'Jangan Sampai Senjata Makan Tuan', Hotman Paris Beri Peringatan, Sang Pengacara Kondang Sindir Insiden Panggilan 'Sayang' Saat Rapat Komisi III DPR RI dan Kapolri

Sabtu, 27 Agustus 2022 | 08:42
Youtube TRANS7 OFFICIAL

Padahal demen main Instagram, Hotman Paris ternyata gaptek sampai bongkar fakta mengejutkan ini.

GridHot.ID - Rapat Dengar Pendapat bersama Kapolri Listyo Sigit pada Rabu (24/8/2022) lalu heboh.

Pasalnya, di tengah berlangsungnya rapat tersebut, muncul suara wanita yang memanggil 'sayang'.

Tak ayalkejadian itu pun memantik reaksi dari pengacara kondang, Hotman Paris.

Melansir tribunwow.com, momen lucu terjadi dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara anggota komisi III DPR RI bersama Kapolri Listyo Sigit Prabowo, Rabu (24/8/2022).

Dilansir TribunWow.com, suasana rapat yang serius langsung berubah heboh ketika terjadi sebuah insiden.

Insiden tersebut merupakan suara panggilan sayang dari seorang wanita yang bocor di mikrofon.

Ketika itu, anggota komisi III DPR Habiburokhman menginterupsi sesi penyusunan kesimpulan rapat.

"Pak Kapolri yang dalam pengarahannya kita ikuti juga kan ada strategi soal Pekat (penyakit masyarakat). Maksud saya dimasukan di sini, apakah," ucap Habiburokhman dikutip KOMPASTV, Kamis (24/8/2022).

Tiba-tiba, perkataan Habiburokhman terpotong karena terdengar suara seperti seorang perempuan yang sedang memanggil.

"Sayang," bunyi suara tersebut.

Insiden ini langsung membuat para hadirin terkesiap sebelum kemudian terbahak.

Baca Juga: Sepak Terjangnya di Dunia Hukum Tak Main-main, Inilah Profil Arman Hanis yang Jadi Pengacara Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, Sosoknya Pernah Bela Kasus Nurdin Abdullah

Habiburokhman sontak meluruskan bahwa suara tersebut bukan berasal dari ponselnya.

Ia kemudian terbata seolah merasa ragu menyebut sumber suara.

"Maaf itu bukan dari HP saya. Itu HP, bukan dari HP, HP," ucap Habiburokhman.

"Kita laporkan ke MKD (Majelis Kehormatan Dewan) itu," sahut seorang anggota komisi III DPR dengan nada bercanda.

"Mesum itu," seru anggota lain.

Melihat kericuhan tersebut, Listyo Sigit tampak tersenyum meski tetap mempertahankan sikap tenang.

Ketua Komisi III DPR RI Bambang Wuryanto alias Bambang Pacul kemudian menengahi dengan gaya jenaka.

"Sebentar, sebentar, tenang dulu. Ini interupsi yang bikin ketawa. Jadi mohon dimaafkan," ucap Bambang Pacul.

"Karena ini interupsi yang secara tiba-tiba. Bikin hati berdebar-debar kan," imbuhnya.

Sementara itu, mengutip tribunjabar.id, pengacara kondang, Hotman Paris turut berkomentar atas insiden panggilan sayang saat rapat Komisi III DPR RI dan Kapolri yang viral.

Lewat unggahan di Instagram pribadinya, Hotman Paris mengunggah video dari Surya.co.id (Tribunnews.com Network) detik-detik terdengarnya panggilan sayang saat rapat tersebut.

Baca Juga: Hotman Paris Sampai Siap Terbang ke Palembang, Intip Tampang Anggota DPRD yang Nekat Beri Bogem ke Wanita di SPBU, Nasibnya Kini di Ujung Tanduk

Hotman menyindir para anggota Komisi III DPR RI dengan sebuatan 'buaya darat' dan 'buaya cinta'.

Tak hanya itu, Hotman Paris juga mengingatkan soal RUU KUHP terkait perzinahan yang menurutnya bisa menjadi senjata makan tuan untuk anggota DPR RI.

"Ketahuan? Siapa buaya cinta atau buaya darat??? Makanya Komisi 3 DPR hati hati dgn RUU KUHP yang ada pasal: orang tua bisa lapor polisi apabila Anaknya hubungan intim dengan pasangan walau dua-duanya belum ada yang nikah! Aneh!!," kata Hotman Paris dikutip Tribunnews.com, Jumat (26/8/2022).

"Awas jangan sampai buat aturan tapi senjata makan tuan???? Ha ha siapa tuh sayaaaangggg!! tanyain jam berapa tiba di apart???," lanjut Hotman.

Sebagai informasi, aturan perzinaan diatur dalam bagian keempat pasal 415, 416 dan 417.

Pasal 415 mengatur seseorang yang bersetubuh tanpa status suami dan istri bisa dipidana paling lama satu tahun.

Kemudian, perzinaan tidak akan dilakukan penuntutan tanpa ada pengaduan dari suami atau istri bagi orang yang terikat perkawinan dan orang tua atau anaknya bagi orang yang tidak terikat perkawinan.

Berikutnya pasal 416 menyebutkan, seseorang yang hidup bersama layaknya suami istri terancam dipidana paling lama enam bulan.

Sama seperti pasal 415, tindak pidana ini bisa berlanjut ke penuntutan jika ada laporan dari suami atau istri, orang tua atau anak dari yang bersangkutan.(*)

Tag

Editor : Desy Kurniasari

Sumber Tribunwow.com, TribunJabar.id