Find Us On Social Media :

Kamaruddin Simanjuntak Polisikan Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi Terkait Kasus Dugaan Laporan Palsu, Pengacara Brigadir J: Masih Terus Diulang-ulang Mereka Korban Pelecehan Seksual

Putri Candrawathi, Irjen Ferdy Sambo, dan Brigadir J. Dalam artikel mengulas tentang pemeriksaan Putri Candrawathi yang dihentikan sementara hingga alasan istri Ferdy Sambo belum ditahan.

Laporan Wartawan Gridhot.ID - Akhsan Erido Elezhar

Gridhot.ID - Irjen Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi telah ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

Dilansir Gridhot.ID dari artikel terbitan TribunStyle, 28 Agustus 2022, kini keduanya juga harus bersiap dengan masalah baru.

Pasangan suami istri itu dipolisikan oleh Kamaruddin Simanjuntak, pengacara keluarga Brigadir J pada Jumat, 26 Agustus 2022.

Apa alasan Kamaruddin Simanjuntak?

Pengacara keluarga Brigadir J Kamaruddin Simanjuntak melaporkan Irjen Ferdy Sambo (FS) dan istrinya, Putri Chandrawati (PC) terkait dugaan laporan palsu di Bareskrim Polri, Jumat (26/8/2022).

Kamaruddin menyebut, pihaknya melaporkan Ferdy Sambo atas laporannya ke Polres Jakarta Selatan (Jaksel) soal ancaman pembunuhan.

"Hari ini kita mau bikin laporan polisi terkait dengan pembuatan laporan palsu kaitannya dengan Pasal 317, 318 KUHP jo pasal 55 KUH Pidana.

Di mana, Pak FS membuat laporan ke Polres Jaksel tentang pengancaman pembunuhan atau penodongan," kata Kamaruddin di Bareskrim Polri.

Sementara terhadap Putri, Kamaruddin menegaskan pihaknya melaporkan istri Ferdy Sambo itu soal pengakuan sebagai korban pelecehan seksual.

Baca Juga: Ngaku Sempat Pergoki Brigadir J Mengendap-endap, Kuat Ma'ruf Sebut Sang Ajudan Sebabkan Putri Candrawathi Menangis, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo Berikan Keterangan Begini

Padahal, kata dia, Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim telah melakukan penghentian kasus atau SP3 terhadap laporan tersebut.