Syah secara khusus menemui Arteria Dahlan yang sempat mengkritik perilaku suaminya bergonta-ganti mobil.
Dengan besar hati, Seali Syah tak menampik jika suaminya itu memang kerap gonta-ganti mobil.
Ia bahkan meminta maaf lantaran merasa tak bisa mengingatkan suami untuk menyesuaikan gaya hidupnya sebagai pejabat di kepolisian.
Seali Syah menyebut gaya hidup suaminya itu sebenarnya karena mengikuti kebiasaan istri.
"Ini sihhh aku yess...
Bener kok setelah menikah kerap gonta-ganti mobil.
Aku tadi ketemu Bang Arteria.
Aku minta maaf sama beliau, tidak bisa mengingatkan suami untuk sesuaikan dengan jabatan sebagai polisi," ungkap Seali.
Seali lantas mengaku sebenarnya sudah berusaha mengerem terkait gaya hidupnya dengan suami.
"Intinya yaa Ayah jadi keikut gaya hidup aku..
Walaupun semenjak nikah sebenarnya kita udah banyak ngerem," lanjutnya.
Sebelumnya, Seali Syah juga sempat membahas harta melalui Instagramnya.
Ia mengatakan bahwa dirinya sudah mapan sejak sebelum menikah dengan Hendra.
Maka Seali merasa wajar jika gaya hidupnya menjadi hedon.
Karena itu, Seali bahkan membuat perjanjian pranikah dengan Hendra untuk melindungi aset-aset yang telah dimilikinya sejak sebelum menikah.
Seali sendiri memang dikenal sebagai pengusaha.
Ia memiliki beberapa bisnis yang memang telah dikelolanya sebelum menikahi Hendra.
Mulanya, Seali Syah menanggapi santai atas komentar salah satu netizen yang mengungkit sentilan gaya hidup mewah Brigjen Hendra Kurniawan.
"Tu kan gaya hidup hedon km udah dikritik sama anggota DPR Arteria Dahlan fyi. Hedon konotasinya negatif bu, malu kalo malah bangga. Orang terkaya dunia pun akan malu kalo dinilai hedon," tulis akun @que_sera.
Seali Syah merespons komentar nyinyir netizen. "Followers lama ngakak lihat ini. Dia follow, kurang jauh scroll-scrollnya. Kita ijinin dia biar main lebih jauh dulu ya di di IG aku. Baru di remove. Wkwkwkwk."
Seali Syah juga menanggapi pertanyaan netizen soal gaya hidup keluarga Brigjen Hendra Kurniawan.
"Eniwei. Eniweiii... bahas2 harta, aku jadi inget. Aku ada janji bahas prenup agreement (perjanjian pranikah) ya dari lama. Iya aku ada perjanjian pranikah."
Dari situ, istri Brigjen Hendra Kurniawan menjelaskan alasannya membuat perpanjian pranikah.
"Di kantor aku gak sedikit kasus yang ribet soal harta. Ya anak bisa gugat bapak lah, dll. itu sih pastinya."
"Kedua, aku punya aset yang cukup lumayan lah. Bila gak dibuat pisah harta ya itu tadi, apa yang sebenarnya punya aku jadi dikait-kaitin ke suami. Padahal, sudah ada dari sebelum nikah."
"Ketiga, aku punya anak angkat bawaan yang harus aku pastikan sampai masa depan mereka aman."
"Keempat. Yang aku nikahin duda. Aku gak mau menjadi 'beban' seolah-olah kayak sinetron ibu tiri gitu wkwkwkwk. Jadi biarlah apapun yang punya si ayah ya itu hak anak-anaknya."
"Kelima, aku ada yayasan panti asuhan yang mana itu sudah tanggung jawab aku. Even aku 'amit-amit' meninggal sekalipun setidak-tidaknya sudah ada nominal jangka panjang yang aku siapkan untuk mereka tanpa tercampur dengan ayah."
Sebelum menikah dengan Brigjen Hendra Kurniawan, Seali Syah memang sudah memamerkan gaya hidup mewah atau hedon.
Dia juga mengaku punya sejumlah bisnis.
Salah satunya, endorse produk melalui akun Instagram miliknya.
Dikutip Gridhot.ID dari artikel terbitan Tribunnews, 24 Agustus 2022, seperti diketahui sebelumnya,Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo membeberkan sejumlah kejanggalan dalam kasus dugaan pembunuhan yang menewaskan Brigadir Yoshua Hutabarat alias Brigadir J di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo pada Jumat 8 Juli 2022 lalu.
Listyo mengungkap soal adanya intervensi penyidikan yang dilakukan oleh Div Propam Polri yang saat itu dipimpin oleh Irjen Ferdy Sambo.
Tak hanya intervensi kasus, Listyo mengatakan Divisi Propam Polri sempat melakukan penolakan terkait permintaan keluarga korban di Jambi agar Brigadir Yoshua dimakamkan secara kedinasan.
"Karena menurut personel Div Propam tersebut terdapat syarat yang harus dipenuhi dan dalam hal ini mereka menyatakan ada perbuatan tercela sehingga kemudian tidak dimakamkan secara kedinasan," kata Sigit dalam rapat kerja bersama Komisi III DPR RI, Jakarta, Rabu (24/8/2022).
Listyo kemudian menjelaskan terkait tindakan intervensi yang dilakukan pejabat tinggi Div Propam Polri yakni Karopaminal Brigjen Hendra Kurniawan.
"Kemudian malam harinya datang personel dari Div Propam Polri yang berpangkat pati atas nama Brigjen Pol Hendra atau Karo Paminal yang menjelaskan dan meminta pada saat itu untuk tidak direkam dengan alasan terkait dengan masalah aib," ucapnya.
Listyo menyebut ada kejanggalan lain juga yang disampaikan oleh Hendra Kurniawan.
Dia mengatakan Hendra Kurniawan juga menjelaskan soal insiden yang menewaskan Brigadir Yoshua secara detail.
"Terkait dengan penjelasan tersebut keluarga tidak percaya dengan penjelasan yang telah diberikan oleh personel div propam Polri tersebut, beberapa hal ditanyakan antara lain masalah CCTV di tempat kejadian, hal-hal yang dirasa janggal, kemudian terkait barang-barang korban, termasuk HP dan kejanggalan-kejanggalan ini kemudian viral di media dan mendapatkan perhatian publik," kata Listyo.
Sebagai informasi, Brigadir J tewas setelah ditembak di rumah dinas eks Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo di Komplek Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan, Jumat (8/7/2022).
Terkait itu, Timsus Polri sudah menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam pusaran kasus pembunuhan Brigadir J.
Kelima orang itu adalah Irjen Ferdy Sambo, istri Ferdy Sambo, Putri Chandrawati, Bharada E, Bripka Ricky Rizal, dan Kuwat Maruf.
Bharada E dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan Juncto Pasal 55 KUHP dan 56 KUHP.
Sedangkan, Ferdy Sambo, Putri Chandrawati, Bripka Ricky Rizal dan Kuwat Maruf dijerat dengan Pasal 340 tentang Pembunuhan Berencana Subsider Pasal 338 Juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.
Ketiganya mendapat ancaman hukuman lebih tinggi dari Bharada E, yakni hukuman maksimal 20 tahun penjara atau pidana mati.
(*)