Laporan Wartawan Gridhot.ID - Akhsan Erido Elezhar
Gridhot.ID -Para tersangka kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J dihadirkan saat sidang kode etik mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo.
Dilansir Gridhot.ID dari artikel terbitan Tribunnews.com, 25 Agustus 2022, adapun 5 tersangka telah ditetapkan dalam kasus pembunuhan Brigadir J.
Mereka adalah Irjen Ferdy Sambo, Bharada E atau Richard Eliezer, Bripka RR atau Ricky Rizal.
Lalu ada asisten rumah tangga Sambo bernama Kuat Ma'ruf dan istri Sambo yakni Putri Candrawathi.
Para tersangka tersebut dihadirkan dalam statusnya sebagai saksi.
"Saksi dari patsus (tempat khusus) Bareskrim, RR (Rizky Rizal), KM (Kuat Ma'rut), RE (Richard Eliezer)," kata Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Nurul Azizah di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (25/8/2022).
Menurut Nurul, Bharada Richard hadir secara virtual melalui aplikasi Zoom Meeting."RE hadir melalui zoom," ucap dia.
Selain itu dalam sidang etik Ferdy Sambo, Polri turut menghadirkan saksi lainnya.
Ia menyampaikan ada 5 orang saksi yang dari patsus Brimob yakni HK, BA, AN, S, BH.
Diketahui mereka adalah Brigjen Hendra Kurniawan, mantan Karopaminal, Brigjen Benny Ali, Eks Karoprovos, Kombes Budhi Herdi, Mantan Kapolres Jakarta Selatan, Kombes Agus Nurpatria, dan Mantan Kaden A Biro Paminal, dan Kombes Susanto, eks Kabag Gakkum Roprovost Divpropam Polri.
Kemudian saksi dari patsus Provos ada RS, AR, ACN, CP, dan RS. Kemudian ada dua saksi dari luar patsus, HM dan MB.
"Totalnya ada 15 ya," kata dia.
Polri sedang melakukan sidang komisi kode etik terhadap mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Irjen Ferdy Sambo buntut dari kasus pembunuhan Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Kabag Penum)Divisi Humas Polri Kombes Nurul Azizah mengatakan, para tersangka dalam kasus Brigadir J dihadirkan sebagai saksi di sidang komisi kode etik Polri (KKEP).
Pengunduran Ferdy Sambo tidak berpengaruh
Dikutip Gridhot.ID dari artikel terbitan KompasTV, 25 Agustus 2022, Polri menegaskan surat pengunduran diri Irjen Ferdy Sambo tidak berpengaruh terhadap sidang kode etik.
Sidang kode etik terhadap Irjen Ferdy Sambo dilaksanakan pada Kamis (25/8/2022) terkait kasus penanganan kematian Brigadir J.
"Tidak ada (pengaruh surat pengunduran diri), konteksnya berbeda," ujar Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo, ditemui di Gedung TNCC Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (25/8/2022).
Dedi menyebutkan, pengunduran diri adalah hak Sambo selaku individu.
Namun, sidang kode etik harus tetap berjalan membuktikan ketidakprofesionalan Sambo dalam kasus Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
"Pelaksanaan sidang kode etik ini membuktikan ketidakprofesionalan yang bersangkutan dalam melaksanakan tugas kepolisian," tuturnya.
Seperti diketahui, sidang kode etik terhadap Ferdy Sambo digelar hari ini mulai pukul 09.00 WIB. Hingga berita ini ditulis, sidang masih berjalan.
Sidang dipimpin Kepala Badan Intelijen dan Keamanan (Kabaintelkam) Polri Komjen Ahmad Dofiri. Dalam sidang tersebut juga dihadirkan 5 saksi.
Dedi menyebut saksi-saksi itu dihadirkan untuk mendalami peran Irjen Sambo terkait peristiwa pidana tewasnya Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
"Sekaligus didalami oleh sidang komisi kode etik tentang apa yang menjadi konstruksi hukum pelanggaran kode etik profesi yang dilakukan Irjen FS," ujarnya.
Diberitakan sebelumnya, Irjen Ferdy Sambo telah mengajukan surat pengunduran diri sebagai anggota Polri.
Perihal pengunduran diri Sambo itu dikonfirmasi langsung oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Namun, ia tak menjelaskan lebih rinci ihwal kapan surat tersebut dikirim ke Mabes Polri.
"Ya. Ada suratnya. Tapi sedang dihitung oleh tim sidang karena memamg ada aturan-aturannya," kata Listyo Sigit di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (24/8).
(*)