Bharada E Bersaksi di Depannya, Kapolri Listyo Sigit Sebut Ferdy Sambo Tega Perlakukan Brigadir J Begini Meski Sang Ajudan Sudah Terkapar Bersimbah Darah

Rabu, 24 Agustus 2022 | 20:00
Kolase Tribunnews

Kolase Foto Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo dan Bharada E tersangka kasus tewasnya Brigadir J.

GridHot.ID - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengungkapkan bahwa dia sempat meminta dihadapkan langsung dengan Bharada Richard Eliezer atau Bharada E setelah anak buah Ferdy Sambo itu mengubah keterangannya.

Dilansir dari tribunnewsmaker.com, bak hati nuraninya mati, Ferdy Sambo masih tega lakukan ini saat Brigadir J sudah terkapar.

Dua tahun mengabdi menjadi seorang ajudan Ferdy Sambo, pengorbanan Brigadir J ternyata sia-sia.

Di tangan Ferdy Sambo-lah, Brigadir J kehilangan nyawanya.

Bahkan saat Brigadir J sudah terkapar dan bersimbah darah, Ferdy Sambo ternyata masih tega lakukan sesuatu.

Hal tersebut dibongkar tuntas oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigtit Prabowo, Rabu (24/8/2022).

Pada kesempatan tersebut, Listyo Sigit Prabowo menceritakan detail peristiwa pembunuhan berencana yang dilakukan Ferdy Sambo.

Listyo Sigit Prabowo mengungkapkan bahwa Bharada E melihat Brigadir J terkapar bersimbah darah di depan Ferdy Sambo.

"Saat itu saudara Richard menyampaikan bahwa melihat almarhum Yosua terkapar bersimbah darah dan saudara FS berdiri di depan memegang senjata," kata Sigit.

Sigit menuturkan bahwa Ferdy Sambo menyerahkan senjata api miliknya kepada Bharada E.

Lalu, dia meminta Bharada E turut menembak Brigadir J dalam insiden berdarah tersebut.

Baca Juga: Hancurkan Masa Depan Bharada E, Ferdy Sambo Berjanji Akan Lakukan Ini untuk Tebus Dosanya pada Richard Eliezer

Menurutnya, pengakuan Bharada E memang kerap berubah-berubah saat diperiksa penyidik Polri.

Sebab, kata Sigit, Bharada E dijanjikan Ferdy Sambo bahwa kasus penembakan itu dihentikan penyidikannya.

"Kita tanyakan kenapa yang bersangkutan berubah ternyata pada saat itu saudara Richard mendapatkan janji dari saudara MS untuk membantu melakukan atau memberikan SP3 terhadap kasus yang terjadi.

Namun faktanya rica tetap menjadi tersangka," ungkapnya.

Atas dasar itu, Sigit menururkan bahwa Bharada E kemudian bersedia kepada penyidik Polri untuk berbicara jujur mengenai kasus tersebut.

Sebaliknya, dia meminta tak dipertemukan oleh Ferdy Sambo selama pemeriksaan.

"Richard diminta dipersiapkan pengacara baru tidak mau dipertemukan oleh saudara FS," pungkasnya.

Sementara itu, mengutip Kompas.com, tersangka kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J, Irjen Ferdy Sambo, disebut menyatakan akan bertanggung jawab sepenuhnya karena turut menyeret sejumlah anak buahnya dalam perkara itu.

Hal itu disampaikan oleh Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Ahmad Taufan Damanik kepada awak media.

Ahmad mengatakan, Ferdy Sambo merasa bersalah karena melibatkan anak buahnya Bharada E atau Richard Eliezer dalam kasus pembunuhan Brigadir J atau Nofriansyah Yoshua Hutabarat.

Menurut dia, pernyataan itu disampaikan Sambi dalam permintaan keterangan oleh Komnas HAM pada 12 Agustus 2022 di Mako Brimob Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat.

Baca Juga: Deolipa Yumara Mendadak Laporkan Angel Lelga ke Polisi karena Merasa Ditipu Mantan Istri Vicky Prasetyo, Segini Kerugian yang Dialami Eks Pengacara Bharada E

"Iya, Pak, saya salah, nanti saya tanggung jawab semuanya," kata Taufan menirukan ucapan Ferdy Sambo kepada jurnalis di kantor Komnas HAM, Selasa (23/8/2022).

Taufan mengatakan, dalam permintaan keterangan itu, dia mengingatkan Ferdy Sambo bahwa Bharada E adalah anak muda yang baru memiliki karier seumur jagung di lembaga kepolisian.

Dengan usia muda dan karier yang baru, Bharada E terancam dipecat dari kepolisian karena ulah Ferdy Sambo.

"Kamu merasa enggak kalau kamu udah menjadi anak buahmu yang masih muda jadi terikut masalah ini?" kata Taufan saat bertanya kepada Sambo dalam permintaan keterangan.

Mendengar hal tersebut, Sambo berjanji akan memberikan kesaksian agar Bharada E bisa bebas dari jerat pidana kasus pembunuhan Brigadir J.

"Dia (Sambo) bilang begitu (akan membebaskan Bharada E), makanya kita lihat saja nanti (di pengadilan)," tutur Taufan. (*)

Tag

Editor : Desy Kurniasari

Sumber Kompas.com, Tribunnewsmaker.com