Gridhot.ID - Kasus Ferdy Sambo memang sedang mendapat sorotan tajam dari banyak orang.
Dikutip Gridhot dari Tribunnews, Ferdy Sambo yang sudah resmi menjadi tersangka kini telah mengundurkan diri dari Polri dan menjalani sidang etik.
Ferdy Sambo menjadi tersangka bersama istri dan ajudan serta ART-nya akibat pembunuhan berencana ke Brigadir J.
Publik pun ikut membicarakan kasus ini di sosial media.
Namun ada seorang warga yang memposting konten terkait Ferdy Sambo tapi sampai ditangkap polisi.
Dikutip Gridhot dari Kompas.com, namanya adalah Masril.
Masril sendiri sudah ditahan selama lebih dari 20 hari.
Warga Pekanbaru, Riau, bernama Masril yang ditangkap Polda Metro Jaya akibat mengunggah konten di TikTok terkait Irjen Ferdy Sambo kini mengajukan penangguhan penahanan.
Hal itu dikatakan Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan dalam keterangannya, Kamis (25/8/2022).
"Polda Metro sedang mempertimbangkan untuk melakukan penangguhan penahanan kepada yang bersangkutan," ujar Zulpan.
Zulpan mengatakan, pengajuan penahanan itu sebelumnya diajukan oleh keluarga pelaku melalui kuasa hukumnya.
"Namanya penangguhan penahanan itu kan permohonan dari pengacara dari keluarga," ucap Zulpan.
Sebelumnya diberitakan, Masril ditangkap pada Minggu (31/7/2022) di rumahnya Jalan Hang Tuah, Kecamatan Tanayan Raya, Kota Pekanbaru.
Masril ditangkap polisi setelah mengunggah ulang konten yang viral di media sosial berisi kalimat "Orang-orang Pilihan Ferdy Sambo".
Dalam unggahan itu juga disebutkan nama Kapolda Metro Jaya, Irjen Fadil Imran.
Konten yang diunggah Masril berisi soal dugaan aktivitas perjudian melibatkan oknum polisi.
Materi konten itu disebut berasal dari cuitan akun Twitter @opposite6890.
Dalam unggahannya, Masril memberi judul "Orang-orang Pilihan Ferdy Sambo", dengan tagar #BerantasJudiOnline.
"Klien kami ini ditangkap karena disangka melanggar UU ITE (Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik). Dia (Masril) mem-posting ulang terkait Irjen Ferdy Sambo dan jaringannya terkait judi. Ada juga menyebut nama Pak Irjen Fadil Imran selaku Kapolda Metro Jaya," kata kuasa hukum Masril, Suroto, kepada wartawan saat konferensi pers di Pekanbaru, Selasa (23/8/2022).
Masril ditangkap atas laporan polisi nomor: LP/A/846/VII/2022/SPKT/Polda Metro Jaya. Laporan dibuat oleh seorang anggota Polri pada 29 Juli 2022.
Namun, penangkapan Masril disebut tidak dilengkapi alat bukti yang kuat.
(*)