Laporan Wartawan Gridhot.ID - Akhsan Erido Elezhar
Gridhot.ID -Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengaku pernah didatangi Irjen Ferdy Sambo setelah tewasnya Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J di rumah dinas Sambo di Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Dilansir Gridhot.ID dari artikel terbitan Kompas.com, 25 Agustus 2022, saat itu, Sigit langsung bertanya kepada Sambo apakah dia pelaku pembunuhan Brigadir J atau bukan.
"Kami juga didatangi oleh Ferdy Sambo. Saat itu saya tanyakan, 'Kamu bukan pelakunya? Karena saya akan ungkap kasus ini sesuai fakta'. Saya sampaikan begitu," ujar Sigit di ruang rapat Komisi III DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (24/8/2022).
Sigit menyampaikan, Sambo membeberkan skenario baku tembak antara Bharada Richard Eliezer dan Brigadir J saat bertemu dengannya.
Setelah pertemuan tersebut, Sigit memutuskan membentuk tim khusus (timsus) untuk menangani perkara pembunuhan Brigadir J.
"Saat ini kita buktikan yang bersangkutan kita proses," ucap dia.
Sementara itu, Sigit mengeklaim bahwa timsus mendapat rekaman kamera CCTV berupa file di flashdisk yang menampilkan peristiwa yang terjadi di Duren Tiga.
Pada awal pengakuannya, Sambo mengaku baru tiba di rumah dinas setelah Brigadir J tewas.
Namun, dari rekaman CCTV yang didapat timsus, Brigadir J terlihat masih hidup saat Sambo datang.
"Untuk hal-hal lain karena ini masuk di penyidikan, tentu tidak akan kami buka. Tapi, paling tidak ada temuan-temuan seperti itu," kata Sigit.
Dikutip Gridhot.ID dari artikel terbitan TribunManado, 25 Agustus 2022, selain itu, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengungkap 97 anggota polisi diperiksa buntut penanganan dugaan kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
Dari jumlah itu, kata Sigit, 35 orang di antaranya terbukti melanggar kode etik profesi.
Adapun 4 orang di antaranya merupakan perwira tinggi Polri.
"Kami telah memeriksa 97 personel.
35 orang diduga melakukan pelanggaran kode etik profesi dengan rincian berdasarkan pangkat ini selain pidana juga dikenakan kode etik,
Irjen Pol 1 personel, Brigjen Pol 3 orang, Kombes Pol 6 orang, AKBP 7 orang, Kompol 4, AKP 5, Iptu 2, Ipda 1, Bripka 1, Brigadir Polisi 1, Briptu 2 dan Bharada 2," kata Sigit di Komisi III DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu (24/7/2022).
Sigit menuturkan bahwa ada 18 anggota polisi yang juga harus ditahan di tempat khusus (patsus).
Mereka ditahan di Mako Brimob Polri maupun Provos Mabes Polri.
"Dari 35 personel tersebut 18 saat ini sudah kita tempatkan di penempatan khusus, sementara yang lain masih berproses pemeriksaannya.
2 saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka terkait dengan laporan polisi dari Bareskrim sehingga tinggal 16 orang yang ada dipatsus, sementara sisanya jadi tahanan berkait dengan kasus yang dilaporkan di Bareskrim," jelas Sigit.
Lebih lanjut, Sigit menuturkan bahwa pihaknya berkomitmen untuk menuntaskan proses sidang etik kepada puluhan anggota yang melanggar di kasus Brigadir J paling lambat 30 hari ke depan.
"Kami tentunya berkomitmen untuk segera bisa menyelesaikan proses sidang etik profesi ini dalam waktu 30 hari ke depan, ini juga untuk memberikan kepastian hukum terhadap pada terduga pelanggar," katanya.
(*)