Bisa Temui Ferdy Sambo di Mako Brimob Kelapa Dua, Kak Seto Ngaku Segera Temui Putri Candrawathi Demi Lakukan 1 Hal : Kami Sudah Merencanakan

Kamis, 25 Agustus 2022 | 10:25
TribunnewsBogor

Potret Seto Mulyadi atau Kak Seto.

Laporan Wartawan Gridhot.ID - Akhsan Erido Elezhar

Gridhot.ID -Mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo menangis saat berada di Mako Brimob Kelapa Dua, Depok (23/8/2022).

Jenderal Bintang Dua itu terharu saat bercerita mengenai anak-anaknya.

Dilansir Gridhot.ID dari artikel terbitan TribunJakarta, 24 Agustus 2022, kondisi Irjen Ferdy Sambo itu diceritakan Ketua Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI) Seto Mulyadi atau Kak Seto yang menemuinya di Mako Brimob.

Kak Seto menemui Irjen Ferdy Sambo untuk membahas penangan psikologis anak-anak Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi yang dilaporkan mendapat banyak perundungan atau bullying.

Diketahui, Irjen Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi telah ditetapkan menjadi tersangka kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Tersangka lainnya yakni Bharada E atau Richard Eliezer Pudihang Lumiu, Bripka RR atau Ricky Rizal dan Kuat Maruf, sopir pribadi Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.

Kelima tersangka ini dijerat Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan 56 KUHP.

Mereka terancam maksimal hukuman mati atau seumur hidup atau penjara maksimal 20 tahun.

Saat bertemu Irjen Ferdy Sambo, Kak Seto mengatakan dirinya dititipkan anak-anak sang jenderal agar tetap diberi semangat dan tegar menghadapi kondisi keluarganya.

Baca Juga: Intelijen Ukraina Dituduh Jadi Dalang Pembunuhan, Pemakaman Anak Sekutu Vladimir Putin Dihadiri Ratusan Petinggi Rusia, Alexander Dugin: Dia Mati untuk Rakyat!

"Terjadi dialog-dialog sederhana. Beliau juga menitipkan kepada kami kalau nanti anak-anaknya supaya tetap diberi semangat, supaya tetap terus tegar menghadapi kondisi ini, dan tetap mencapai apa yang dicita-citakan, yaitu menjadi anggota Polri," imbuh Kak Seto.

Selain itu, Kak Seto mengungkapkan Irjen Ferdy Sambo sempat terkejut dengan kedatangannya ke Mako Brimbo.

"Pertama beliau juga sangat terkejut, sangat terharu, bahkan juga meneteskan air mata dan tidak menyangka," kata Kak Seto.

Kak Seto menyampaikan tujuan kedatangannya ke Mako Brimob untuk melakukan perlindungan terhadap anak-anak Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.

Sebab, kata Seto, pihaknya mendengar bahwa anak-anak Ferdy Sambo gencar mendapat perundungan.

"Karena saya mendengar bahwa putra-putri beliau itu mendapatkan perundungan yang sangat gencar, yang mungkin juga membuat anak-anak ini stres, tegang, dan sebagainya," ungkapnya.

Kak Seto juga mengak telah bertemu dengan pihak Polri untuk menanyakan penanganan terhadap anak-anak Ferdy Sambo.

"Ternyata tampaknya belum terlalu serius, maka kami juga diminta untuk ikut membantu di dalam penanganan secara psikologis, tetapi harus minta izin kepada keluarganya," kata Seto.

Setelah mendapatkan izin dari Polri di Mako Brimob, Seto mengatakan dirinya disarankan untuk menemui orang tua anak-anak tersebut, yakni Ferdy dan Putri.

Baca Juga: Tim Forensik Tak Berhak Menyimpulkan, Susno Duadji Kecam Pernyataan Dokter Gabungan Soal Luka-luka di Tubuh Brigadir J, Mantan Kabareskrim Polri Justru Soroti Ancaman Hukuman Mati Ferdy Sambo

"Walaupun orang tua sudah menjadi tersangka dalam kasus yang sangat berdarah ini.

Maka saya akhirnya juga menemui beliau. Yang pertama adalah tadi sore bertemu dengan ayahnya," jelas Seto merujuk pertemuannya dengan Ferdy Sambo.

"Dan kami juga sudah merencanakan pertemuan dengan ibunya," ujarnya.

"Kalau sudah dengan keduanya, maka kami akan bertemu dengan putra-putri beliau yang juga mendapatkan tekanan-tekanan perundungan," ujarnya.

Ia menegaskan bahwa LPAI fokus untuk memberikan perlindungan terhadap anak-anak yang mengalami nasib serupa dengan anak-anak Ferdy Sambo.

"Kami selalu fokus hanya pada masalah anak. Jadi mohon kami juga menegaskan bahwa kedatangan kami adalah juga kedatangan kami yang kesekian kali, yang sebelumnya juga dilakukan kepada anak-anak lain yang juga mengalami nasib semacam demikian, yaitu anak yang berhadapan, yang membutuhkan perlindungan khusus," terang Seto.

Seto juga mengatakan bahwa LPAI tidak memandang status atau jabatan orang tua dari anak-anak yang akan mereka beri perlindungan.

"Kami menyatakan bahwa ini bukan masalah kenapa, apakah itu seorang jenderal atau siapa pun juga, atau mungkin seorang yang sedang terkait dengan kasus hukum, tetapi ini adalah amanat Undang-Undang Perlindungan Anak kepada setiap anak yang membutuhkan perlindungan khusus, kami mencoba untuk datang," jelasnya.

Kejaksaan Agung Terima SPDP Putri Candrawathi

Baca Juga: Berikan Pernyataan Palsu Soal Pelecehan Putri Candrawathi, Inilah Sosok Kombes Pol Budhi Herdi Susianto yang Terlibat Dalam Pusara Kebohongan Ferdy Sambo, Sang Kapolres Jaksel Kini Dicopot dari Jabatannya

Dikutip Gridhot.ID dari artikel terbitan Tribunnews.com, 24 Agustus 2022, kejaksaan Agung telah menerima surat pemberitahuan dimulainya penyidikan atau SPDP istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.

Sebagaimana diketahui, Polri menetapkan istri Ferdy Sambo sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir J.

Selain Putri Candrawathi, sebelumnya Ferdy Sambo juga sudah ditetapkan sebagai tersangka dan berkas perkaranya sedang diteliti Kejaksaan Agung (Kejagung).

"Perkara istrinya (Putri Candrawathi), kami masih menerima SPDP, berkas perkaranya belum ada,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Ketut Sumedana di Kejagung, Jakarta, dikutip Tribunnews.com dari kanal YouTube Kompas TV, Kamis (24/8/2022).

Ketut mengatakan, SPDP tersebut diterima pada Senin (22/8/2022).

Selanjutnya, Kejagung akan menunggu pelimpahan berkas perkara Putri Candrawathi dari Polri.

Adapun dalam prosesnya penanganan perkara ini, Kejagung akan bekerja secara profesional.

"Kita (Kejagung dan Polri) sama-sama mempunyai visi menyelesaikan perkara ini dengan baik dan profesional tentunya," ungkapnya.

Sementara itu, untuk berkas empat tersangka yang sudah dilimpahkan, saat ini sedang diteliti oleh tim jaksa peneliti.

Keempat berkas tersebut, merupakan berkas perkara Ferdy Sambo, Eliezer, Ricky Rizal, dan Kuat Maruf.

"Kita sudah menerima empat berkas perkara yang saat ini dari sejak hari Jumat (19/8/2022), 14 hari ke depan kita masih melakukan penelitian terhadap berkas perkara tersebut," ucap Ketut.

(*)

Tag

Editor : Dewi Lusmawati

Sumber TribunJakarta.com, Tribunnews