Find Us On Social Media :

Hukuman 7 Tahun Menanti Jika 15 Saksi yang Hadir di Sidang Kode Etik Ferdy Sambo Nekat Lakukan Ini, Polri Tak Segan Berbuat Tegas

Ferdy Sambo usai dipecat Polri berdasarkan hasil sidang komisi kode etik Polri di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (26/8/2022).

GridHot.ID - Irjen Ferdy Sambo menjalani sidang kode etik perdana terkait kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J di ruang sidang gedung TNCC Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (25 /8/022).

Diketahui dari Tribunnews.com, sidang kode etik tersebut dilakukan secara tertutup dan menghadirkan 15 orang saksi yang diperiksa.

Lima saksi merupakan anggota Polri yang ditahan di tempat khusus (Patsus) di Mako Brimob.

Mereka adalah Brigjen HK, Brigjen B, Kombes B Kombes A dan satu lagi Kombes S.

Selanjutnya, 5 saksi anggota Polri dihadirkan dari tahanan di tempat khusus (Patsus) di Provost Mabes Polri adalah RS, AR, ACN, CP dan RS.

Kemudian saksi dari Patsus Bareskrim yaitu RR, KM dan RE. RE hadir melalui zoom.

Kadiv Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo mengatakan, saksi-saksi yang memberi keterangan dalam sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) sudah diambil sumpah.

"Saksi-saksi tadi sudah diambil sumpah. Ini artinya memiliki konsekuensi yuridis," ujar Dedi, kepada wartawan pada Jumat (26/8/2022) dini hari.

Ia mengatakan, apabila para saksi dalam memberikan keterangan tidak sesuai dengan fakta hukum dan fakta persidangan, dapat dikenakan ancaman pidana.

"Ketika para saksi memberikan keterangannya tidak sesuai dengan fakta hukum dan fakta persidangan, maka dia memiliki konsekuensi adalah dapat diproses, sesuai proses peradilan dengan ancaman hukuman 7 tahun," kata dia.

"Oleh karenanya, tadi para saksi menyampaikan kepada sidang majelis, apa yang dialami dan apa yang dia lakukan," lanjutnya.

 Baca Juga: Tim Forensik Tak Berhak Menyimpulkan, Susno Duadji Kecam Pernyataan Dokter Gabungan Soal Luka-luka di Tubuh Brigadir J, Mantan Kabareskrim Polri Justru Soroti Ancaman Hukuman Mati Ferdy Sambo