Disiksa di Situs Hitam CIA Lalu Dikirim ke Penjara Militer AS, Hambali si Pelaku Bom Bali 2002 Mendadak Muncul di Pemberitaan Amerika, Terungkap Ini yang Akan Dihadapinya

Kamis, 25 Agustus 2022 | 14:42
Via Kompas.com

Salah satu otak serangan Bom Bali 2002, Encep Nurjaman alias Hambali, mulai disidangkan di Pangkalan Militer AS di Kuba, Senin (30/8/2021)

GridHot.ID - Tragedi Bom Bali pada 12 Oktober 2022 begitu membekas di benak masyarakat Indonesia.

Tragedi itu merenggut nyawa 202 orang yang saat itu berada di lokasi kejadian.

Korban mayoritas merupakan warga negara Australia.

Dilansir dari Intisari Online, baru-baru ini, tragedi Bom Bali tahun 2020 mendadak muncul di pemberitaan Amerika Serikat (AS).

Dalam pemberitaan itu, dikatakan seorang warga negara Indonesia dan dua warga negara Malaysia yang telah dipenjara selama lebih dari 15 tahun di Teluk Guantanamo, Kuba, atas tuduhan terorisme terkait dengan Bom Bali 2002 dijadwalkan hadir di pengadilan untuk sidang pra-persidangan pada akhir Oktober, pejabat pertahanan AS mengumumkan Senin (23/8/2022).

Jika semua berjalan sesuai jadwal, Encep Nurjaman yang merupakan warga Indonesia (juga dikenal sebagai Hambali) dan Nazir Bin Lep serta Farik Bin Amin yang merupakan warga Malaysia akan muncul di pengadilan militer di Guantanamo dari 31 Oktober hingga 4 November, di pengadilan kedua mereka.

Sidang pengadilan mereka akan berlangsung kurang lebih selama dua minggu setelah peringatan 20 tahun Bom Bali, serangan teroris paling mematikan dalam sejarah Indonesia.

Ketika ketiganya ditangkap pada 2003 di Thailand sekitar 19 tahun lalu, mereka dikirim ke situs hitam CIA, di mana mereka disiksa, sebelum dipindahkan ke penjara militer Amerika Serikat (AS) di Kuba pada 2006, menurut laporan Senat AS 2014.

Mengutip situs berita Washington, Benar News, pengadilan militer dan Departemen Pertahanan AS tidak merilis rincian dari sidang yang direncanakan untuk ketiganya.

"Semuanya telah didakwa bersama sehubungan dengan dugaan peran mereka dalam pemboman tahun 2002 dan 2003 di Indonesia," dalam sebuah pemberitahuan kepada media, yang meliput di Pangkalan Angkatan Laut AS di Guantanamo.

Ketiganya pertama kali muncul di pengadilan militer di sana selama dakwaan mereka pada Agustus 2021.

Baca Juga: 'Alam Dapat Melawan', Bobroknya Pangkalan Militer Tiongkok di Laut China Selatan yang Telah Dibangun Selama Bertahun-tahun Terungkap, Begini Kata Analis

Pada saat itu, pengacara mereka mengajukan protes di hadapan Hakim militer Hayes Larsen tentang kualitas terjemahan audio yang buruk yang diterima klien mereka.

Disebut sebagai "musuh asing yang tidak memiliki hak istimewa" dalam beberapa dokumen pengadilan, Nurjaman, bin Lep, dan bin Amin, menghadapi dakwaan terkait pengeboman kembar yang menewaskan 202 orang di Bali pada Oktober 2002.

Lalu pengeboman di hotel JW Marriott di Jakarta pada 2003.

Tidak ada dari orang-orang itu mengajukan pembelaan atas tuduhan terhadap mereka setelah dakwaan mereka Agustus lalu.

Dalam upaya untuk meningkatkan terjemahan, Larsen memerintahkan jaksa militer untuk menyewa dan menugaskan penerjemah yang memenuhi syarat untuk setiap tindakan pengadilan yang akan datang.

"Semua tim pembela mengindikasikan bahwa mereka membutuhkan jaminan agar dapat menggunakan juru bahasa pertahanan yang disediakan pemerintah untuk komunikasi pengacara-klien," tulis Larsen dalam pengajuan pengadilan Januari menjelang apa yang seharusnya menjadi sidang pra-persidangan di akhir Februari.

Menanggapi hakim, jaksa mengatakan dalam pengajuan 1 Februari bahwa mereka mencari untuk menyewa empat juru bahasa penuh waktu, dua untuk setiap bahasa.

"Karena batas waktu yang tidak pasti yang terlibat dalam mendapatkan izin untuk karyawan baru yang tidak memiliki izin, terlalu spekulatif untuk memperkirakan kapan penerjemah penuh waktu yang sepenuhnya dibersihkan akan tersedia untuk membantu komisi," tulis mereka.

James Hodes, yang mewakili Hambali, mengecam jaksa penuntut, mencatat bahwa mereka memiliki waktu 18 tahun untuk mempersiapkan kasus mereka terhadap kliennya, termasuk mempekerjakan "penerjemah komisi yang memenuhi syarat".

"Inilah yang menjadi tugas Anda dan inilah yang gagal Anda berikan," katanya awal tahun ini sambil menyebut kurangnya penerjemah sebagai hambatan besar untuk pengadilan yang adil.

Hodes tidak dapat segera dihubungi pada hari Senin untuk mengomentari tanggal pengadilan yang diusulkan.

Baca Juga: Pertanda Impian akan Terkabul hingga Sembuh dari Sakit, Inilah Macam-macam Arti Kedutan di Hidung Menurut Primbon Jawa

(*)

Tag

Editor : Siti Nur Qasanah

Sumber Intisari Online